Dugaan Limbah Medis B3 Berserakan di RS PTPN IV Perkebunan Laras, AKPERSI Desak Dinkes Sumut Investigasi

 

Sumatera Utara || Lematangexpost.co.id-Akpersi ,,Simalungun– Rumah Sakit PTPN IV Perkebunan Laras, yang berlokasi di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, tengah menjadi sorotan publik. Investigasi yang dilakukan oleh tim AKPERSI menemukan dugaan limbah medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) berserakan di sekitar area lubang sampah rumah sakit.

Temuan ini menimbulkan kritik tajam dari masyarakat, yang mempertanyakan sistem pengelolaan limbah medis oleh pihak rumah sakit serta pengawasan dari Dinas Kesehatan setempat.

Jenis Limbah Berbahaya yang Ditemukan

Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan berbagai jenis limbah medis yang berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat, di antaranya:

1. Limbah Infeksius: Selang infus, kain kasa bekas, dan sampel laboratorium.

2. Limbah Patologis: Sisa jaringan tubuh manusia.
3. Limbah Benda Tajam: Jarum suntik dan silet bekas pakai.
4. Limbah Kimia: Cairan reagen laboratorium.
5. Limbah Farmasi: Obat-obatan dan vaksin kedaluwarsa.
6. Limbah Sitotoksik: Limbah dari pengobatan kanker.

Tim investigasi AKPERSI yang melakukan penelusuran pada Senin, 10 Maret 2025, sempat mengalami hambatan. Menurut keterangan mereka, upaya untuk mengonfirmasi temuan ini kepada pihak rumah sakit dihalangi oleh petugas keamanan. Tim juga mencurigai adanya upaya untuk menghalangi peliputan setelah mendapati rekaman CCTV yang menunjukkan tindakan mencurigakan.

Pelanggaran Regulasi dan Dampak Lingkungan

Jika terbukti, kasus ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup serta sejumlah peraturan Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk Permen LHK No. 70, 63, 59, 56, dan 53 Tahun 2016.

Limbah medis yang tidak dikelola dengan baik berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan tenaga medis, petugas kebersihan, serta masyarakat sekitar. Oleh karena itu, diperlukan langkah segera untuk menanggulangi permasalahan ini.

Tuntutan Masyarakat dan Langkah Selanjutnya

Masyarakat dan AKPERSI mendesak beberapa tindakan konkret:

1. Pihak RS PTPN IV Perkebunan Laras harus segera memperbaiki sistem pengelolaan limbah medis sesuai standar yang berlaku.

2. Aparat hukum diminta menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan dan menindak pihak yang bertanggung jawab.
3. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan demi kesehatan bersama.

Dengan meningkatnya sorotan publik, Pemerintah Kabupaten Simalungun diharapkan segera bertindak dan mendorong Polda Sumatera Utara untuk mengusut kasus ini secara transparan. Langkah tegas diperlukan agar pengelolaan limbah medis berjalan sesuai prosedur dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat.

(Red-akpersi)

  • Related Posts

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

      Lahat | Lematangexpost.co.id- Sabtu 21/3 2025-Dalam rangka menjalin tali silaturahmi Di’ahir detik-detik bulan Puasa Ramadan 1446 H “PT Bukit Asam Tbk mempererat hubungan Silaturahmi dengan Awak Media yang sudah…

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

      Palembang || Lematangexpost.co.id – 21 Maret 2025 LSM BAKORNAS(Badan Anti Korupsi Nasional )resmi melaporkan dr.rahmad Ade Irawan selaku pimpinan klinik Syafa Medika rawat inap ,karena klinik tersebut di duga…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

    Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

    Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

    Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

    Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

    (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

    (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

    Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.

    Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.