10 Deretan Nama Daerah ; Pasca Pemilukada Pernah di Batalkan MK, Simak

NASIONAL – Kemenangan kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang di putuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat ternyata belum ada jaminan untuk menjadi kepala daerah difinitif.

 

Seiring proses berjalan, calon kepala daerah yang di nyatakan kalah oleh KPUD setempat ternyata masih bisa mencari keadilan, pihak yang kalah masih bisa menggugat ke Mahkamah Konsitusi (MK). Alhasil, apabila gugatannya memenuhi unsur bukan tidak mungkin MK akan mendiskualifikasi yang menang versi KPUD setempat dan yang kalahpun bisa menang berkat keputusan MK

 

Berikut adalah 10 kasus diskualifikasi oleh MK di Indonesia sebelum tahun 2024, khususnya dalam pilkada:

 

1. Pilkada Kota Banjarmasin 2020 Pasangan Haris Makkie-Ilham Noor didiskualifikasi karena pelanggaran TSM, seperti pembagian bantuan sosial yang dikaitkan dengan kampanye.

 

2. Pilkada Kabupaten Mandailing Natal 2010

 

Diskualifikasi pasangan calon karena manipulasi data pemilih dan penggunaan aparatur negara untuk memengaruhi hasil.

 

3. Pilkada Kabupaten Dogiyai 2017 Pasangan calon didiskualifikasi akibat intimidasi terhadap pemilih serta pelanggaran administratif dalam proses Iministratif dalam proses pemungutan suara.

 

4. Pilkada Kabupaten Tolikara 2017

 

MK memutuskan diskualifikasi setelah menemukan pelanggaran dalam rekapitulasi suara yang tidak sesuai aturan.

 

5. Pilkada Kabupaten Sabu Raijua 2020

 

Calon bupati Orient P. Riwu Kore didiskualifikasi karena terbukti masih memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat, melanggar syarat pencalonan.

 

6. Pilkada Kota Surabaya 2010

 

MK memerintahkan pemilu ulang karena adanya pelanggaran administratif, termasuk penyalahgunaan fasilitas negara.

 

7. Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat 2010

 

Pasangan calon didiskualifikasi karena keterlibatan pihak pemerintah daerah

 

dalam memenangkan salah satu calon.

 

8. Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula 2015 Diskualifikasi dilakukan karena pembagian uang kepada pemilih secara masif.

 

9. Pilkada Kabupaten Serang 2010

 

Diskualifikasi karena penggunaan dana bansos dan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye salah satu pasangan calon.

 

10. Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan 2010

 

MK mendiskualifikasi pasangan calon setelah terbukti adanya manipulasi data pemilih yang menciptakan keuntungan tidak adil.

 

Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa MK memiliki kewenangan untuk memastikan keadilan dalam proses pilkada, terutama bila pelanggaran dianggap merusak asas demokrasi yang jujur dan adil. (Red)

  • Related Posts

    Fakta Persidangan : Bawaslu Akui Ada Pelanggaran, Potensi PSU Pilkada Lahat Terbuka Lebar

    LAHAT – Setelah mengikuti mendengar dan penelaah video prosesi sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi beberapa hari lalu, maka Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Lahat 2024 yang berlangsung pada tanggal 27…

    Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pencurian

      Tanjungbalai, – Polres Tanjung Balai melaksanakan konferensi pers terkait ungkap kasus pencurian spesialis rumah kosong.   Kegiatan konferensi pers ungkap kasus pencurian oleh unit Reskrim polsek Datuk bandar berlangsung…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Kesbangpol Provinsi Aceh Resmi Keluarkan STL-DPD AKPERSI Aceh, Thaifuri Sekjen Akpersi Terima Lngsung dari Kesbangpol Aceh.

    Kesbangpol Provinsi Aceh Resmi Keluarkan STL-DPD AKPERSI Aceh, Thaifuri Sekjen Akpersi Terima Lngsung dari Kesbangpol Aceh.

    DPD LSM Barak NKRI Laporkan Dugaan Indikasi Korupsi Dana Desa ke kejaksaan Negeri Musi Rawas

    DPD LSM Barak NKRI Laporkan Dugaan Indikasi Korupsi Dana Desa ke kejaksaan Negeri Musi Rawas

    Ketua Umum AKPERSI, Bersama Jurnalis Geruduk i Kementrian Desa, Permintaan Maaf Pak Menteri Secara Terbuka

    Ketua Umum AKPERSI, Bersama Jurnalis Geruduk i Kementrian Desa, Permintaan Maaf Pak Menteri Secara Terbuka

    Polisi Bersama pihak terkait akan Hentikan Aktivitas Galian C Ilegal di Desa Gorowong kec Parung panjang

    Polisi Bersama pihak terkait akan Hentikan Aktivitas Galian C Ilegal di Desa Gorowong kec Parung panjang

    Ketua Umum AKPERSI Berikan Arahan di Sekretariat DPD Banten

    Ketua Umum AKPERSI Berikan Arahan di Sekretariat DPD Banten

    DPD Akpersi Kepulauan Riau .Mengelar Acara Peringati Hari Pers Nasional HPN di Gedung Tun-Fatimah Senggarang Tanjung Pinang.

    DPD Akpersi Kepulauan Riau .Mengelar Acara Peringati Hari Pers Nasional HPN di Gedung Tun-Fatimah Senggarang Tanjung Pinang.