Miris !! Gerai Indomaret di malingping Diduga Jual Barang Kadaluarsa

Lebak Banten– Salah Seorang Konsumen Bernama Rifai, Warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, mengaku kecewa, setelah membeli Rokok jenis kretek merek, 76 di Indomaret Malingping, Kabupaten Lebak Banten, Sabtu, (8/3/2025)

 

Pasalnya Rokok yang dijual di Indomaret tersebut, ternyata sudah kadaluwarsa Kepada Awak Media Rifai Menuturkan

 

“Saya beli 2 bungkus Rokok kretek merek 76, seharga Rp.30.800, tetapi, setelah Rokok tersebut saya bawa ke rumah, lalu saya buka buat dihisap, ternyata isi Rokok tersebut sudah nampak menguning, ” Tutur Rifai, Hingga menunjukan isi Rokok Tersebut Di kediaman nya,Jumat, (7/3/2025).

 

Masih kata Rifai, Mengatakan setelah melihat isi Roko yang diduga kadaluwarsa tersebut, lalu Dirinya melihat kode produksi pada kemasan, Rokok Tersebut didapati kode produksi sudah expire sejak 2024.

 

“saya liat kode produksi yang ada di kemasannya, ternyata benar saja, jika Rokok tersebut sudah expire sejak tahun 2024 lalu, pantas saja aromanya sudah tidak enak, namun masih dijual oleh pihak Indomaret Malingping, ” Sambungnya

 

Atas kejadian Tersebut Rifai berharap agar pihak Pemerintah, melalui Dinas terkait, agar segera melakukan sidak terhadap sejumlah grai indomaret dan toko di Wilayah Kabupaten Lebak,agar Masyarakat Selaku Konsumen tidak dirugikan akibat ulah oknum Para pedagang nakal yang menjual barang dagangan kadaluwarsa.

 

“Seharusnya pemerintah kabupaten Lebak, sigap melakukan pengawasan lah, khususnya di Indomaret di Kabupaten Lebak, apalagi menjelang mau Hari Raya Idul Fitri, jangan sampai nasyarakat dirugikan oleh oknum pedagang nakal, sebab banyak juga pembeli yang tidak menyadarinya, padahal barang yang dibeli sudah expire atau kadaluwarsa, “Jelasnya

 

Sementara itu, Awak Media berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Toko, Indomaret Malingping atas kejadian dugaan penjualan Rokok kadaluwarsa, Namun Kepala Toko berdalih tak masalah dijual, meskipun barang tersebut sudah kadaluwarsa kepada awak media memaparkan

 

” Kalo Rokok tidak ada ketentuan expire, kecuali makanan, meskipun tahun 2024, itu masih bisa dijual,”paparnya saat di mintai keterangan nya.

 

Hingga berita ini di Terbitkan Beberapa Awak Media masih berupaya memintai konfirmasi lebih lanjut kepada instansi terkait lainnya, guna menindaklanjuti dugaan penjualan Roko kedaluwarsa yang dijual di Gerai Indomaret Malingping.

 

Rifai menambahkan Dugaan bahwa gerai Indomaret tersebut menjual barang-barang kadaluarsa perlu dievaluasi dan karyawan yang bertanggung jawab harus dipertanggungjawabkan karena melanggar undang-undang konsumen.

 

“Kejadian ini sangat disayangkan mengingat Indomaret sudah memiliki brand ternama di Indonesia. Semoga kejadian serupa tidak terulang lagi dan pengawasan terhadap barang-barang yang dijual di gerai Indomaret ditingkatkan agar keselamatan konsumen tidak diabaikan.”pungkasnya.**

  • Related Posts

    Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

    JAKARTA . Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus scam trading saham dan mata uang kripto. Dalam kasus ini telah dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yakni AN alias…

    Bobol Rumah Orang, Pelaku Residivis Curat di Sungkai Utara Kembali Diamankan Polisi

    LAMPUNG UTARA – Seorang residivis kasus Curat dan Narkoba kembali diamankan pihak Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara lantaran telah membobol rumah milik orang. Pelaku yang diamankan B (28) warga…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

    Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

    Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

    Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

    Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

    (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

    (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

    Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.

    Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.