Aliansi Aktivis Mudah Sum-sel Desak Kejagung Tetapkan Mantan Bupati Lahat Sebagai Tersangka

Jakarta || Lematangexpost.co.id –
Aliansi Aktivis Sumatera Selatan siap menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Kamis, 13 Maret 2025.

Aksi ini akan dimulai pukul 09.00 WIB dan direncanakan berlangsung hingga tuntutan mereka didengar.

Unjuk rasa tersebut bertujuan mendesak Kejaksaan Agung agar segera menetapkan SAR, mantan Bupati Lahat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Andalas Bara Sejahtera (PT ABS).

Menurut mereka, IUP OP yang diterbitkan SAR pada tahun 2010 telah mengakibatkan penyerobotan lahan milik PT Bukit Asam Tbk oleh PT ABS.

Dalam surat pemberitahuan yang diajukan kepada Polda Metro Jaya dengan nomor 003/Aktivis-Sumsel/III/2025, Aliansi Aktivis Sumatera Selatan menyatakan bahwa aksi ini merupakan upaya penegakan keadilan yang selama ini dianggap diabaikan oleh pihak berwenang.

Dodo Arman, salah satu perwakilan Aliansi Aktivis Sumatera Selatan, menyatakan bahwa tindakan ini didorong oleh keadilan yang terabaikan.

“Fakta persidangan sudah jelas menunjukkan bahwa izin yang diterbitkan SAR dengan nomor 503/2/4/KEP/PERTAMBEN/2010 adalah sumber masalahnya. Kejagung harus bertindak tegas, jangan mengulur waktu,” tegasnya.

Dodo Arman menambahkan bahwa fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan saksi telah mengarah pada dugaan kuat adanya pelanggaran hukum oleh SAR.

“Tidak ada alasan bagi Kejaksaan Agung untuk menunda penetapan status tersangka. Semua bukti sudah jelas dan mengarah ke sana,” ujarnya.

Red-Amir

  • Related Posts

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

      Lahat | Lematangexpost.co.id- Sabtu 21/3 2025-Dalam rangka menjalin tali silaturahmi Di’ahir detik-detik bulan Puasa Ramadan 1446 H “PT Bukit Asam Tbk mempererat hubungan Silaturahmi dengan Awak Media yang sudah…

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

      Palembang || Lematangexpost.co.id – 21 Maret 2025 LSM BAKORNAS(Badan Anti Korupsi Nasional )resmi melaporkan dr.rahmad Ade Irawan selaku pimpinan klinik Syafa Medika rawat inap ,karena klinik tersebut di duga…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

    Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

    Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

    Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

    Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

    (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

    (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

    Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.

    Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.