
Empat Lawang || Lematangexpost.co.id -Ketua divisi organisasi Asosiasi Keluarga Pers Indonesia DPD Sumatera selatan,. Soroti dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terjadi di sekolah dasar kecamatan lintang kanan, diduga kuat angaran bantuan oprasional sekolah di 20 sekolahan negri sekecamatan lintang kanan diduga manipulasi data dan mar,up laporan SPJ, yang tidak sesuai relasinya.
Dugaan penyelewengan angaran Bantuan Oprasional Sekolah dasar di 20 sekolah kecamatan lintang kanan, tahun ajaran 2023-2024. Akan melampirkan surat laporan kepihak yang berwajib agar ke,20 sekolahan sekecamatan Lintang Kanan di
periksa dan audit Penguna’an dana Bos di 20, Sekolah Dasar Negeri Kecamatan Lintang Kanan, dan akan di laporkan pada aparat penegak hukum Kabupaten Empat Lawang, sebagai tembusan laporan pada Inspektorat, Vidkor dan kejaksaan negeri Empat Lawang. Terkait laporan kepihak hukum, Ketua Divisi Organisasi DPD Akpersi Sumatera selatan. Penegak hukum jangan tidur jalankan tugas sesuai prosedur hukum yang berlaku di NKRI secara Profesional sesuai jalur dan UU yang ada.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan korupsi ini mulai terkuak sejak ahir 2023 dan ahir 2024. organisasi Pers (Akpersi) lakukan kontrol sosial pada 20 sekolahan di kecamatan Lintang Kanan.
Berdasarkan informasi dan data lapangan yang terkumpul, dugaan kuat pennyalaguna’an angaran sekolah yang di lakukan oleh oknum kepala sekolah memar’up kan SPJ dan diduga memanipulasi data laporan.
Bendahara sekolah sering di jadikan alat pelengkap untuk memenuhi aturan dan struktur kepengurusan dalam kegiatan sekolah, namun sebaliknya tidak sedikit mereka tidak tau apa apa tentang pertanggung jawaban laporan keuangan sekolah di saat ada masalah kontrol sosial.
Hal kejadian seperti ini, diduga kuat kepala sekolah tidak harmonis antara pengurus sekolah dengan nya, sehingga mereka kerap di jadikan tameng untuk melancarkan aksi kecurangan dalam angaran dana Bantuan Oprasional Sekolah yang diduga di korup oknum kepala sekolah
Ada pun sebagai perbandingan angaran Dana Operasional Sekolah tentu tidak sama setiap sekolahan,
sebagai mana data laporan dapodik keuangan Sekolah telah kami dapatkan melalui informasi Kemendikbud masing-masing sekolahan 20 Sekolahan Dasar dalam satu kecamatan di Lintang Kanan.
Salah satu guru yang terkonfirmasi dan enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa jumlah uang yang diduga diselewengkan tidak menutup kemungkinan mencapai ratusan juta rupiah, namun untuk detail nya kami kurang tau.
Yang jelas uang tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan juga peningkatan kualitas pendidikan dan sarana prasarana di sekolah”, ujarnya.
Dugaan korupsi di 20 sekolahan ini, akan mencuat nanti setelah audit internal menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana BOS dengan realisasi di lapangan.
Seharusnya, dana BOS itu diambil sesuai kebutuhan dan sebagai mana mestinya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Empat Lawang menjelaskan, jika terdapat temuan kasus korupsi di segalah intansih baik pendidikan atau pun lain nya, kasus korupsi tidak dapat di toleransi sesuai acuan dan pesan Presiden Prabowo Subianto saat sidang kabinet Mera puti di kantor kepresidenan.
Siapa pun yang tersandung kasus korupsi dan merugikan keuangan negara. Proses sesuai hukum yang berlaku dan lakukan penanganan seriyus jangan sampai ada lagi, sampa-sampa penjahat negara sewenang wenang.
Adili dan penjarakan koruptor-koruptor itu, tegasnya Prabowo Subianto presiden ke-8,republik Indonesia ini.
Penanganan ada nya dugaan korupsi penyelewengan Dana BOS di 20 sekolah dasar negeri di Kecamatan Lintang Kanan, yang nantinya akan terungkap kepublik saat proses penyidikan dilakukan oleh unit Tipikor Satreskrim Polres Empat Lawang, sesuai prosedur dan progres yang signifikan, akan di tangani dengan serius karena ini menyangkut kasus rugikan Negara.
Dana yang seharusnya digunakan untuk pendidikan yang semestinya namun demikian sebalik nya, ada dugaan penyelewengan angaran Dana Oprasional Sekolah di korupsikan oleh oknum pengelolah Dana Sekolah.
Waspada Korupsi, korupsi adalah salah satu penjahat besar Negara, tentang realita korupsi yang ada di sektor pendidikan, dan dana yang di korupsikan.
Menurut undang-undang No. 31 tahun 1999, diringkas jadi 7 jenis tindak pidana yang termasuk korupsi, yang merugikan keuangan Negara.
1.Suap-menyuap.
2.Penyalagunaan dalam jabatan.
3.Pungli.
4.Tilap Dana Pemeliharaan.
5.Gratifikasi dengan modus berikan 6.hadiah apapun.
7.Laporan proposal kegiatan tidak sesuai.
Dilihat dari sudut pandang, lemahnya sistim pengawasan dari Kadisdik di Empat Lawang, sehingga layanan masyarakat jadi amburadul.
Pemeliharaan sarana dan prasarana skolah jadi terbengkalai, lagi-lagi karena korupsi.
Mulai dari mengorbankan kualitas sekolah agar dana nya dapat dikantongi.
Minim nya pengawasan dari Kadisdik kabupaten sehingga oknum kepala sekolah sewenang-wenang mementingkan diri sendiri, alhasil ambisi pribadi terjadi penyimpangan dana Bantuan Oprasional Sekolah jadi sasaran empuk bagi koruptor,
sehingga para koruptor tidak lagi melihat kewajiban nya tentang dalam pemeliharaan pasilitas untuk sekolah,
terabaikan.
Sedangkan angaran dalam laporan di buat sebesar mungkin, namun sebagian besar pakta di lapangan tidak sesuai kenyataan.
Realita Korupsi dalam bidang Pendidikan, dengan terjadi nya penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Menyalah gunakan jabatan untuk mendapat keuntungan pribadi dan merugikan keuangan Negara.
Kasus ASN rata-rata di sekolah bisa mengkorup anggaran pengadaan dan angaran kegiatan termasuk angaran pemeliharaan fasilitas sekolah di jadikan ajang suatu alasan Kepala sekolah.
Hal ini terjadi pada laporan adminitrasi SPJ tidak sesuai pakta di lapangan,
artinya kepala sekolah yang mengatur selaku sutradara drama yang di buat sedemikian rupa, sekaligus iya juga menjadi aktor utama dalam permainan catur sekolah.
Menyalah gunakan wewenang yang di peroleh karena jabatan,
hukuman para koruptor Penjara maksimal 20 taun dan denda maksimal 1 Milyar.
Pidana korupsi dirumuskan dalam pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP,
pasal yang dapat menjerat para korupsi yang merugikan keuangan Negara.
Sekecil apapun nama Korupsi tidak dapat di benarkan oleh pemerintah dan akan di proses hukum.
Ketua Divisi organisasi DPD AKPERSI Sumatera selatan, akan melaporkan kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Oprasional Sekolah TA 2023-2024, di 20-dua pulu sekolahan dasar negri Sekecamatan Lintang Kanan, kepihak hukum, tegasnya.
[Red-Amir]