Kesbangpol Kota Pagar Alam, Peningkatan Legalitas Ormas LSM Dan  (Organisasi Kemasyarakatan)  Melalui Pembinaan dan Evaluasi Tim Terpadu Ormas dan Organisasi Media Tahun 2025

 

Pagar Alam || Lematangexpost.co.id -Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pagaralam, mengelar kegiatan Peningkatan Legalitas Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), di Ruang Rapat Kantor Kesbangpol Kota Pagaralam, Hari ini Rabu (12/02/2025).

Kegiatan ini betujuan sebagai sarana komunikasi Ormas dan LSM yang terdaftar di Kemenkumham, dan Kemendagri sesuai dengan Permendagri Nomor 57 tahun 2017 serta mendorong peran Ormas dan LSM dalam peran demokrasi dan bernegara, diikuti oleh 6 LSM dan 22 Ormas yang terdaftar di Badan Kesbangpol Kota Pagaralam.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagaralam Dahnial Nasution, dalam penyampaiannya sebagai narasumber pada Rapat Peningkatan Legalitas Organisasi Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat, Pj Sekda mengungkapkan, bahwa Ormas dan LSM diharapkan mampu berperan dalam menciptakan kedisiplinan, kepatuhan, dan loyalitas terhadap otoritas kekuasaan.

“Kami Pemerintah Kota Pagaralam akan berupaya memposisikan diri sebagai pihak yang tidak anti kritik” ujar Pj Sekda.

Kami berharap dengan adanya keberadaan Ormas maupun LSM ini bisa menjadi penyalur aspirasi masyarakat kepada pemerintah, baik berupa dukungan, saran ataupun kritikan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pagaralam Nyayu Dwi Lusiana, ST., M.SI dengan adanya pembinaan, dan evaluasi ini diharapkan agar Ormas dan LSM dapat mengikuti aturan dan prosedur yang ada sehingga akan berdampak pada peningkatan dan pemahaman serta kemampuan Ormas dan LSM terhadap pembangunan untuk bersinergi berkelanjutan di Kota Pemerintah Kota Pagaralam.

Team AKPERSI, Red-Amir.

  • Related Posts

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

      Lahat | Lematangexpost.co.id- Sabtu 21/3 2025-Dalam rangka menjalin tali silaturahmi Di’ahir detik-detik bulan Puasa Ramadan 1446 H “PT Bukit Asam Tbk mempererat hubungan Silaturahmi dengan Awak Media yang sudah…

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

      Palembang || Lematangexpost.co.id – 21 Maret 2025 LSM BAKORNAS(Badan Anti Korupsi Nasional )resmi melaporkan dr.rahmad Ade Irawan selaku pimpinan klinik Syafa Medika rawat inap ,karena klinik tersebut di duga…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

    Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

    Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

    Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

    Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

    (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

    (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

    Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.

    Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.