
LAHAT – Kontestasi Pilkada 2024 Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Lahat di warnai indikasi kecurangan. Paslon 01 YMBM Telah mengajukan gugantan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Senin 09 desember 2024 bernomorkan surat 174/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Hal tersebut menarik reaksi dari beberapa kelompok/orang. Bahkan ada juga yang merasa keberatan mengenai gugatan yang di layangkan paslon 01 YMBM dan mencibir atas gugatan tersebut.
Di tempat terpisah, Ridho Ilahi selaku saksi ahli paslon 01 YMBM menjelaskan ke awak media bahwa beliau sangat yakin Kontestasi Pilkada Lahat diwarnai kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan masif (TSM).
Saya melihat pada saat Rapat Pleno Kecamatan ada banyak kejanggalan yang timbul.
Salah satunya tidak sesuai dengan daftar hadir para pemilih di absensi dan banyak sekali TPS yang tidak ada absensesi, ada 8 kotak surat suara tidak tersegel sama sekali dan ada juga C salinan yang berbeda jauh antara saksi dan paslon, bahkan ada C salinan asli yang menginap selama 2 malam dikediaman rumah petugas PPK, hal tersebut sangat fatal.
Tentunya, kesalahan administratif jangan di anggap enteng. Olehnya pintu awal terlaksananya proses pemungutan suara di awali dengan administratif atau prosedural yang benar.
Jika hal tersebut di awalnya sudah salah penerapannya, bagaimana kita akan melanjutkan tahapan berikutnya. Yang jelas secara aturan sudah cacat hukum dan bisa berpotensi pidana.
Marilah kita seksama berpikir secara akal sehat, ini bukan tentang menang atau kalah, akan tetapi bila ini kita diamkan maka untuk kedepannya sistem demokrasi tidak jalan atau rusak.
“Sangat banyak kasus yang kami temukan di tingkat kecamatan. Bahkan yang sangat mengglitik ada 1 TPS didalam daftar hadir tersebut ditulis oleh satu orang dan ditanda tangani oleh satu orang,”terangnya sambil tertawa.
Yg jadi pertanyaan, apakah ini khilaf atau tidak sengaja, Namun hal ini merata terjadi di tiap TPS dengan trik dan tata cara yg sama
Apakah ini penyelenggara kurang di bimtek
Yang jelas kita tunggu saja hasil dari MK seperti apa, apakah akan dilakukan Pemilihan Ulang (PSU). Atau malah sebaliknya, jangan mudah terprofokasi dan terpancing, kita hormati saja toh ! Aturan tersebut sudah jelas adanya.
“Kita selaku Warga Negara Indonesia yang baik berhak untuk mengawasi, melaporkan, ajukan keberatan, karena negara kita ini negara demokrasi, bilamana ada kecurangan jangan hanya kita diam saja,”tutup ridho.
tentunya, kami melihat potensi – potensi sangat besar atas kecurangan yang dilakukan pihak penyelenggara dan atas hal tersebut kami mengajukan keberatan sehingga kami minta kepada petugas PPK, PPS, untuk dibuatkan berita acara (BA). (Red/tim)