DPD AKPERSI Sum-sel Akan Melaporkan  Pj. Kepala Desa Rantau Kasai, Lintang Kanan,  Ke,APH. Atas Dugaan Penyelewengan Keuangan Desa (DD) Tahun Anggaran 2023, 2024

Empat Lawang || Lematangexpost.co.id – Sehubungan telah di kirimkan surat konfirmasi dan Klaripikasi yang telah di kirim kan melalui jasa pengantaran langsung ke-Pj, kepala Desa Rantau Kasai kecamatan Lintang Kanan pada tangal 18 februari 2025 yang lalu,  surat tersebut  berdasarkan informasi dan laporan masyarakat Desa Rantau Kasai, kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, ke pada kami tim organisasi media Akpersi DPD Sumatera selatan.

Sebagai mana di ketahui Anggaran dua ribu 2023-2024, tidak terlaksana baik dan tidak transeparan dan terbuka pada masyarakat Rantau Kasai, dan diduga tidak sesuai dengan Anggaran yang di salurkan, hal tersebut memicu masyarakat meragukan kebijakan kepala desa nya, dugaan ini menguatkan masyarakat pada PJ. Kepala desa Rantau Kasai. Telah menyalagunakan wewenang dan jabatan seorang ASN berikut di beri kepercayaan selaku pejabat sementara kepala desa-desa Rantau Kasai.

Angaran dana desa tahun 2023-2024, realisasi dana desa untuk Pemberdayaan masyarakat desa Rantau Kasai yang penduduknya mayoritas pekerja tani,  dalam bantuan dan angaran yang telah di cantumkan pada SPJ laporan nya data Bess DD ke,kemendes pusat.

Dengan tidak adanya tangapan PJ. kepala Desa Rantau Kasai prihal surat konfirmasi dan Klaripikasi yang telah sampai ke,kepala Desa.
Maka dengan itu kami menyimpulkan Ibu PJ.kepala Desa Rantau Kasai merasa benar dan tidak ada kekeliruan dan kesalahan dalam mengelolahan angaran dana desa tahun 2023-2024.
yang di kelolah langsung oleh ibu PJ kepala desa tersebut.

Tidak adanya Klaripikasi atas surat Konfirmasi dari Asosiasi Keluarga Pers Indonesia AKPERSI DPD Sumatera selatan, oleh PJ kepala desa rantau Kasai.
Pj. kepala desa rantau Kasai merasa baik dan tidak ada kekeliruan dalam Penguaan Dana Desa di 2 (dua) tahun berturut-turut ini.

AKPERSI DPD Sumatera selatan, akan menyerahkan laporan atas dugaan pada Aparat penegak hukum,  biarkan para APH yang memiliki kewenangan untuk mengaudit dan memproses penguna angaran desa rantau Kasai tahun 2023-2024 yang lalu.
Sesbagai mana dimaksud Data Bess Dana Desa yang tertera di Desa
Rantau Kasai : Kec, Lintang Kanan Kab, Empat Lawang Sumatera Selatan.

Profil Desa dan pembaruan data
Rantau Kasai.
Informasi Umum
Kode PUM
1611052008
Jumlah Kepala Keluarga (KK)
Jumlah Penduduk…….
——————————-++
2023
Tahun
arrow_drop_down
Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024
Pagu:
Rp. 859.009.000
Penyaluran:
Rp. 859.009.000
————————-
Tahapan Penyaluran
Status Desa: BERKEMBANG
Tahap Besaran%1
Rp 301.992.30035.162
Rp 222.792.30025.943
Rp 334.224.40038.91

DETAIL DATA PENYALURAN.
Uraian sebagai berikut, Kegiatan Realisasi Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 116.368.000.
(Diragukan)

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 93.179.000.
(Dipertanyakan)

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 122.429.000.
(Diduga fik’tip)

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 42.046.400.
(Dipertanyakan)

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 48.846.000.
(Diragukan)

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 127.353.370.
(Diduga fik’tip)

Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)Rp 10.595.000.
(Dipertanyakan)

Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)
Rp 7.115.000.
(Dipertanyakan)

Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)
Rp 5.695.000.
(Dipertanyakan)

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
Rp 66.695.000.
(Diduga fik’tip)

Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Rp 10.676.000.
(Diragukan)

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa(Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)
Rp 35.795.000.
(Dipertanyakan)

Keadaan Mendesak
Rp 79.200.000

Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat
Rp 6.070.000.

Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa
Rp 5.565.000.

Peningkatan kapasitas perangkat DesaRp 5.120.000.

Perasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa
Rp 22.279.230.
(Diragukan)

Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait)Rp 5.260.000.

Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler)Rp 2.650.000.

Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)
Rp 12.600.000.
(Diragukan)

Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan
Rp 11.271.000
(Diduga fik’tip)

Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan
Rp 22.201.000
(Diduga fik’tip)
____________+_______//

Rantau Kasai
Lintang Kanan, Kab. Empat Lawang, Sumatera Selatan. Informasi Umum
Kode PUM
1611052008

Tahun : 2024
Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024
Pagu-
Rp. 751.365.000
Rp. 751.365.000

Tahapan Penyaluran
Status Desa: BERKEMBANG

Tahap Besaran%1
1. Rp 352.524.40046.922
2. Rp 398.840.60053.083
3. Rp 00.00

Uraian Kegiatan Realisasi
Peningkatan kapasitas perangkat Desa
Rp 3.440.000

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
Rp 141.570.200
(Diduga fik’tip)

Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst)
Rp 13.919.000
(Diragukan)

Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)
Rp 16.900.000
(Dipertanyakan)

Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)
Rp 10.596.000
(Diduga fik’tip)

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
Rp 15.419.000

Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 24.264.000
(Diragukan)

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)  Rp 76.317.200
(Dipertanyakan)

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa(Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)
Rp 7.300.000
(Diragukan)

Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)
Rp 3.199.000

Keadaan Mendesak
Rp 39.600.000
______________

Diduga kuat banyak  ketidak sesuaian pada Aitem-aitem laporan yang di SPJ dengan yang di realisasikan.
Yang meliputi seluruh gaji pada honor pekerjaan pada pemerintahan Desa dan Aytem aytem lainnya sebagai mana uraian realisasi laporan Desa Rantau Kasai kecamatan Lintang Kanan pada sistem digital kementrian desa.

Ada pun dugaan kuat pada pemalsuan tanda tangan pada dokumen yang sering terjadi, karena tidak harmonisnya hubungan emosional antara kepala desa dengan angota perangkat desa,   termasuk pada para Badan Permusyawaraan Desa (BPD) juga sering kali tidak dilibatkan dimana saat ada realisasi dan kegiatan desa yang berkaitan pada angaran pemerintah.
BPD wajib mengetahui dan BPD juga punya Wewenang dan tangung jawab tentang keputusan dan kebijakan pemerintah desa, BPD ikut serta dalam pertanggung jawaban atas pengelolahan Dana Desanya.

Sementara di sisi lain, sebagai Bendahara dan Sekretaris Desa, sering terjadi kepala desa hanya melibatkan dalam keluarga nya sendiri, dan bukan orang lain dari keluarga dalam ruma sendiri.
Kepala Desa mengangkat saudaranya sendiri bahkan terkadang istri nya sendiri yang di jadikan Bendahara Desa nya.

Untuk itu,  masyarakat sangat mengharapkan supaya masalah ini di ungkap sebagamana aturan yang bèrlaku dalam pengelolaan anggaran Dana Desa sebagai mana mestinya.

Demikian harapan Kami kiranya Pihak hukum dapat memproses dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan PJ.Kepala Desa Rantau Kasai kecamatan Lintang Kanan sebagai mana intruksi Presiden Prabowo Subianto, pejabat dan pemerintah desa tidak ada yang kebal hukum. jika ada dugaan, lapor dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya Prabowo Subianto.

Red.

  • Related Posts

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

      Lahat | Lematangexpost.co.id- Sabtu 21/3 2025-Dalam rangka menjalin tali silaturahmi Di’ahir detik-detik bulan Puasa Ramadan 1446 H “PT Bukit Asam Tbk mempererat hubungan Silaturahmi dengan Awak Media yang sudah…

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

      Palembang || Lematangexpost.co.id – 21 Maret 2025 LSM BAKORNAS(Badan Anti Korupsi Nasional )resmi melaporkan dr.rahmad Ade Irawan selaku pimpinan klinik Syafa Medika rawat inap ,karena klinik tersebut di duga…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

    Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

    Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

    Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

    Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

    (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

    (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

    Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.

    Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.