Tanggapan Ketua APDESI Sumsel, Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kaji Kembali

Palembang – Ketua DPD APDESI Sumsel Mulyanto, S.Ag memberikan tanggapan prihal penetapan Koperasi Desa Merah Putih (Kop Des Merah Putih), Kamis (06/03/2025) yang sudah di tetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto bersama para Menteri dalam rapat terbatas di Istana Merdeka kemarin, keputusan pembentukan Kop Des Merah Putih membuat Kepala Desa bingung.

 

Dimana setiap Desa sudah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang manajeman pengelolaanya hampir sama dengan Koperasi, Sebagai lembaga yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, BUMdes melakukan pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, atau salah satu sumber kegiatan untuk ekonomi desa.

 

“Semua ketetapan Pemerintah Kita tetap dukung, apapun yg menjadi kebijakan pusat,Tapi kalu untuk koperasi apa lagi itu menggunakan anggaran dana desa perlu dikaji lebih dalam lagi, apa bedanya dengan BUMDes di masing – masing Desa sudah ada, itu saja yang dikembangkan,” ujar Mulyanto, S.Ag.

 

Ketua Umum APDESI Sumsel meminta agar Pemerintah untuk mengkaji kembali pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang akan berdampak pada perkembangan BUMDes dan mengkaji anggaran yang akan dipakai dalam pengelolaanya nanti.

 

Saya harap pemerintah bisa dengan serius membahas persoalan ini karna ini menyangkut dengan Anggaran Desa dan BUMDes yang menjadi sumber ekonomi Desa,” tutup Mulyanto, S.Ag. Ketua DPD APDESI Sumsel.

 

Pewarta : DPD AKPERSI Sumsel

  • Related Posts

    SKK Migas Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Gelar acara Buka Bersama Dengan Forum Jurnalis Migas Sumatera Selatan (FJM Sumsel

    Palembang – Bertempat di Hotel Aston Palembang Selasa 18/3/2025 Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) – Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Gelar…

    Adanya Indikasi Korupsi Dana BOS Tahun 2022-2023, Kepsek SMAN 5 Lubuklinggau Dilaporkan GMPK ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau

    Lubuklinggau,- Ketua DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) layangkan laporan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, atas dugaan indikasi korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022-2023 di SMAN 5 Kota Lubuklinggau.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

    Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

    Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

    Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

    Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

    (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

    (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

    Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.

    Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.