Kepsek SD Negeri,09,10,,Muara Pinang Diduga Kuat Selewengkan Dana Bos Pemeliharaan dan Memark’up Harga Belanja Ateka

0
IMG_20250323_211736

Empat Lawang || Lematangexost.co.id – Sekolah Dasar Negri (SDN) -9-10. kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang.
Minim pemeliharaan di lingkungan sekolah, hal ini terlihat dari halaman sekolah yang terlihat kumuh, hingga ruangan kelas sudah memperlihatkan kerusakan ringan namun tak bersalah bagi pihak sekolah.

Diketahui, jumlah anak didik di SD Negeri masing-masing ke,2 sekolahan dasar  negeri muara pinang ini, terbilang cukup lumayan banyak muridnya, sehingga dua puluh persen dari dana bos yang di peruntukan untuk pemeliharaan sekolah terbilang besar nominalnya dan cukup untuk melakukan pemeliharaan sekolah terutama perbaikan kerusakan ringan seperti perbaikan yang mudah di lakukan dan atau hal lainnya.

Nampak terlihat jelas pemandangan di beberapa  SD Negeri muara pinang terlebih lagi pada ke 2 sekolah dasar negeri muara pinang ini yang nampak, amburadul tidak terlihat rapi dan bersih.
Bukan hanya di sarana pemeliharaan saja, diduga kuat para kepala sekolah juga bermain dalam pengadaan belanja barang sekolah dan Ateka yang di Mark’up, harga serta laporan LPJ nya.
Padahal sudah jelas dana Bos bukan hak milik pribadi kepala sekolah,  dana bantuan sekolah  yang diperuntukan untuk pemeliharaan sekolah juga penunjang keperluan lain untuk kemajuan sekolah itu sendiri.  (23/03/2025).

Beberapa data 2 sekolahan dasar negeri muara pinang ini, dapat di lampirkan dalam sistem digital melalui via server Kemendikbud nasional,
sebagai berikut uraian nya.

SD NEGERI 9 MUARA PINANG
Kab. Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan

Akreditasi : B
Informasi Umum
Kepala Sekolah: (Elpis Edi)
Nomor Pokok Sekolah Nasional
10601557

Jumlah Guru & Tenaga Pendidikan:0
Status Sekolah : Negeri
Rasio Guru dan Murid
1:Infinity Cek Jumlah Murid : 81
————-
Tahun 2024 tahap 1 dan tahap 2
Jumlah dana yang diterima sekolah
Rp 35.100.000

                         Status
Jumlah Siswa Penerima : 78
Tanggal Pencairan 19 Januari 2024

              Rincian Penggunaan

penerimaan Peserta Didik baru
Rp 0
pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 0
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 4.397.500
pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 2.506.500
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 3.916.000
pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 1.500.000
langganan daya dan jasa
Rp 2.400.000
pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 9.880.000
penyediaan alat multimedia pembelajaran
Rp 1.500.000
pembayaran honor
Rp 8.600.000
Total Dana
Rp 34.700.000
_______________

Tahun 2023 tahap 1 dan tahap 2
Jumlah dana yang diterima sekolah

Rp 33.750.000

                            Status

Jumlah Siswa Penerima : 75
Tanggal Pencairan 17 April 2023

                Rincian Penggunaan

penerimaan Peserta Didik baru
Rp 0
pengembangan perpustakaan
Rp 4.108.700
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 453.200
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 6.110.400
administrasi kegiatan sekolah
Rp 5.927.700
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 0
langganan daya dan jasa
Rp 900.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 2.000.000
penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan
Rp 0
pembayaran honor
Rp 14.250.000
Total Dana
Rp 33.750.000
_________________//

SDN 10 MUARA PINANG
Kab. Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan

Akreditasi :C
Informasi Umum
Kepala Sekolah : (Hasanusi)

Nomor Pokok Sekolah Nasional
10601564
Jumlah Guru & Tenaga Pendidikan:0
Status Sekolah : Negeri

Rasio Guru dan Murid
1:Infinity Cek Jumlah Murid : 64
————+
Tahun 2024 tahap 1 dan tahap 2
Jumlah dana yang diterima sekolah
Rp 27.450.000

                         Status
Jumlah Siswa Penerima 61
Tanggal Pencairan 19 Januari 2024

            Rincian Penggunaan

penerimaan Peserta Didik baru
Rp 249.000
pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 3.814.000
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 0
pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 695.500
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 6.236.800
pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 0
langganan daya dan jasa
Rp 1.400.000
pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 2.454.700
penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 0
pembayaran honor
Rp 12.600.000
Total Dana
Rp 27.450.000
_______________

Tahun 2023 tahap 1 dan tahap 2
Jumlah dana yang diterima sekolah

Rp 33.750.000

                            Status
Jumlah Siswa Penerima : 75
Tanggal Pencairan 17 April 2023

          Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 0
pengembangan perpustakaan
Rp 4.108.700
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 453.200
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 6.110.400
administrasi kegiatan sekolah
Rp 5.927.700
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 0
langganan daya dan jasa
Rp 900.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 2.000.000
penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan
Rp 0
pembayaran honor
Rp 14.250.000
Total Dana
Rp 33.750.000
——-

Hal itu patut diduga bahwa pihak kepala sekolah tidak mengutamakan pemeliharaan sekolah, ada dugaan anggaran dana bos yang terbilang cukup besar dana yang di alokasikan untuk sarana pemeliharaan  diduga  tidak sepenuhnya digunakan untuk pemeliharaan sekolah.

APH diminta untuk memeriksa Kejanggalan yang terjadi, di Sekolah dasar negeri kecamatan muara pinang, terlebih di 2 sekolah dasar 09 dan 10 Sidomulyo, agar semua terang.
Terkait perjalanan realisasi anggaran tersebut, agar tidak menimbulkan asumsi buruk dari masyarakat, dan menggangu program pada dunia Pendidikan di Kabupaten.

Seperti yang kita liat di anggaran 2023 sampai dengan 2024 , untuk angaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, pada kenyataannya bisa kita lihat yang di anggarkan sekolah tersebut. Apalagi untuk anggaran bisa jadi sangat pantastis jumlah nominal yang di terima kepala sekolah.

Beberapa lembaga akan melaporkan SD Negeri di kecamatan muara pinang. Kabupaten Empat Lawang.
Dengan landasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Juga atas amanah UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor di ubah menjadi Vidkor.
Hal ini patut kita minta salinan Informasi Publik terkait Realisasi anggaran dana BOS di sekolah ini, amanah ini jelas terdapat dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

(Red-Amir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *