Ketua Umum AKPERSI, Bersama Jurnalis Geruduk i Kementrian Desa, Permintaan Maaf Pak Menteri Secara Terbuka

 

Jakarta || Lematangexpost.co.id – Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) memimpin Aksi turun ke jalan mendatangi Kementrian Desa terkait statement Pak Menteri yang mengatakan wartawan abal – abal dan bodrex. Walaupun sebenarnya Pak Menteri tidak bermaksud untuk mengatakan bahwa keseluruhan wartawan tetapi kalimatnya menimbulkan multi tafsir. Aksi Akpersi tersebut dihadiri Ketua DPD AKPERSI Provinsi Jawa Barat ( Baday) beserta jajarannya, Ketua DPD AKPERSI Provinsi Banten ( Yudianto) beserta jajarannya, Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Bekasi ( Ahmad) beserta jajarannya dan jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat. Adapun yang menjadi tuntutan AKPERSI adalah meminta Pak Menteri untuk meminta maaf secara terbuka dan kejadian ini jangan terulang lagi. ( Senin, 10/02/2025)

Kegiatan Aksi ini di kawal ketat oleh Kepolisian dan TNI agar dalam menyampaikan aspirasi wartawan melalui wadah organisasi Pers yaitu AKPERSI. Berdasarkan laporan surat pemberitahuan ke Kapolda Metro Jaya jumlah peserta 100 orang pada pukul 10.00 WIB tetapi karena kondisi cuaca hujan maka yang bisa hadir kurang lebih 30 orang dan dimulai pada pukul 13.00 WIB.

Rino Triyono.,S.Kom.,S.H.,C.IJ.,C.BJ.,C.EJ.,C.F.L.E., selaku Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) menyampaikan tuntutannya pada saat orasi dan mengingatkan kepada semua Instansi, Pemerintahan, lembaga bahkan kepolisian untuk jangan pernah merendahkan, mengintimidasi, mengintervensi kepada wartawan karena kinerja jurnalis dilindungi oleh Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“ kami hadir untuk melaksanakan aksi pada hari ini merupakan bentuk protes dalam menyampaikan aspirasi kami supaya pak menteri meminta maaf secara terbuka dan jangan terulang lagi kalimat yang merendahkan profesi wartawan. Masih banyak kata – kata yang enak didengar dan lebih elegan dalam penyampaian kepada profesi kami dan kami pun dalam menulis berita juga punya kode etik jurnalistik. Aksi kami hari ini ingin memperingatkan kepada seluruh pemerintah, lembaga dan instansi – instansi terkait untuk tidak melecehkan, merendahkan, intervensi bahkan intimidasi wartawan terkhusus yang tergabung di AKPERSI. Karena Akpersi akan turun jika memang profesi wartawan diperlakukan seperti itu. Di Akpersi bahkan selalu melakukan Diklat hampir setiap minggu untuk mengupgrade diri dalam dunia jurnalis makanya pak menteri harus lebih bijak dalam penyampaian statement di publik. Saya pernah dengar dari senior saya bahwa orang bijak adalah berpikir dulu baru bicara bukan berbicara dulu baru berpikir,” tegas Rino dalam penyampaian orasinya.

Aksi pun berjalan dengan tertib selama kurang lebih satu jam dengan bergantian untuk orasi sementara Ketua Umum AKPERSI berkomunikasi langsung dengan Pak Menteri Desa. Sampai akhirnya AKPERSI diterima masuk untuk perwakilan yaitu Ketua Umum AKPERSI, Ketua DPD AKPERSI Banten dan Ketua DPD AKPERSI Provinsi Jawa Barat dan langsung disambut oleh Sekretaris Jenderal Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Dr.Taufik Madjid,S.Sos.,M.Si.

“ Terima kasih atas penyampaian aspirasinya dari organisasi Pers Asosiasi Keluarga Pers Indonesia terkait statement pak Menteri. Saya akan jelaskan kronologinya bahwa Pak Menteri tidak ada niat dan maksud Demi Allah menjustifikasi seluruh wartawan yang dimaksud Pak Menteri hanya Oknum. Dan ini sudah ada rilisan langsung secara resmi dari Kementrian Desa bahwa walaupun beliau tidak ada maksud begitu tapi tetap meminta maaf kalau statement beliau menimbulkan multitafsir dan menyakiti hati para wartawan. Bahkan Pak Menteri sudah melakukan permintaan maaf melalui salah satu media streaming. Jadi, terkait tuntutan Pak Menteri meminta maaf sudah dilakukan dan sudah clear ya serta meminta wartawan untuk tetap menjalankan tupoksinya, “ ungkap Dr.Taufik Madjid,S.Sos.,M.Si selaku Sekretaris Jenderal Kementrian Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal.

Rilis DPP AKPERSI/Red.

  • Related Posts

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

      Lahat | Lematangexpost.co.id- Sabtu 21/3 2025-Dalam rangka menjalin tali silaturahmi Di’ahir detik-detik bulan Puasa Ramadan 1446 H “PT Bukit Asam Tbk mempererat hubungan Silaturahmi dengan Awak Media yang sudah…

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

      Palembang || Lematangexpost.co.id – 21 Maret 2025 LSM BAKORNAS(Badan Anti Korupsi Nasional )resmi melaporkan dr.rahmad Ade Irawan selaku pimpinan klinik Syafa Medika rawat inap ,karena klinik tersebut di duga…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

    Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

    Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

    Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

    Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

    (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

    (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

    Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.

    Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.