
Lahat || Lematangexpost.co.id ,02/2/2025, Ketua Umum Akpersi bersama Piminan Media Lematangexpost.co.id-Amir, mengeluarkan stepmen mengecam keras pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Suanto, terkait dugaan pemerasan oleh oknum wartawan dan LSM terhadap dana desa. Pernyataan Menteri tersebut, yang disampaikan dalam sebuah acara sosialisasi pada 1 Februari 2025 dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kementerian Desa, dinilai sebagai generalisasi yang berbahaya dan berpotensi mencemarkan nama baik seluruh profesi jurnalis dan kontrol sosial LSM seluruh Indonesia.
Dalam pernyataannya, Menteri Yandri menyebut oknum LSM dan Wartawan sebagai “bodrek” yang kerap meminta uang kepada aparat desa, bahkan mengancam akan menangkap mereka. Ia mencontohkan permintaan uang hingga satu juta rupiah per desa, yang jika terjadi di banyak desa, akan berjumlah fantastis. Meskipun Menteri Yandri meluncurkan aplikasi “Jaga Desa” sebagai upaya pengawasan,
Piminan media lematangexpost.co.id menilai pernyataan tersebut tidak berdasar dan tidak bertanggung jawab karena disampaikan tanpa bukti konkret.
Pernyataan Menteri merupakan generalisasi yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi mencemarkan nama baik seluruh LSM dan wartawan,” tegas Amir.
Dalam siaran vidio YouTube singkat nya Mentri perdesaan, menuduh seluruh LSM dan wartawan sebagai ‘bodrek’ dan meminta para kepolisian dan kejaksaan menangkap mereka wartawan dan LSM yang di nilai nya semua wartawan bersama LSM itu penjahat menurut pandangan Mentri. Dengan tanpa dasar bukti yang kuat adalah tindakan yang tidak profesional dan melanggar prinsip kebebasan pers.
Amir pimpinan redaksi media Lematangexpost.co.id bersama ketua umum AKPERSI. Menekankan komitmennya pada jurnalisme yang bertanggung jawab dan berimbang dan mendesak agar Menteri Yandri memberikan bukti konkret atas pernyataannya dan mendukung investigasi yang transparan dan objektif terhadap dugaan penyelewengan dana desa. Mereka juga berharap pihak berwenang menindaklanjuti pernyataan tersebut sesuai hukum yang berlaku dan melindungi hak-hak LSM dan wartawan yang menjalankan tugas secara profesional.
Kebebasan pers merupakan pilar penting dalam demokrasi, dan upaya untuk membungkam suara kritis harus dihentikan,” tambah Amir dalam pernyataan tersebut.
Pimpinan media ini berharap agar kasus ini tidak digunakan untuk membatasi kerja jurnalis dan LSM yang berperan penting dalam mengawasi penggunaan dana desa dan memastikan transparansi pemerintahan. Amir menyerukan kepada semua pihak untuk tetap mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Undang-Undang (UU) Pers di Indonesia adalah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU ini mengatur tentang kebebasan pers, hak dan kewajiban pers, serta pengawasan pers.
Tujuan UU Pers
Tujuan UU Pers adalah untuk:
1. Menjamin kebebasan pers dalam melakukan kegiatan jurnalistik.
2. Melindungi hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan benar.
3. Mengatur hak dan kewajiban pers dalam melakukan kegiatan jurnalistik.
4. Mengatur pengawasan pers untuk menjamin bahwa pers melakukan kegiatan jurnalistik yang sesuai dengan etika dan standar jurnalistik.
Isi UU Pers
UU Pers mengatur tentang beberapa hal, antara lain:
1. Definisi pers dan kegiatan jurnalistik.
2. Kebebasan pers dan hak-hak pers.
3. Kewajiban pers dan standar jurnalistik.
4. Pengawasan pers dan sanksi bagi pelanggaran.
5. Perlindungan hak-hak masyarakat dan pengaduan terhadap pers.
Dampak UU Pers
UU Pers memiliki dampak yang signifikan terhadap kebebasan pers dan hak-hak masyarakat, antara lain:
1. Meningkatkan kebebasan pers dalam melakukan kegiatan jurnalistik.
2. Melindungi hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan benar.
3. Mengatur standar jurnalistik dan pengawasan pers untuk menjamin bahwa pers melakukan kegiatan jurnalistik yang sesuai dengan etika dan standar jurnalistik.
[Red]