Menpan-RB Salah Tafsir : Tidak ada Kesepakatan Penundaan CPNS dan PPPK yang dinyatakan Lulus

JAKARTA –  Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat angkat suara terkait keputusan penundaan pengangkatan ratusan ribu calon pegawai negeri sipil atau CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK yang menuai protes publik.

 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) dianggap salah menafsirkan kesimpulan rapat dengan Komisi II DPR. Dalam rapat, tidak ada keputusan Komisi II DPR dan Kemenpan dan RB bahwa pengangkatan CPNS di semua instansi harus serentak pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026.



Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima

 



”Tidak ada sama sekali kesepakatan bahwa pengangkatan CPNS di semua instansi harus serentak pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026. Jadi, tidak ada kesepakatan penundaan, justru DPR meminta prosesnya dipercepat,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Aria Bima saat dihubungi pada Sabtu (8/3/2025).

 

Menurut dia, Kemenpan dan RB salah menafsirkan kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR pada Rabu (5/3/2025) lalu. Rapat itu dihadiri Menpan dan RB Rini Widyantini dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.

 

Dalam salah satu poin kesimpulan disebutkan, dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024, Komisi II DPR meminta Kemenpan dan RB serta BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK pada Maret 2026.

 

Bima mengatakan, Komisi II DPR memberikan batas akhir penataan CPNS pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026. Hal itu bukan berarti pengangkatan CPNS dan PPPK di seluruh instansi harus dilaksanakan serentak sesuai batas akhir waktu yang diberikan. Instansi yang dapat menyelesaikan penataan lebih cepat bahkan diminta untuk sesegera mungkin mengangkat CPNS dan PPPK yang telah lolos seleksi.

 

Terlebih, banyak yang sudah dinyatakan lolos CPNS telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya. Sebab, pengumuman terbaru tersebut dilakukan saat tahapan seleksi CPNS 2024 memasuki tahap terakhir.

 

Deadline pengangkatan Oktober 2025 bagi CPNS dan Maret 2026 bagi PPPK itu tidak menghentikan proses yang sedang berjalan. Jika ada instansi yang sebelum itu bisa pengangkatan, ya sebenarnya diperbolehkan,” kata Aria Bima.

 

Pihaknya pun menyayangkan tafsir dari Kemenpan dan RB yang menganggap pengangkatan CPNS dan PPPK harus serentak. Sebab, kebijakan yang dibuat Kemenpan dan RB tidak sesuai dengan kesimpulan rapat, bahkan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

 

Kembali panggil Menpan dan RB Oleh karena itu, lanjut Bima, Komisi II DPR akan kembali memanggil Menpan dan RB Rini Widyantini untuk meluruskan interpretasi yang keliru sebelum masuk masa reses DPR pada 21 Maret mendatang. Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan untuk merevisi keputusan itu agar kebijakan pengangkatan CPNS dan PPPK lebih jelas sehingga sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

 

”Kalau pada prosesnya Kemenpan dan RB menafsirkan pengangkatannya harus serentak, tidak menutup kemungkinan kami akan bahas kembali dan evaluasi kebijakan tersebut,” ucapnya.

 

Mengacu data Kemenpan dan RB, pemerintah telah menyelenggarakan seleksi CASN di tahun 2024 dengan formasi 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (Data per Januari 2025). Seleksi CPNS telah dilakukan mulai Agustus 2024, PPPK Tahap 1 mulai September 2024, dan PPPK Tahap 2 pada Januari 2025.

 

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Bahtra Banong menambahkan, pihaknya berkomitmen memperjuangkan nasib CPNS dan PPPK yang telah lolos seleksi. Seluruh CPNS dan PPPK yang lolos seleksi pengadaan 2024 pasti diangkat tanpa terkecuali.

 

Namun, pengangkatan mereka harus diikuti penataan secara komprehensif agar tidak ada satu pun yang terlewat. Oleh karena itu, pihaknya memberikan batas waktu pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026 agar semuanya bisa tertampung.

 

Menurut Bahtra, masa tunggu pengangkatan dapat dimanfaatkan CPNS dan PPPK untuk penyesuaian kultur dan adaptasi dengan instansi tempat bekerja. Hal ini agar tidak ada kekagetan kultur dan mempercepat penyesuaian sehingga mereka dapat langsung bekerja dengan optimal.



Anggota Ombusdman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng, S.I.P.,M.A.P.

 



Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan, cukup banyak masyarakat yang bertanya kepada ORI mengenai kebijakan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK tersebut. Mereka pada umumnya kebingungan karena perubahan jadwal terjadi secara mendadak di akhir masa tahapan seleksi.

 

Terlebih, hampir semua masyarakat yang lolos seleksi CPNS sudah keluar dari pekerjaan mereka sebelumnya. Sebagian bahkan sudah bersiap ke daerah tempat akan bekerja yang cukup jauh. Mereka pun khawatir mengganggur karena harus berbulan-bulan sampai menunggu diangkat.

 

”Termasuk di ORI, banyak pegawai yang sudah mengajukan pengunduran diri karena diterima sebagai CPNS dan sudah kami setujui pengunduran dirinya,” katanya.

 

Endi mengingatkan, pemerintah harus memberikan kepastian bahwa Oktober 2025 dan Maret 2026 adalah batas akhir pengangkatan CPNS serta PPPK. Seluruh instansi harus dipastikan memenuhi tenggat waktu yang telah disepakati. Sebab, masyarakat perlu mendapatkan kepastian hukum terhadap seleksi yang sudah mereka jalankan.

 

Di sisi lain, ORI meminta instansi untuk memastikan pembiayaan yang berkelanjutan bagi CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024. Dengan demikian, kinerja CPNS dan PPPK dapat optimal karena telah disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Apalagi, mereka masuk di saat efisiensi anggaran.



MenpanRB Rini Widyantini, Periode 2024 – 2029


Sementara itu, Rini Widyantini menegaskan, keputusan untuk pengangkatan CPNS dan PPPK serentak merupakan kebijakan bersama antara pemerintah dan Komisi II DPR. Penyesuaian jadwal yang berdampak pada mundurnya pengangkatan itu perlu dilakukan, antara lain, karena selama ini penetapan terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan pada masing-masing instansi berbeda.

 

Selain itu, beberapa instansi pemerintah juga masih memerlukan waktu untuk menuntaskan pengadaan. Kemudian, terdapat usulan formasi dari instansi dari pemerintah yang perlu dimaksimalkan.

 

Menurut Rini, proses tahapan dan jadwal seleksi dapat dilakukan penyesuaian, sebagaimana juga telah dilakukan beberapa kali oleh BKN terhadap jadwal seleksi CPNS ataupun PPPK. Pada pelaksanaan seleksi setiap tahunnya, dapat juga dilakukan penyesuaian jadwal sejalan dengan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara bersamaan atau paralel di waktu pelaksanaan seleksi.

 

”Penyesuaian ini dipastikan tidak mengganggu kelulusan peserta baik CPNS maupun PPPK. Jika mereka dinyatakan lulus, akan diangkat sesuai dengan TMT yang telah disepakati bersama DPR,” tuturnya.

 

 

 

sumber : kompas.id

Related Posts

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

JAKARTA . Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus scam trading saham dan mata uang kripto. Dalam kasus ini telah dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yakni AN alias…

Bobol Rumah Orang, Pelaku Residivis Curat di Sungkai Utara Kembali Diamankan Polisi

LAMPUNG UTARA – Seorang residivis kasus Curat dan Narkoba kembali diamankan pihak Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara lantaran telah membobol rumah milik orang. Pelaku yang diamankan B (28) warga…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

(PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

(PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.

Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.