Kepala Sekolah SD,Negeri 4 Sikap Dalam Klarifikasi Terkait Isu Penyalahgunaan Dana  PIP, di Sekolahnya,

Empat Lawang  || Lematangexpost.co.id – Kepala Sekolah Dasar Negeri 4 Kecamatan Sikap Dalam.
Klaripikasi Atas dugaan Yang di sampaikan oleh beberapa oknum Wartawan yang Konfirmasi melalui Via WhatsApp, pribadi kepala sekolah SDN 4 Sikap Dalam beberapa Waktu lalu.

Terkait Tudingan yang di konfirmasi beberapa Wartawan lokal Kabupaten Empat Lawang.
SD Negeri 4 Sikap Dalam, yang Katanya Tidak Merealisasikan Dana Bantuan Pemerintah PIP selama Dua Tahun.   Namun sejatinya semua tudingan Itu tidak benar.

Kepala Sekolah SD Negeri 4 Sikap Dalam.  Fitri Indah Sari, S.Pd.
Akhirnya angkat bicara terkait rumor yang beredar mengenai dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Pemerintah Program Indonesia Pintar (PIP).   Dalam keterangannya kepada awak media Lematangexpost.co.id, ia menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar dan penggunaan dana telah sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) telah sepenuhnya terealisasikan  pada siswa-siswi penerima bantuan tersebut.

“Saya pastikan bahwa seluruh pengelolaan dana PIP,  di SD Negeri 4 Sikap Dalam, telah dijalankan sesuai aturan dan transparan. Tidak ada penyalahgunaan seperti yang diberitakan,” ujarnya ibu Fitri Indah Sari, saat ditemui di lingkungan sekolah, Rabu 26 Februari 2025.

Sambungnya lagi,  menjelaskan bahwa dana Bantuan Progeram Indonesia Pintar sepenuhnya dana PIP diberikan langsung kepada siswa yang berhak menerimanya dengan baik.
Sementara itu pihak sekolah juga menyayangkan adanya penyebaran informasi yang tidak benar dan meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada rumor yang belum terbukti kebenarannya.

Dengan adanya klarifikasi ini, pihak sekolah berharap polemik sebelum  berkembang dapat segera mereda dan proses belajar-mengajar di SD Negeri 4 Sikap Dalam tetap berjalan kondusif tanpa gangguan dari Isu-isu lain,” Tutupnya ibu Fitri.

[Red-Amir]

  • Related Posts

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

      Lahat | Lematangexpost.co.id- Sabtu 21/3 2025-Dalam rangka menjalin tali silaturahmi Di’ahir detik-detik bulan Puasa Ramadan 1446 H “PT Bukit Asam Tbk mempererat hubungan Silaturahmi dengan Awak Media yang sudah…

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

      Palembang || Lematangexpost.co.id – 21 Maret 2025 LSM BAKORNAS(Badan Anti Korupsi Nasional )resmi melaporkan dr.rahmad Ade Irawan selaku pimpinan klinik Syafa Medika rawat inap ,karena klinik tersebut di duga…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

    Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

    Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

    Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

    Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

    (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

    (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

    Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.

    Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.