
Lahat || Lematangexpost.co.id – Rido menyatakan PSU, adalah upaya penyelenggara pemilu ulang beberapa wilaya tertentu yang mana kejadian pelanggaran tingkat kecurangan terdapat dari ketidak sesuaian Adminitrasi/administraif saat pemilihan berlangsung di TPS-TPS. terkuak ketidak cocokan antara Adminitrasi Absensi pada C1 Pleno PPK tingkat kecamatan, dan hal ini terlihat jelas pelaksanaan pemilihan tidak berjalan dengan baik-baik saja dan tidak sesuai prinsip keadilan.
Pilkada salah satu wujud pesta demokrasi untuk rakyat Indonesia.
Adapun untuk Pilkada Kabupaten Lahat juga melaksanakan kontestasi Pemilihan Umum memili calon Pemimpin Daera dan atau Kepala Daera Bupati dan wakil Bupati yang sejati nya Demokrasi ini harus berjalan dengan baik dan damai terhindar dari politik terkait kecurangan dalam penyelenggaraan Pilkada.
Dimana acara demokrasi Pilkada yang di sampaikan oleh Pemuda intelek ini, Berpandangan positif terkait aduan ke MK oleh salah satu paslon nomor urut 01 Pilkada Lahat, hasil Pleno PPK Kecamatan dan Pleno Kabupaten yang banyak bermasalah dan cacat hukum. Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan menjadi lebih baik di lakukan, mengingat banyaknya masalah ketidak cocokan pada hasil C1 dengan Absensi hadir masyarakat saat pelaksanaan pemungutan suara pada TPS-tps yang di temukan.
Dengan ketidak singkron nya daftar hadir atau absensi dengan jumlah surat suara yang tercoblos.. terjadi bukan di 1 atau 2 tps saja tapi merata sekitar 40% dari tps yang ada. Absen yg hilang atau sengaja dihilangkan, tanda tangan yang dipalsukan dengan banyak nya terdapat tanda tangan dengan pola sama bahkan ada 1 daftar hadir yang berisi 400 san daftar hadir di tanda tangani oleh satu orang saja… kotak-kotak suara yang tidak tersegel bahkan hasil C plano yang asli tercecer dan masih banyak lagi kecurangan seperti ini sangat bnyak, bahkan seolah-olah sudah terorganisir dan dikondisikan,
Karena memiliki pola yg sama.
Hal seperti ini tidak mustahil dan jangan ber’angapan lelucon dan atau persoalan seperti ini di anggap lucu, ketidak sesuai hasil tuntutan tersebut. Makah salah satu paslon tersebut akan menempuh jalur hukum melalui Sidang MK, memang benar pelaksanaan PSU kerap kali menjadi polemik, namun ketika terjadi kesalahan administrasi di Tempat Pemungutan Suara TPS itulah bukti salah satu tingkat kecurangan yang di lakoni nya, dan pendapat ini disampaikan oleh seorang pemuda intelek pada Pemilu kada 2024,
Hal-hal seperti ini perlu kita minta pertanggung jawaban nya dan cari kebenaran nya.. krn sejati nyo kontestasi pilkada ini bukan mencari siapa menang dan siapa kalah saja.
Tapi lebih dari itu bagaimana kita berdemokrasi secara benar sesuai amanat undang-undang dan konstitusi. Kalaulah birokrasi demokrasi kita biarkan, akan jadi contoh buruk buat generasi muda kedepan.
Menurutnya, hal ini mengacu pada prinsip bahwa kesalahan administrasi akan menjadi perbuat melanggar hukum dan UU, dan hal ini akan jadi Acuan serta bahan pengaduan melalui jalur Hukum ya itu Mahkamah Konstitusi ‘ MK, para panitia PPS dan KPPS telah melakukan tugasnya dengan tidak menjalan kan aturan dan UU Pemilihan umum sebagai mana mestinya, dan hal ini dapat dijadikan dasar untuk melaksanakan PSU untuk Pilkada lahat selajutnya.
PSU adalah upaya memastikan Pilkada Ulang sesuai dengan Prinsip keadilan, ujarnya Rido.
“Menurut marcel, Prinsip dari Demokrasi itu sendiri adalah Berkeadilan. yang artinya semua Tahapan dari Pemilu wajib di lakukan dengan PROFESIONAL, karena Pada saat Penyelenggara Tidak Profesional maka akan banyak hal yang dilanggar, pada saat terjadinya pelanggaran maka DEMOKRASI kita CACAT HUKUM atau tidak sesuai pada ketentuan PRINSIPNYA, sebagaimana dimaksud pada sila ke 5. ‘ keadilan sosial untuk seluruh rakyat indonesia.
Pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan, dan pemungutan suara lanjutan merupakan upaya penyelenggara pemilu memastikan Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan prinsip keadilan. Serta Pungutan Suara Ulang merupakan mekanisme prosedural yang dijamin konstitusionalitasnya oleh Undang-undang.
Marcel sedikit mempertanyakan Tingkat Elektabilitas KPPS terkait Tehnis Pungutan suara & Rekapitulasi Suara sebagaimana di atur di dalam PKPU nomor 17 Tahun 2024, bagaimana tidak, Banyak sekali Terdapat Kesalahan Tehnis Pada saat Rapat Pleno di Kecamatan tuturnya.
“jika Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk melakukan PSU Pada Kabupaten Lahat, yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu tetap perlu diapresiasi karena Kali pertama Kabupaten Lahat Menggelar PSU yang berarti Penyelenggara sadar betul bahwa ada hal yang berjalan tidak sesuai prosedur sehingga ini merupakan upaya mereka untuk memperbaiki dan memastikan pilkada berjalan dengan prinsip yang berkeadilan,” Maka Mari kita sama-sama menunggu Hasil Putusan Dari Mahkamah Konstitusi ‘ kata Marcel saat di konfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya, Rabu 11 Desember 2024.
Dia mengatakan ada beberapa penyebab utama terjadinya PSU, Pertama, faktor teknis yang disebabkan oleh KPPS melakukan kesalahan administrasi dan terdapat tabung logistik surat suara saat akan di adakan Pleno bermasalah.
Dan tidak menjalan kan aturan serta tidak mengikuti prosedur, hal seperti ini dapat menjadi penyebab terjadinya PSU.
serta ia’ Kembali mempertegas kan perlunya peningkatan pelatihan terhadap penyelenggara pemilu/Pilkada, maka Kesalahan Tehnis yang telah terjadi saat proses pemungutan suara tidak terjadi lagi di Periode yang akan datang” kata Marcel.
[Red-Amir]