Pengurus IK4L Kabupaten Lahat Rencanakan Agenda Safari Ramadhan dan Musda Tahun 2025

Lahat – Ikatan Keluarga Empat Lawang (IK4L) Kabupaten Lahat, malam ini lakukan musyawarah mengenai agenda Safari Ramadhan tahun 2025. Adapun agenda rapat pada malam ini tertanggal 25 februari 2025 ada 4 poin antara lain ;

1. Menyambut bulan Ramadhan

2. Arisan, qurban

3. Pembubaran tim Pemenangan YMBM

4. Acara Musyarawah Daerah (Musda IK4L)

 

Hal tersebut telah diambil keputusan oleh Ketua IK4L HM Eduar Kohar, SE, MM bahwa Pengurus dan Anggota IK4L untuk melakukan kegiatan tahunan Safari Ramadhan di Wilayah Kota Lahat.

 

“Kemudian, Lanjut Eduar bagi pengurus ataupun anggota yang ingin membentuk Arisan & Qurban silakan tidak apa – apa selagi tidak keluar dari Aturan ADRT kita,”ungkap eduar.

 

Eduar menambahkan, sekarang Bupati Lahat kita sudah baru yakni H Bursah Zarnubi & Widya Ningsih. Maka saya putuskan untuk membubarkan tim kemenangan YMBM IK4L. Akan tetapi kita tetap terus saling jalin Silahtuhrahmi antara satu sama lain.

 

 

Tambahnya eduar, bagi anggota atau pengurus IK4L yang ingin mencalonkan diri menjadi ketua ikl saya persilahkan dan ingat IK4L adalah wadah organisasi mengingat, organisasi ini membawa nama baik nama daerah jangan sampai yang menjadi ketua ikl orang yang tidak bertanggung jawab apalagi hanya sekedar memanfa’atkan lewat organisasi,”ujarnya eduar.

 

 

“Perlu diingat, sebelum ada musda Pengurus IK4L yang lama masih sah,”tutup eduar. (WAPIMRED)

  • Related Posts

    SKK Migas Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Gelar acara Buka Bersama Dengan Forum Jurnalis Migas Sumatera Selatan (FJM Sumsel

    Palembang – Bertempat di Hotel Aston Palembang Selasa 18/3/2025 Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) – Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Gelar…

    KAJARI LAHAT PERIKSA 6 ASN DINAS PMD LAHAT : DUGAAN PEMBUATAN PETA DESA FIKTIF T.A 2023

    LAHAT – Tim Penyidik Pidsus Kajari Lahat,Periksa 6 Pegawai Dinas PMD Kabupaten Lahat tentang Pembuatan PETA Desa Tahun 2023, dari tanggal 11- 12 Maret 2025 bertempat di Ruang Pemeriksaan Bidang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

    Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

    Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

    Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

    Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

    (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

    (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

    Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.

    Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.