DPD Akpersi Riau, Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Pelayanan BPJS d RSUP Raja Ahmad Thabib Pasien Tidak Emergency Harus membayar Uang Pelayanan.

 

Kepulauan Riau || Lematangexpost.co.id DPD AKPERSI Kepri melalui Divisi Humas menindaklanjuti pengaduan pasien pengguna BPJS yang merasa tidak puas dengan pelayanan di RSUP Raja Ahmad Thabib. Pasien tersebut mengeluhkan bahwa pihak rumah sakit menyatakan bahwa jika pasien tidak dalam kondisi emergency, maka harus membayar biaya pelayanan, Selasa 18/2/2025.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD AKPERSI Kepri, Fauzan, melayangkan surat audiensi ke Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang untuk meminta penjelasan terkait permasalahan yang terjadi.

Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Rapat BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, pada Selasa, 18 Februari 2025, pukul 11:20 WIB. Dalam sesi audiensi, Fauzan menyampaikan terkait pengaduan masyarakat dan meminta klarifikasi dari pihak BPJS.

“Kami AKPERSI hadir di sini dalam rangka bersilaturahmi sekaligus meminta Klarifikasi terkait pelayanan BPJS di RSUP RAT yang sempat ditayangkan di beberapa media pada 17/2/2025 kemarin, mohon sekiranya pihak BPJS dapat menjelaskan bagaimana sih kriteria pelayanan yang ditanggung BPJS seharusnya terhadap masyarakat,agar masyarakat paham tata cara berobat jalur BPJS yang benar,” ujar Ketua DPD AKPERSI Kepri.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang M.N.Andriansah S.E, M.SI menyambut baik hal tersebut dan mengucapkan rasa terima kasih atas terselenggaranya audiensi ini,

“Terimakasih kami ucapkan atas kehadiran AKPERSI di sini dalam rangka Audiensi terkait Pemberitaan di media kemarin terus terang Kami pihak BPJS belum memahami permasalahan yang terjadi di RSUP RAT ,namun kami akan segera mempelajari kasus ini dan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut agar tidak berkepanjangan,” Ungkapnya.

Melalui Kepala Bagian PMU dr.Andi Marisah Hijjriyyah Lestari juga memaparkan cara berobat menggunakan BPJS kesehatan dan menjelaskan bahwa,

“Memang kebanyakan orang awam kurang memahami mekanisme BPJS ini sendiri sehingga kesalahpahaman dan miskomunikasi sering terjadi tetapi juga terkadang ada Oknum pihak Rumah Sakit yang enggan untuk menjelaskan tata cara berobat menggunakan BPJS,sehingga di kalangan masyarakat awan terkadang hanya pasrah dan menerima saja padahal kami BPJS sudah menyediakan berbagai macam cara pengaduan terkait pelayanan BPJS kesehatan,” terang dr.Marisah

Di akhir sesi audiensi, kedua belah pihak berharap bahwa hubungan baik antara BPJS dan AKPERSI dapat berjalan dengan baik ke depannya.

Hadir Pada Kegiatan tersebut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang,KSB DPD AKPERSI Kepri, serta 3 orang pengurus DPC AKPERSI Kota Tanjungpinang.  [Tim/red]

  • Related Posts

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

      Lahat | Lematangexpost.co.id- Sabtu 21/3 2025-Dalam rangka menjalin tali silaturahmi Di’ahir detik-detik bulan Puasa Ramadan 1446 H “PT Bukit Asam Tbk mempererat hubungan Silaturahmi dengan Awak Media yang sudah…

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

      Palembang || Lematangexpost.co.id – 21 Maret 2025 LSM BAKORNAS(Badan Anti Korupsi Nasional )resmi melaporkan dr.rahmad Ade Irawan selaku pimpinan klinik Syafa Medika rawat inap ,karena klinik tersebut di duga…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

    Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

    Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

    Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

    Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

    (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

    (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

    Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.

    Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.