“Kepala Sekolah SD,Negeri 4 Paiker, Alergi Bertemu Wartawan, Jika memang bersih, kenapa harus risih ? dan Jika memang benar, kenapa harus menghindar ?”

Empat Lawang || Lematangexpost.co.id – Di dapati
Kepala Sekolah Negeri 4 Paiker menghindar saat awak media hendak bertemu dan ingin konfirmasi terkait realisasi pengunaan Dana Bantuan Sekolah yang di kelolah oleh kepala sekolah SDN 4 angaran Bos reguler 2023-2024.

Semestinya ASN selaku kepala sekolah tidak mesti menghindar dari jurnalis/wartawan. Jika tidak ada yang di takutkan dan di sembunyikan, kepala sekolah yang aktif di sekolah selama jam pelajaran,
namun sebalik nya Kepsek tersebut saudari Ibu  (E,v,) sering meninggalkan sekolahan sebelum jam sekolah selesai.

Para jurnalis menduga kuat, SD Negeri 4 Paiker di kelolah oleh ibu (E,v) memiliki permainan dalam pengelolah dan realisasi angaran Bos, ada dugaan memark’up kan angaran Bantuan Oprasional Sekolah Bos dari pemerintah yang notabene nya untuk kemajuan dan perkembangan setatus sekolah SDN 4 Paiker ini.

            1. Dugaan korupsi kegiatan pembelajaran dan ekstra reguler, ( terindikasi dengan output yang dikeluarkan secara periode dengan nominal yang berbeda-beda, kami menemukan indikasi korupsi di kegiatan ini)
2. Dugaan korupsi di pemeliharaan sarana dan prasarana ( kami menemukan dilapangan secara fakta bahwasanya 30 persen itu sama saja tidak terealisasi)
3. Dugaan korupsi di kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran (dugaan fiktif di kegiatan ini)
4. Dugaan korupsi di pengembangan perpustakaan (kami menemukan tidak terealisasinya pengembangan tersebut)
5. Dugaan  korupsi di administrasi kegiatan sekolah ( kami menemukan tidak terealisasi pengembangan tersebut)
6. Dugaan korupsi/fiktif pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
7. Dugaan adanya laporan palsu dan tanda tangan palsu baik di dokumen dan LPJ
8. Dugaan memalsukan data dan pada kwitansi dan nota pembayaran.

Sesuai pasal dan UU. RI No 31 tahun 1999 JO 20 tahun 2001, unsur-unsur: Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok, golonga.
Penyalahgunaan wewenang dalam arti bahwa tindakan bejad tersebut adalah benar di tunjukan kepentingan umum, tetapi menyimpang dari kewenangan yang di beritakan oleh UU dan atau peraturan lain.

Penyalahgunaan kewenangan yaitu penyalahgunaan prosedur yang seharusnya di pergunakan untuk mencapai tujuan tertentu. Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2000 tentang cara dan pelaksanaan peran serta masyarakat dan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Inpres RI No 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi.

Keputusan Presiden No 8 tahun 2006 tentang perubahan ke empat atas keputusan Presiden No 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah,  sesuai pada UU No 28 tahun 1999 dan PP No 68 tahun 1999, tentang  penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.  Peran serta masyarakat yang menerima informasi pengaduan serta Sosial kontrol dalam pengawasan, berdasarkan hasil pantauan informasi masyarakat.

Keputusan Presiden No 8 tahun 2006 tentang perubahan ke empat atas keputusan Presiden No 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah,  sesuai pada UU No 28 tahun 1999 dan PP No 68 tahun 1999, tentang  penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.  Peran serta masyarakat yang menerima informasi pengaduan serta Sosial kontrol dalam pengawasan, berdasarkan hasil pantauan informasi masyarakat.

(Yayan/Red-Amir)

  • Related Posts

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

      Lahat | Lematangexpost.co.id- Sabtu 21/3 2025-Dalam rangka menjalin tali silaturahmi Di’ahir detik-detik bulan Puasa Ramadan 1446 H “PT Bukit Asam Tbk mempererat hubungan Silaturahmi dengan Awak Media yang sudah…

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

      Palembang || Lematangexpost.co.id – 21 Maret 2025 LSM BAKORNAS(Badan Anti Korupsi Nasional )resmi melaporkan dr.rahmad Ade Irawan selaku pimpinan klinik Syafa Medika rawat inap ,karena klinik tersebut di duga…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

    Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

    Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

    Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

    Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

    (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

    (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

    Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.

    Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.