
Lubuklinggau,- Ketua DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) layangkan laporan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, atas dugaan indikasi korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022-2023 di SMAN 5 Kota Lubuklinggau.
Laporan tersebut dalam dugaan pada masing-masing belanja kegiatan yang terindikasi banyak yang mark-up. Mulai dari harga satuan dan manipulasi SPJ, Penjualan LKS, Biaya PPDB yang tinggi, biaya SPP bulanan, pembayaran Honorer, Pengembangan Perpustakaan dan atau layanan pojok baca, serta kurangnya keikutsertaan bendahara dan komite dalam pengelolaan Dana BOS pada SMAN 5 Kota Lubuklinggau.
“Kami dari DPD LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Sumatera Selatan resmi layangkan laporan hasil temuan dari investigasi tim kami, mengenai pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMAN 5 Kota Lubuklinggau Tahun 2022-2023 ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau,” Kata Suwito selaku Ketua DPD GMPK kepada wartawan, Senin (17/Maret/2025).
Adapun laporan Ketua DPD GMPK terkait pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2022-2023 pada SMAN 5 Kota Lubuklinggau adalah sebagai berikut:
1. -Atas dugaan korupsi pada komponen penerimaan peserta didik baru Tahun 2022 dengan dana sebesar 30.502.200.-. Belanja pada kegiatan ini yaitu pada tahap 1 dana sebesar Rp. 750.000.- serta pada tahap 2 dana sebesar Rp. 29.752.200
-Kemudian dugaan korupsi pada komponen penerimaan peserta didik baru pada Tahun Anggaran 2023 dana sebesar Rp. 25.250.800 Belanja pada kegiatan ini yaitu pada tahap 1 dana sebesar Rp. 23.050.800 serta pada tahap 2 dana sebesar Rp. 2.200.000
Adapun rincian penggunaan dana pada kegiatan diatas tahun 2022-2023 ini ialah untuk pembentukan panitia PPDB, rapat panitia, pelaporan administrasi pendaftaran, honor panitia, akomodasi serta konsumsi panitia. Pada pelaksanaannya diduga mark up harga satuan dan indikasi manipulasi spj pada biaya konsumsi panitia, belanja barang habis pakai serta belanja pengadaan.
2.-Dugaan korupsi pada komponen pengembangan perpustakaan dan atau layanan pojok baca pada tahun 2022 dengan dana sebesar Rp.219.183.000.-. Belanja pada kegiatan ini yaitu pada (Tahap 1) terdapat penggunaan dana sebesar Rp. 14.500.000.-. Serta pada (Tahap 2 ) dana sebesar Rp. 204.683.000.-
-Dugaan korupsi pada komponen pengembangan perpustakaan dan atau layanan pojok baca pada tahun 2023 dengan dana sebesar Rp.259.719.000.- Belanja pada kegiatan ini yaitu pada ( tahap 1) dana sebesar Rp. 105.660.000 serta pada (tahap 2) dana sebesar Rp. 154.059.000. Pada pelaksanaan nya diduga mendapatkan potongan harga, discount, rabat atau bonus dari pihak penerbit/distributor dalam pembelian buku 10 sampai 30% serta indikasi pengarahan untuk membeli ke salah satu penerbit oleh oknum pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
3. -Dugaan korupsi pada kegiatan pembelajaran dan bermain pada tahun anggaran 2022 dengan dana sebesar Rp.142.549.300.- yang terbagi menjadi (3 tahap) yaitu tahap 1 sebesar Rp.45.620.000.- dan ( tahap 2 ) sebesar Rp.19.320.500.- serta pada (tahap 3) dana sebesar Rp. 77.608.800.
-Dugaan korupsi pada kegiatan pembelajaran dan bermain pada tahun anggaran 2023 dengan dana sebesar Rp.222.822.100.- yang terbagi menjadi (2 tahap) yaitu tahap 1 sebesar Rp.90.415.300 serta tahap 2 sebesar Rp.132.406.800 Pada pelaksanaan nya diduga mark-up dan manipulasi SPJ, pada pembelanjaan kegiatan ekstrakurikuler seperti lomba-lomba dan kegiatan kesiswaan.
4.-Selanjutnya, dugaan korupsi pada komponen kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain pada tahun anggaran 2022 dengan dana sebesar Rp.102.707.200.- yang terbagi menjadi (3 tahap) yaitu tahap 1 dana sebesar Rp.39.311.100.- dan (tahap 2) sebesar Rp.19.480.000.- serta pada (tahap 3) dana sebesar Rp. 43.916.100
-Selanjutnya, dugaan korupsi pada komponen kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain pada tahun anggaran 2023 dengan dana sebesar Rp.63.445.900.- yang terbagi menjadi (2 tahap) yaitu tahap 1 sebesar Rp.43.101.200 serta pada tahap 2 sebesar Rp. 20.344.700 Pada pelaksanaan nya diduga mark-up dan manipulasi SPJ, untuk kebutuhan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas.
5. -Selanjutnya, dugaan korupsi pada komponen administrasi kegiatan satuan Pendidikan pada tahun anggaran 2022 dengan dana sebesar Rp.321.366.400.- yang terbagi menjadi (3 tahap) yaitu tahap 1 sebesar Rp.118.765.300.- dan tahap 2 sebesar Rp.111.959.500.- serta pada tahap 3 sebesar Rp.90.641.600.
-Selanjutnya, dugaan korupsi pada komponen administrasi kegiatan satuan Pendidikan pada tahun anggaran 2023 dengan dana sebesar Rp.222.744.400.- yang terbagi menjadi (2 tahap) yaitu tahap 1 sebesar Rp.122.899.800 serta pada tahap 2 sebesar Rp.99.844.600 pada pelaksanaan nya diduga mark-up dan manipulasi SPJ pada pembelian ATK, pembelian bahan dan alat pembersih, dan pembelian bahan habis pakai dengan modus memakai nota kosong dan stempel toko yang di atur tanggal pembelian nya.
6.-Selanjutnya, dugaan korupsi pada komponen pemeliharaan sarana dan prasarana pada tahun anggaran 2022 dengan anggaran sebesar Rp. 241.771.900.- yang terbagi menjadi (3 tahap) yaitu tahap 1 sebesar Rp. 106.203.600.- tahap 2 sebesar Rp. 39.154.800.- serta pada tahap 3 sebesar Rp.96.413.500.
-Selanjutnya, dugaan korupsi pada komponen pemeliharaan sarana dan prasarana pada tahun anggaran 2023 dengan anggaran sebesar Rp. 137.927.300.- yang terbagi menjadi (2 tahap) yaitu tahap 1 sebesar Rp.63.477.400 serta pada tahap 2 sebesar Rp.74.449.900 pada pelaksanaan nya diduga mark-up harga satuan bahan dan upah, serta manipulasi SPJ seperti halnya pada belanja pengecatan, perbaikan atap, perawatan wc/kamar mandi, perbaikan Mebeleur, perawatan taman serta perbaikan komputer.
7.-Dugaan korupsi pada komponen Pembayaran Honorer pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp.144.760.000 yang terbagi menjadi (3 tahap) yaitu tahap 1 sebesar Rp.40.350.000 tahap 2 sebesar Rp.67.250.000 serta tahap 3 sebesar Rp.37.160.000.
-Selanjutnya, Dugaan korupsi pada komponen Pembayaran Honorer pada tahun anggaran 2023 dana sebesar Rp.134.800.000 yang terbagi menjadi (2 tahap), yaitu tahap 1 sebesar Rp.75.120.000 serta tahap 2 sebesar Rp.59.680.000. Pada pelaksanaan nya diduga manipulasi absensi dan jumlah guru honorer tidak tetap serta Tata Usaha (TU), sehingga jumlah anggaran nya membengkak dan tumpang tindih dengan anggaran Program Sekolah Gratis (PSG).
8. Selanjutnya, adanya indikasi pungutan SPP setiap bulan dengan dalih untuk membayar gaji guru honorer, serta seringnya memberangkatkan siswa setiap tahun ke luar provinsi yang dikemas dalam Study Tour.
Dari hasil kajian diatas, diduga kegiatan diatas banyak yang mark-up dan melakukan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Untuk itu, Ketua DPD GMPK Suwito berharap kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk melakukan investigasi, penyelidikan dan penyidikan. Kepada pihak yang bertanggung jawab diantaranya Pengguna Anggaran (PA) Pejabat Kepala Sekolah SMAN 5, Bendahara Pengeluaran, serta Ketua Komite.
Serta pihaknya juga meminta kepada penyidik untuk melakukan pengecekan kondisi Sekolah, tokoh tempat pembelian bahan dan peralatan, serta mengaudit forensik SPJ Dana BOS dan Dana Program Sekolah Gratis (PSG). (*)