DPD AKPERSI Sumsel Angkat Bicara Soal Aksi Ojol Palembang yang di Abaikan Pihak Grab

 

Palembang || Lematangexpost.co.id-Ketua DPD Ari Gunawan, C.IJ. dan Sekretaris DPD Fani Ardiansyah, S.T., C.BJ. Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Sumatera Selatan angkat bicara soal Aksi penolakan kebijakan program Grab yang dilakukan Ojek Online tergabung di Organisasi Singo Jalanan di Abaikan oleh manajeman Grab dan terkesan menghindar, Jumat (28/02/2025).

Dalam Aksi ini Peserta Aksi tidak bisa bisa menyampaikan aspirasinya dikarenakan Kantor Grab menutup rapat pintu mereka serta tidak ada perwakilan untuk menemui peserta Aksi, ini adalah contoh buruk bagi perusahaan besar seperti Grab.

“Saya sangat kesal mendengar kawan kita dari Ojek Online yang sudah bersusah payah Aksi sebagai bentuk menyampaikan aspirasi akan tetapi pihak Grab tidak bisa ditemui, ada apa dengan tuntutan Driver Online sehingga pihak Grab takut untuk berdialog,” Ujar Ari G.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris DPD AKPERSI “Jangan-jangan apa yang di takutkan oleh Ojek Online benar adanya, mereka hanya di jadikan budak oleh Aplikator bukan sebagai Mitra,” tegas Fani.

Dalam hal ini AKPERSI beranggapan pemerintah daerah Gubernur Sumsel, Wali Kota Palembang serta Anggota DPR Prov. harus turun tangan untuk menengahi polemik ini dan memberikan ruang untuk berdialog serta menerbitkan Perda yang melindungi Hak-hak dari Driver Ojek Online agar mereka bisa sejahtera.

(Red-Amir)

(Tim AKPERSI)

  • Related Posts

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

      Lahat | Lematangexpost.co.id- Sabtu 21/3 2025-Dalam rangka menjalin tali silaturahmi Di’ahir detik-detik bulan Puasa Ramadan 1446 H “PT Bukit Asam Tbk mempererat hubungan Silaturahmi dengan Awak Media yang sudah…

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

      Palembang || Lematangexpost.co.id – 21 Maret 2025 LSM BAKORNAS(Badan Anti Korupsi Nasional )resmi melaporkan dr.rahmad Ade Irawan selaku pimpinan klinik Syafa Medika rawat inap ,karena klinik tersebut di duga…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

    Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

    Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

    Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

    Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

    (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

    (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

    Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.

    Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.