
Jakarta || Lematangexpost.co.id –
Aliansi Aktivis Sumatera Selatan siap menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Kamis, 13 Maret 2025.
Aksi ini akan dimulai pukul 09.00 WIB dan direncanakan berlangsung hingga tuntutan mereka didengar.
Unjuk rasa tersebut bertujuan mendesak Kejaksaan Agung agar segera menetapkan SAR, mantan Bupati Lahat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Andalas Bara Sejahtera (PT ABS).
Menurut mereka, IUP OP yang diterbitkan SAR pada tahun 2010 telah mengakibatkan penyerobotan lahan milik PT Bukit Asam Tbk oleh PT ABS.
Dalam surat pemberitahuan yang diajukan kepada Polda Metro Jaya dengan nomor 003/Aktivis-Sumsel/III/2025, Aliansi Aktivis Sumatera Selatan menyatakan bahwa aksi ini merupakan upaya penegakan keadilan yang selama ini dianggap diabaikan oleh pihak berwenang.
Dodo Arman, salah satu perwakilan Aliansi Aktivis Sumatera Selatan, menyatakan bahwa tindakan ini didorong oleh keadilan yang terabaikan.
“Fakta persidangan sudah jelas menunjukkan bahwa izin yang diterbitkan SAR dengan nomor 503/2/4/KEP/PERTAMBEN/2010 adalah sumber masalahnya. Kejagung harus bertindak tegas, jangan mengulur waktu,” tegasnya.
Dodo Arman menambahkan bahwa fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan saksi telah mengarah pada dugaan kuat adanya pelanggaran hukum oleh SAR.
“Tidak ada alasan bagi Kejaksaan Agung untuk menunda penetapan status tersangka. Semua bukti sudah jelas dan mengarah ke sana,” ujarnya.
Red-Amir