Humas DPP LSM BAKORNAS Resmi kembali  Melaporkan Klinik Syafa Medika rawat Inap empat Lawang ke Polda Sumsel

0
IMG-20250415-WA0054

 

Palembang || Lematangexpost.co.id – 21 Maret 2025 LSM BAKORNAS(Badan Anti Korupsi Nasional )resmi melaporkan pada tanggal 15/4/2025

Laporan pengaduan, di terima ELAI,STAF SETU POLDA SUM-SEL PADA JAM 10:20

Tembusan Laporan pengaduan ,  di terima HIZZAM ALFAIZ,STAF IRWASDA,Polda SUM-SEL
PADA JAM 10;55 WIB

No. Laporan pengaduan:
No.373/LP/DPPBAKORNAS/III/2025 DAN No.374/LP/DPPBAKORNAS/III/2025  klinik Syafa Medika rawat inap ,karena klinik tersebut di duga melangar aturan UU yang berlaku dari syarat beroperasinya klinik rawat inap.

Peraturan Mentri kesehatan republik indonasia nomor 02/MENKES/PERI/1/2011 menerangkan tentang klinik.pasal 29 menyebutkan dalam rangka pembinaan dan pengawasan pemerintah dan daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat tindakan administratif,dapat di lakukan melalui teguran lisan,teguran tertulis,atau pencabutan izin.

Maka dari itu ,untuk menghindari miskomunikasi atau kesalahan dalam penanganan, kami gabungan aktivis dan jurnalis,dan beberapa masyarakat dan RT 6 RW ,02  meminta agar APH Polda Sumsel segera menindak lanjuti laporan tersebut , sampai sekarang gabungan aktivis dan jurnalis belum melihat tindakan yang serius .

Herman Hamzah,S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum siap menghadapingi  terhadap kliennya, inisial R jangan hanya mencari  pembenaran sepihak untuk menutupi kesalahan seolah-olah dirinya yang di zolimi

Semestinya harus sadar diri sekelas seorang dokter mengetahui setiap pembuatan klinik itu wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL ). yang notabene sebagai penyaring limbah B3 yang jika tercemar di sungai atau pemukiman warga dapat merusak kesehatan dan ekosistem lainnya.

Data yang disebutkan di statement pemberitaan yang telah beredar klinik tersebut melalui dinas kesehatan,DLH,PUPR dan Dinas Perizinan tidak terdapat telah mencemari lingkungan.

Klien kami tidak sejak awal mempermasalahkan Klinik Syafa Medika tidak memiliki IPAL sebagaimana syarat wajib yang harus dipenuhi jika ingin mendirikan sebuah klinik,apalagi klinik tersebut jika ada pasien rawat inap maka IPAL wajib dimiliki kecuali pasien rawat jalan IPAL tidak wajib harus dimiliki namun harus tetap patuh terhadap ketentuan dan syarat tehnis lainnya. Karena setiap sampah limbah industri bahan berbahaya dan beracun ( B3 ), beda dengan sampah atau kotoran masyarakat yang dihasilkan dari kegiatan sehari hari seperti memasak dan sampah Mandi,Cuci,Kakus ( MCK );

Ketentuan tentang pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) diatur dalam beberapa pasal, yaitu:

Pasal 2 Ayat (2) mengatur bahwa IPAL yang tidak terpusat tetap harus mematuhi standar baku mutu air limbah yang ditetapkan pemerintah.

Pasal 4 mengatur pengecualian khusus untuk aturan baku mutu air limbah, yaitu IPAL yang dimiliki perusahaan atau kawasan industri hanya berlaku untuk air limbah yang sebagian besar kandungannya bukanlah amoniak (NH3).

Pasal 5 Ayat (1) mengatur kriteria utama yang harus dipenuhi dalam penentuan aturan mengenai baku mutu air limbah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, IPAL juga diatur dalam beberapa peraturan, yaitu:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapat izin tertulis dari Gubernur/Walikota/Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.

Selain dari itu ,di duga masih ada banyak kekurangan  syarat Beroprasi nya klinik Syafa Medika rawat inap tersebut :
Dan diduga pemalsuan administratif  rekomendasi dari beberapa dinas terkait penerbitan izin klinik Syafa Medika di duga tidak sesuai prosedur dan aturan  Kemenkes”, Ungkap Feri indra leki.

[Red-Amir]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *