
Empat Lawang || Lematangexpost.co.id- Berdasarkan data dan informasi di lapangan, Kedua Pulu satu sekolahan dasar negeri satu kecamatan muara pinang merasa bersih dari pengelolaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (Bos).
Sebagai mana di ketahui, di antara nya para kepala sekolah SDN di kecamatan muara pinang, merasa hebat dan merasa diri nya bersih dari penyimpangan dana bantuan sekolah Bos sejak tahun 2024-2023-2024. Sementara ini berbagai pihak organisasi media atau dari LSM tidak ada yang melakukan pungsionalnya selaku Kontrol Sosial di bidang pendidikan SDN di kecamatan muara pinang khususnya,” apa kah mereka diam ada kerja sama pihak sekolah dengan pihak Lembaga swadaya masyarakat LSM dan Wartawan di kabupaten empat lawang, sehingga
tidak ada komentar berbagai lembaga dan media Ahir Ahir ini terkait realisasi bantuan Oprasional sekolah, dan ahirnya tutup mata dan tutup telinga semua.
Dalam hal ini kami dari Organisasi Media (AKPERSI) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia DPD Sumatera selatan, akan membongkar satu persatu SD Negeri di kecamatan muara pinang, atas dugaan penyelewengan angaran bantuan sekolah Bos, TA, 2024-2023-2022. akan melaporkan atas dugaan penyala gunaan jabatan dan kekuasaan sebagai kepala sekolah, dalam pengelolaan bantuan Oprasional sekolah angaran yang di terima sekolah melalui rekening sekolah yang bertanggung jawab atas pengalokasian dan kemana saja dana nya di belanjakan secara rinci.
Satu persatu penanggung jawab pengelolah dana Bos akan di mintai keterangan sekaligus sebagai pertanggung jawaban nya sesuai pungsi dan jabatan nya di sekolah.
Alhasil, nanti akan di serahkan kepada pihak yang berwenang untuk menindak lanjuti atas dugaan penyala gunaan wewenang dan jabatan serta dugaan penyelewengan angaran bantuan Oprasional Sekolah Bos ke-vidkor polres kabupaten empat lawang.
Sesuai pasal dan undang undang
Sesuai pasal dan UU. RI No 31 tahun 1999 JO 20 tahun 2001, unsur-unsur: Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok, golonga.
Penyalahgunaan wewenang dalam arti bahwa tindakan bejad tersebut adalah benar di tunjukan kepentingan umum, tetapi menyimpang dari kewenangan yang di beritakan oleh UU dan atau peraturan lain.
Penyalahgunaan kewenangan yaitu penyalahgunaan prosedur yang seharusnya di pergunakan untuk mencapai tujuan tertentu. Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2000 tentang cara dan pelaksanaan peran serta masyarakat dan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Inpres RI No 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi.
Keputusan Presiden No 8 tahun 2006 tentang perubahan ke empat atas keputusan Presiden No 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, sesuai pada UU No 28 tahun 1999 dan PP No 68 tahun 1999, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. Peran serta masyarakat yang menerima informasi pengaduan serta Sosial kontrol dalam pengawasan, berdasarkan hasil pantauan informasi masyarakat.
[Red-Amir]