Manipulasi Nota dan SPJ, Beberapa Kegiatan Disperindag Lubuklinggau Segera Dilaporkan GMPK

0
1D5467D0-7C28-4753-8864-35D92B7EC523

Lubuklinggau,- Ketua DPD LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) segera layangkan laporan

Atas dugaan Korupsi beberapa kegiatan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2024 ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Laporan tersebut tertanggal pada 04 Mei 2025 dengan Nomor :331/LP/GMPK/V/2025.

Berdasarkan data laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Administratif) pada bulan November Tahun 2024 Disperindag meganggarkan dana sebesar Rp. 6.595.637.574,00 terealisasi sebesar Rp. 8.457.595.080,00 sehingga terdapat defisit anggaran sebesar -Rp. 1.861.957.486,00 yang rinciannya meliputi belanja pegawai dan belanja barang dan jasa.

Adapun beberapa kegiatan yang dimaksud sebagai berikut;

1. Kegiatan administrasi umum perangkat daerah dengan anggaran sebesar Rp. 753.158.980,00 yang terealisasi sebesar Rp. 614.792.894,00 Pada pelaksanaannya diduga mark up harga satuan +- 40% dari harga pasaran setempat seperti halnya belanja barang habis pakai Rp. 15.898.750,00 penyediaan bahan logistik kantor Rp. 50.186.750,00 belanja makanan dan minuman rapat Rp. 20.000.000 penyediaan barang cetakan dan penggadaan Rp. 28.946.550,00 serta penyediaan bahan bacaan dan peraturan Perundang-undangan Rp. 14.500.000 dalam belanja perjalanan Dinas dengan anggaran sebesar Rp. 637.034.000 Pada pelaksanaannya diduga terindikasi banyak terdapat manipulasi SPJ, baik tiket pesawat nota hotel serta nota minyak untuk perjalanan Dinas darat.

2. Kegiatan jasa penunjang urusan pemerintah daerah Rp. 1.028.286.350,00 dalam pelaksanaannya diduga mark up harga satuan +- 40% pada item penyediaan jasa pelayanan umum kantor Rp. 910.000.000 khususnya belanja bahan bakar dan pelumas Rp. 163.984.100 belanja pemeliharaan peralatan dan mesin RP. 44.000.000 serta belanja pemeliharaan peralatan dan mesin Rp. 19.130.000

3. Kegiatan pembangunan dan penggelolaan sarana distribusi perdaganggan Rp. 266.078.850 Pada pelaksanaannya diduga korupsi dengan modus mark up harga satuan pada item belanja alat tulis kantor sebesar Rp. 2.178.900 belanja bahan cetak Rp. 11.215.950 belanja bahan computer Rp. 953.000 belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan Rp. 35.625.000 belanja jasa konsultansi konstruksi Rp. 90.000.000 serta belanja perjalanan dinas Rp. 34.040.000

4. Kegiatan pegendalian harga, stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat pasar Kabupaten / Kota sebesar Rp. 153.103.200 Pada pelaksanaannya diduga mark up harga satuan pada belanja barang habis pakai sebesar Rp. 66.595.200 belanja makanan dan minuman rapat Rp. 59.000.000 belanja sewa peralatan dan mesin Rp. 23.000.000 belanja sewa gedung dan bagunan Rp. 28.000.000.

5. Kegiatan pelaksanaan promosi, pemasaran dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dengan dana sebesar Rp. 289.759.400 Pada pelaksanaannya diduga terdapat mark up harga satuan dan volume sebesar +- 40% yaitu pada item belanja pakai habis sebesar Rp. 146.895.000 serta belanja souvenir dan cindera mata sebesar Rp. 91.550.000.

Berhasil dihimpun dari salah satu sumber kuat dan hasil investigasi tim GMPK. Diduga pada pelaksanaan beberapa kegiatan tersebut diatas bermodus memanipulasi nota, untuk pembuatan SPJ dan mark up harga satuan yang terlalu besar. Kegiatan tidak semuanya dan tidak di umumkan secara detail di RUP dan banyaknya pengeluaran budgeter yang tidak ada dalam anggaran kegiatan.

“Terutama pada item belanja bahan habis pakai seperti halnya belanja ATK kegiatan, belanja makanan dan minuman, belanja bahan cetak, belanja bahan computer, belanja minyak dan pelumas dan lain sebagainya. Diduga bermodus manipulasi SPJ dibuat seolah benar adanya sehingga lolos dari pemeriksaan BPK,” Jelas Suwitou Ketua GMPK kepada wartawan.

Untuk itu, pihaknya segera melayangkan surat laporan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, atas dugaan yang terindikasi Kolusi Korupsi Nepotisme (KKN).

“Kami dalam waktu dekat segera memasukan laporan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, tentunya kami sangat berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau semoga laporan kami nanti dapat ditindak lanjuti sebagai mana ketentuan dan proses hukum yang berlaku,” Tambah nya.

Serta pihaknya meminta kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk memeriksa oknum-oknum terkait diantaranya:

1. Pengguna Anggaran (PA)
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan tersebut diatas
4. Bendahara pengeluaran kegiatan tersebut diatas.

Dasar Hukum:
UUD tahun 1945.
Undang-undang No 31. Tahun 1999. Jo undang-undang Nomor 20 tahun 2001. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *