Diduga Dishub Kota Lahat Tutup Mata Pelanggar UU LLAJ, Tumpukan Material Bangunan di Tepi Jembatan dan Truk Ayam Parkir di Jembatan Mengganggu ketertiban lalulintas penguna kendaraan bermotor

 

Lahat || Lematangexpost.co.id – Sesuai peraturan pemerintah dan dinas perhubungan, melanggar UU LLAJ, tumpukan material bangunan di tepi Jalan dibiarkan dan kendaraan yang parkir bahu jembatan. Selasa 25 Februari 2025.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lahat diminta sebaiknya rajin patroli. Sehingga, lebih paham kondisi di jalan. Misalnya, apa sudah mengetahui ada tumpukan material bangunan di pinggir Jalan, bahkan tumpukan matrial dan kendaraan ayam potong tersebut pun memakan badan jalan dan lebih parah nya lagi posisi nya pun penyempitan badan jembatan, dimana jembatan tersebut jalan alternatif penguna jalan bermotor kendaraan roda empat dan lebih melintasi jalan dan jembatan tersebut.

Lematangexpost.co.id, tumpukan material bangunan yang terletak persis di depan di pinggir jalan dan memakan lebarnya jembatan yang berletak di kawasan manggul kota lahat itu perlu di tangani dengan seriyus, Jika peletakan material bangunan ada unsur kesengajaan dan mencelakakan pengguna jalan, pemiliknya bisa dipidana.

Menurut keterangan masyarakat di tempat lokasi, peletakan bahan material di pinggir apa lagi posisi nya memakan badan jembatan sehingga penyempitan jalan terjadi di karenakan ada nya tumpukan matrial bangunan milik pengusaha ayam potong inisial (P,r), Sesuai aturan dan Undang-undang Pelanggar (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tepatnya, menyalahi pasal 28 ayat 1 UU LLAJ junto pasal 274 ayat 1, pelanggar UU harus di proses hukum.

“Seharusnya, pihak berwajib dapat melakukan teguran dan penertiban terhadap orang yang meletakkan tumpukan material bangunan tersebut,” dan parkir kendaraan yang memakan badan jembatan, ungkapnya Nopal.

Lematangexpost.co.id akan mengupayakan mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Dishub Pamekasan, dan berikut Polsek Lahat Kota, dalam waktu sesingkat mungkin akan menemui kepala Dishub kota lahat dan akan di teruskan konfirmasi ke-kasat Lantas Polsek Lahat kota.

Sebagai mana di maksud, arkir sembarangan di pinggir jalan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, parkir sembarangan terlebih lagi parkir yang memakan badan jembatan termasuk melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Pasal 275 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa kendaraan yang diparkir sembarangan dapat diderek oleh petugas Dishub.

Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan mengatur bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan mengatur bahwa setiap orang yang mengganggu fungsi jalan bisa dikenakan sanksi pidana dan denda.

Sanksi bagi pelanggar lalulintas.
Pelanggar parkir sembarangan dapat dikenakan sanksi: Denda, Penguncian ban kendaraan, Pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke tempat parkir resmi, Pencabutan pentil ban.

Parkir sembarangan juga melanggar hukum perdata.
Dampak parkir sembarangan mengganggu pengguna jalan lain dan berisiko untuk kendaraan itu sendiri.

(Red-Amir)

  • Related Posts

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

      Lahat | Lematangexpost.co.id- Sabtu 21/3 2025-Dalam rangka menjalin tali silaturahmi Di’ahir detik-detik bulan Puasa Ramadan 1446 H “PT Bukit Asam Tbk mempererat hubungan Silaturahmi dengan Awak Media yang sudah…

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

      Palembang || Lematangexpost.co.id – 21 Maret 2025 LSM BAKORNAS(Badan Anti Korupsi Nasional )resmi melaporkan dr.rahmad Ade Irawan selaku pimpinan klinik Syafa Medika rawat inap ,karena klinik tersebut di duga…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

    Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

    Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

    Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

    Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

    (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

    (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

    Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.

    Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.