Ternyata Bisa Loh !!! PPPK Mengembangkan Jenjang Kompetensi Melalui Diklat, UU No. 20 Tahun 2023,

0
images (3)

Nasional – PPPK adalah pegawai yang bekerja untuk melaksanakan tugas pemerintahan berdasarkan surat perjanjian kerja. Maka dari itu, PPPK hanya bekerja dalam periode tertentu.



Ketentuan tentang PPPK tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).



Berdasarkan dasar hukum yang berlaku, PPPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditugaskan untuk menjalankan tugas tertentu di suatu instansi pemerintahan.

Pada tahun 2025, perjanjian atau kontrak kerja PPPK tidak lagi hanya terbatas antara 1 hingga 5 tahun. PPPK kini memiliki kontrak hingga mencapai usia pensiun.

Dengan adanya kebijakan baru ini, PPPK tidak harus menjalani prosedur perpanjangan kontrak berkala yang terjadi setiap tahun.

Namun, tidak semua PPPK berhak mendapatkan kontrak hingga pensiun. Untuk mendapatkan kontrak jangka panjang, PPPK perlu memiliki penilaian kerja yang baik.

Sebagai catatan, tidak semua daerah di Indonesia memberlakukan kontrak hingga pensiun untuk PPPK.

Pasalnya, beberapa daerah mungkin akan membutuhkan waktu lebih untuk menyesuaikan sistem administrasi yang bisa memastikan evaluasi kinerja PPPK secara tepat.

Sebagai acuan, setelah berlakunya UU No. 20 Tahun 2023,  PPPK dan PNS memiliki hak yang setara, yaitu:

  • Gaji pokok dan tunjangan lain yang setara pada posisi yang sama.
  • Pengembangan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan yang relevan dengan tugas dan jabatannya.
  • Cuti yang terdiri dari:
    • Cuti tahunan.
    • Cuti sakit.
    • Cuti melahirkan.
    • Cuti lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di instansi.
  • Perlindungan pegawai dalam bentuk:
    • Jaminan kesehatan.
    • Jaminan kecelakaan kerja.
    • Jaminan kematian selama perjanjian kerja.

Sebelum mendapatkan hak yang dijamin oleh pemerintah, PPPK perlu menjalankan kewajiban utamanya sesuai dengan surat perjanjian kerja. Adapun kewajiban PPPK adalah sebagai berikut:

  • Menjalankan tugas dan bertanggung jawab atas pekerjaannya secara profesional.
  • Menjaga netralitas dalam menjalankan tugasnya atau tidak terlibat dalam politik praktis dan konflik kepentingan.
  • Mematuhi kode etik ASN dan menjaga integritas saat bekerja.
  • Mengembangkan kemampuan atau kompetensi diri untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
  • Melaporkan harta kekayaan sesuai dengan peraturan untuk mencegah korupsi.

 

Pada intinya, PPPK juga berhak mengembangkan Kompetensi sesuai dengan kebutuhan Pemerintah dan tidak ada alasan bagi pemangku kebijakan, bahwa PPPK tidak bisa mengikuti jenjang pengembangan kompetensi melaluli diklat yang diadakan oleh daerah maupun pusat sekalian. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *