
Lahat Sumatra Selatan || Nusantara86news.id – Tim Jurnalis Akpersi, Konfirmasi terkait realisasi Dana Desa dari Tahun 2020 S/d 2024 , Detail Penyaluran dana desa antara lain Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/madrasah Nonpormal Milik Desa Batuan Honor Pengajar Seragam, oprasional dari tahun 2020 S/d 2024 Jum’at (04.01.2024).
Lajut Tim Jurnalis kembali konfirmasikan Penyaluran angaran dana desa untuk posyandu ( Makanan tambahan kelas ibu hamil, kelas Lansia insentif kader posyandu Dari tahun 2021 S/d 2022,
Pengadaan Alat Bantu bagi kaum Difabel/ Disabilitas dari tahun 2022 S/d 2024 oknum kades talang Tangsi kecamatan Pajar Bulan kabupaten Lahat berinisial H Sontak mengatakan awak media ini, kalian mengada – ada dengan nada tinggi , kepala desa ini pun sembari bertanya, tentang keabsahan jurnalis, antara lain’. Surat tugas dan KTA pada awak media.
Dengan Tampah ragu tim jurnalis pun langsung memperlihatkan Surat tugas, lalu kepala desa itu pun langsung meraih surat tugas dan sembari berjalan kedalam rumah. Begitu berkelitnya kepala desa talang tangsi ini, hingga mengalikan perkataan nya pada tim jurnalis,, mengatakan kalian mengada – ada. Dan terlihat nada tinggi serta emosi nya terlihat di raut waja sang kepala desa.
Kepala desa ini menyebut pendamping desa”. Menjelaskan kami ada pendamping desa, ujarnya kades, dan Engan menjawab apa yang di konfirmasikan terkait angaran dana desa, yang diduga kuat di salah gunakan Dana Desa Tahun 2020 S/d 2024 oleh kepala desa talang tangsi.
Sebelum nya konfirmasi pada Masyarakat talang tangsi, mengatakan PAUD/TK/TPA/TKA/ Madrasah Non – Formal Milik desa tidak Ada dari tahun 2020 S/d 2024. Yang ada hanya guru ngaji, dan itupun kami masyarakat membayar satu tahun Seratus ribu, terangnya warga yang nama nya tidak mau di publik kan.
Lanjut jurnalis kembali bertanya pada warga, apa kah ada bantuan Alat bantu kaum Difabel dan Disabilitas. Jawab warga tidak ada, lalu warga pun kembali mengatakan disini ada orang gangguan jiwa, hanya dikasih Obat – obatan dari puskesmas saja, terang nya warga.
Kita semua tau pada tahun waktu itu Pandemi covid 19, Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (covid-19), Pandemi dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai Global Pandemic sejak tanggal 11 Maret 2020 dan ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat. berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan.
Pada waktu itu harus meng’hindari kerumunan karena kita tidak pernah tahu siapa orang di luar rumah yang membawa virus. Bahaya sekali orang yang dalam tubuh nya ada virus Corona tapi tidak ada keluhan sama sekali, tapi kita tidak bisa membedakan orang tersebut. Merujuk dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan keterangan masyarakat Talang Tangsi.
Diduga Fiktif Penyaluran Dana Desa Talang Tangsi kecamatan Pajar Bulan kabupaten Lahat, penyelengaraan posyandu ( Makanan tambahan kelas ibu hamil lansia insentif) dari tahun 2021 – 2022, dan tim Media meminta kepada APH, juga Dinas Terkait untuk mengaudit dan periksa Kades Talang Tangsi kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat Sumatra Selan.
Bh-amir