Ketua Umum AKPERSI, Turun Langsung Ke Sumatera Utara Terkait Kriminalisasi Wartawan Terhadap Perampasan Lahan Warga Oleh PTPN IV

 

Jakarta || Lematangexpost.co.id – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) selalu menyikapi terhadap permasalahan yang ada kaitannya dengan wartawan dan kezholiman yang terjadi di Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI). Mendapatkan laporan bahwa ada wartawan yang dikriminalisasi saat melakukan investigasi di lahan warga yang di rampas oleh PTPN IV Provinsi Sumatera Utara selama berpuluh – puluh tahun.Modusnya jika ada wartawan datang untuk melakukan investigasi akan mereka tangkap dan mereka laporkan ke polsek dengan tuduhan pencurian kelapa sawit dan semua video bahkan foto – foto telah dihapus.

Maka hal ini menjadi perhatian DPP AKPERSI karena selain dari pada focus untuk meningkatkan kualitaas sumber daya wartawan juga akan membantu masyarakat terzhalimi atau dirampas haknya dan akan dikawal kasusnya lewat media – media yang tergabung di Organisasi Pers AKPERSI.

AKPERSI akan turun langsung untuk menyikapinya karena sesuai dengan arahan pak Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran penegak hukum menindak perusahan – perusahan yang melanggar aturan khususnya melanggar aturan ketentuan pertanahan dan hutan.

“ Saya juga sudah memberi keputusan kepada unsur penegak hukum, Jaksa Agung, BPKP ( Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Kapolri, dan Pangliman TNI untuk menegakkan hukum dan aturan, khususnya bagi perusahaan – perusahaan yang melanggar ketentuan – ketentuan pertanahan dan hutan,” kata Prabowo saat memimpin sidang kabinet di Istana Merdeka, Jakarta,Rabu ( 22/01/2025).

Adapun sesuai dengan arahan Pak Presiden maka Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia akan turun langsung untuk melakukan investigasi lanjutan terkait arogansi PTPN IV merampas lahan warga yang memiliki surat kepemilikan sah sekitar 500 Ha bahkan sudah membayar PBB dan sudah berpuluh – puluh tahun. Hal ini dibuktikan dengan surat mereka miliki dan yang membuat miris dilahan warga tersebut ada pemakaman para keluarga mereka dengan kejinya PTPN IV bongkar dan ditanami kelapa sawit. Jadi ini adalah perbuatan yang mengandung unsur pidana dan sangat keji serta tidak ada keprimanusiaan lagi bahkan lebih sadisnya setelah dirampas warga diusir secara paksa tanpa ada rasa menghargai sesama manusia.

“ Saya mendapatkan laporan dari DPD AKPERSI Provinsi Sumatera Utara bahwa ada masyarakat yang mengadu kepada kita meminta bantuan untuk kawal kasus terkait perampasan lahan warga oleh PTPN IV. Karena hal ini saya turunkan divisi Investigasi,Intelijen dan Monitoring DPP AKPERSI untuk lakukan investigasi serta mendengarkan langsung keluhan dari warga yang lahannya di rampas. Alhamdulillah, semua datanya sudah kita dapatkan dan akan kita teruskan ke Presiden Prabowo Subianto terkait kasus tersebut bahkan nanti saya juga akan turun langsung untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini dan juga saya mohon untuk Gubernur Sumatera Utara yang sudah dilantik bisa memfasilitasi dan membantu warganya yang selama puluhan tahun terzhalimi. Ini berbicara pasal ke 5 dalam Pancasila yang berbunyi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia tetapi hal ini belum dirasakan oleh mereka di sana. Yang pasti AKPERSI akan membantu masyarakat dalam hal ini untuk mengawal kasus tersebut melalui media – media yang tergabung di AKPERSI sampai keadilan bisa ditegakkan di NKRI ini,” Tegas Rino Triyono,S.Kom.,S.H.,C.IJ.,C.BJ.,C.EJ.,C.F.L.E selaku Orang Nomor Satu di AKPERSI.

(Red-Amir)

  • Related Posts

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

      Lahat | Lematangexpost.co.id- Sabtu 21/3 2025-Dalam rangka menjalin tali silaturahmi Di’ahir detik-detik bulan Puasa Ramadan 1446 H “PT Bukit Asam Tbk mempererat hubungan Silaturahmi dengan Awak Media yang sudah…

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

      Palembang || Lematangexpost.co.id – 21 Maret 2025 LSM BAKORNAS(Badan Anti Korupsi Nasional )resmi melaporkan dr.rahmad Ade Irawan selaku pimpinan klinik Syafa Medika rawat inap ,karena klinik tersebut di duga…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

    Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

    Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

    Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

    Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

    (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

    (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

    Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.

    Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.