
Lahat || Lematangexpost.co.id – Sesuai peraturan pemerintah dan dinas perhubungan, melanggar UU LLAJ, tumpukan material bangunan di tepi Jalan dibiarkan dan kendaraan yang parkir bahu jembatan. Selasa 25 Februari 2025.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lahat diminta sebaiknya rajin patroli. Sehingga, lebih paham kondisi di jalan. Misalnya, apa sudah mengetahui ada tumpukan material bangunan di pinggir Jalan, bahkan tumpukan matrial dan kendaraan ayam potong tersebut pun memakan badan jalan dan lebih parah nya lagi posisi nya pun penyempitan badan jembatan, dimana jembatan tersebut jalan alternatif penguna jalan bermotor kendaraan roda empat dan lebih melintasi jalan dan jembatan tersebut.
Lematangexpost.co.id, tumpukan material bangunan yang terletak persis di depan di pinggir jalan dan memakan lebarnya jembatan yang berletak di kawasan manggul kota lahat itu perlu di tangani dengan seriyus, Jika peletakan material bangunan ada unsur kesengajaan dan mencelakakan pengguna jalan, pemiliknya bisa dipidana.
Menurut keterangan masyarakat di tempat lokasi, peletakan bahan material di pinggir apa lagi posisi nya memakan badan jembatan sehingga penyempitan jalan terjadi di karenakan ada nya tumpukan matrial bangunan milik pengusaha ayam potong inisial (P,r), Sesuai aturan dan Undang-undang Pelanggar (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tepatnya, menyalahi pasal 28 ayat 1 UU LLAJ junto pasal 274 ayat 1, pelanggar UU harus di proses hukum.
“Seharusnya, pihak berwajib dapat melakukan teguran dan penertiban terhadap orang yang meletakkan tumpukan material bangunan tersebut,” dan parkir kendaraan yang memakan badan jembatan, ungkapnya Nopal.
Lematangexpost.co.id akan mengupayakan mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Dishub Pamekasan, dan berikut Polsek Lahat Kota, dalam waktu sesingkat mungkin akan menemui kepala Dishub kota lahat dan akan di teruskan konfirmasi ke-kasat Lantas Polsek Lahat kota.
Sebagai mana di maksud, arkir sembarangan di pinggir jalan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, parkir sembarangan terlebih lagi parkir yang memakan badan jembatan termasuk melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Pasal 275 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa kendaraan yang diparkir sembarangan dapat diderek oleh petugas Dishub.
Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan mengatur bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan mengatur bahwa setiap orang yang mengganggu fungsi jalan bisa dikenakan sanksi pidana dan denda.
Sanksi bagi pelanggar lalulintas.
Pelanggar parkir sembarangan dapat dikenakan sanksi: Denda, Penguncian ban kendaraan, Pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke tempat parkir resmi, Pencabutan pentil ban.
Parkir sembarangan juga melanggar hukum perdata.
Dampak parkir sembarangan mengganggu pengguna jalan lain dan berisiko untuk kendaraan itu sendiri.
(Red-Amir)