
Empat Lawang || Lematangexpost.co.id -Pembangunan saluran irigasi dan Proyek Tanpa Papan nama gentayangan di kecamatan Lintang kanan,
Salah satu bangunan irigasi proyek yang diduga kuat telah habis masah waktu pekerjaan dan terlihat dengan jelas Hinga pada hari ini tim media melakukan investigasi guna mendapatkan informasi dan data terkait bangunan saluran irigasi yang tak bertuan di desa Pagar Jati Kecamatan Lintang Kanan, Sabtu 25 Januari 2025, proyek siluman tersebut belum vinising 100%.
Didiga proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Pagar Jati ini, ada main mata pada dinas terkait di Kabupaten Empat Lawang.
Dibalik pelaksanaan dan pekerjaan pisik saluran irigasi di Desa Pagar Jati ada main mata pada oknum dinas terkait kabupaten Empat Lawang, sehingga proyek tersebut tetap aman dari pengawasan yang berwajib PPTK kabupaten Empat Lawang.
Ada pun dugaan yang menguatkan kesangsian atas pekerjaan proyek ini patut di pertanyakan publik, tampak jelas di dimana sisi bangunan banyak temuan yang terdapat atas bangunan tersebut, kesalahan patal pada proyek ini, dengan tidak nya mengunakan Papan informasi proyek untuk publik tidak terpasang secara transparansi publik di area proyek di kerjakan.
Kemudian masa waktu proyek dikerjakan pun di pertanyakan.
atas terlaksananya proyek sejak hari tangal bulan dan tahun yang seharusnya sudah tutup buku Ahir 2024 lalu.
2025 proyek siluman ini masih belum selesai secara pinising, dan pekerjaan proyek saluran irigasi ini tidak mematuhi aturan dan tidak transparansi publik.
Proyek ini, termasuk pembangunan yang termasuk proyek siluman dan di kerjakan asal- asalan,
Fenomena ini memunculkan kecurigaan bahwa para kontraktor sengaja tidak memasang papan merk untuk menutupi informasi penting seperti durasi pekerjaan, nilai kontrak, serta identitas PT atau CV yang mengerjakan proyek.
Hal ini diduga demi meraup keuntungan dan tanpa memperhatikan mutu juga kualitas fisik pembangunan di kemudian hari.
Pantauan di lapangan menunjukkan proyek saluran irigasi yang terletak di Desa Pagar Jati kecamatan lintang kanan, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Beberapa bagian bangunan terlihat tidak rapi sehingga dikerjakan asal jadi, meskipun irigasi ini di bangun sekuat apa pun bilah tidak mengunakan pondasi, Makah bangunan ini tidak akan ada kekuatan, walau pun irigasi di beri lantai cor. Terutama dalam hal lebar dan tinggi yang tidak konsisten. Hal serupa juga terjadi pada pembangunan yang seharusnya pemasangan batu kali tersebut tidak boleh mengunakan mal memasang batu kali, guna menghindari kekosongan dan kepadatan batu yang seharusnya.
Pembangunan saluran irigasi sepanjang 100 meter kurang lebih.
Terlihat dinding pondasi irigasi lebih tinggi dari badan jalan umum, hal ini diduga bermasalah pada penempatan dan tembok irigasi dengan jalan umum.
Kemudian ada kecurigaan dari campuran semen yang terlalu mudah yang tidak sesuai dengan spesifikasi bangunan.
Kondisi ini semakin diperburuk dengan lemahnya pengawasan dari pihak dinas terkait, baik di tingkat Pemkab Empat Lawang maupun Provinsi Sumatera selatan.
Kelemahan ini memberi ruang bagi kontraktor untuk bekerja seenaknya, tanpa memikirkan dampak jangka panjang dari pengerjaan yang asal-asalan tersebut.
Pemasangan papan merk proyek seharusnya menjadi bentuk transparansi yang memungkinkan masyarakat ikut mengawasi jalannya angaran pemerintah yang di kucurkan melalui proyek pembangunan saluran irigasi ini.
Terkait dugaan atas pekerjaan umum proyek saluran irigasi ini, diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, yang mewajibkan setiap proyek fisik yang dibiayai negara untuk memasang papan nama proyek dan masah pekerjaan tepat waktu.
Namun, di lapangan, aturan ini sering diabaikan.
Pengawas lapangan di proyek bangunan irigasi yang sampai saat ini tidak tau kontraktornya siapa, Masa waktu pekerjaan nya sampai bulan tahun nya berapa, angaran dana dari mana, PT/CV yang bertanggung jawab atas proyek nya siapa, semua nya dalam Misterius.
Sementara itu, tim media melakukan konfirmasi melalui Porum Kepala Desa kecamatan Lintang Kanan (Cicin Porum kades) media pun bertanya kemungkinan ada salah satu Kepala Desa yang menjadi kontraktor proyek tersebut. (jawabnya Porum kades)
itu proyek bukan milik kepala Desa di kecamatan Lintang Kanan.
Tim Media tayangkan berita secara nasional republik atas dugaan ada nya proyek siluman dan di kerjakan terlihat asal-asalan.
Melalui salah satu organisasi media DPD Sumsel, untuk menelusuri lebih lanjut dan pertanyakan kebenaran proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Pagar Jati Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang, pada dinas terkait di provinsi Sumatera selatan guna perlengkapan bahan laporan selanjutnya.
[Red-Amir]