Paripurna DPRD Muratara Pemberhentian Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati

MURATARA – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dengan agenda pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara masa jabatan 2021-2025 hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, Pada Senin (06/01/2025) di Ruang rapat Paripurna DPRD Muratara.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muratara, Devi Arianto, dan dihadiri oleh seluruh Wakil Ketua (Waka) serta anggota DPRD lainnya. Dalam rapat tersebut, hadir pula Bupati periode 2021-2025 yang sekaligus bupati terpilih, Devi Suhartoni.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Devi Arianto menyampaikan bahwa rapat ini merupakan langkah administratif yang wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Proses ini bagian dari tahapan akhir masa jabatan kepala daerah. Kami berharap transisi pemerintahan berjalan lancar dan tetap menjaga stabilitas daerah,” ujarnya.

Devi Suhartoni, yang hadir dalam kapasitasnya sebagai Bupati periode 2021-2025 sekaligus bupati terpilih untuk periode selanjutnya, menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang terjalin selama masa pemerintahannya. “Kami berterima kasih atas kerja sama seluruh pihak selama masa jabatan ini. Semoga ke depan, kita dapat melanjutkan pembangunan Muratara yang lebih maju,” kata Devi Suhartoni.

Rapat berjalan lancar dengan suasana khidmat. DPRD Muratara juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan yang telah mendukung jalannya pemerintahan selama periode 2021-2025.

Pengumuman pemberhentian ini menandai dimulainya persiapan untuk masa pemerintahan berikutnya, sekaligus memastikan kelancaran Pemerintahan transisi kepemimpinan di Kabupaten Muratara,” tutup ketua DPRD. (ADV)

Related Posts

SKK Migas Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Gelar acara Buka Bersama Dengan Forum Jurnalis Migas Sumatera Selatan (FJM Sumsel

Palembang – Bertempat di Hotel Aston Palembang Selasa 18/3/2025 Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) – Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Gelar…

Adanya Indikasi Korupsi Dana BOS Tahun 2022-2023, Kepsek SMAN 5 Lubuklinggau Dilaporkan GMPK ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau

Lubuklinggau,- Ketua DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) layangkan laporan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, atas dugaan indikasi korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022-2023 di SMAN 5 Kota Lubuklinggau.…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

(PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

(PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.

Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.