Sumatera selatan || Lematangexpost.co.id – Ujar kebencian disampaikan melalui akun sosial Tiktok @yunitasmansubroto.
Kami, dari Aliansi Awak Media, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Empat Lawang, menyampaikan keprihatinan mendalam atas pernyataan tidak pantas yang disampaikan oleh akun TikTok @yunitasmansubroto. Pernyataan tersebut, yang menyebut masyarakat Empat Lawang sebagai “biang kerok,” merupakan bentuk penghinaan yang tidak bisa kami terima.
Sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai kehormatan dan kerukunan, kami menilai ucapan tersebut sangat melukai nama baik kabupaten kami. Pernyataan tersebut berpotensi menciptakan persepsi negatif di tengah masyarakat luas, yang sama sekali tidak mencerminkan jati diri warga Empat Lawang.
Kami menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana.”
Sanksi hukum yang diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikenakan pasal-pasal lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 310 dan Pasal 311 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
Kami meminta agar individu yang melakukan penghinaan ini diberikan pembinaan dan, jika perlu, penegakan hukum yang adil sesuai peraturan tersebut. Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah tindakan serupa terulang di masa depan.
Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga sikap saling menghormati di tengah keberagaman. Media sosial adalah ruang publik yang seharusnya digunakan untuk membangun komunikasi yang positif dan konstruktif, bukan sebagai alat untuk menyebarkan ujaran kebencian atau penghinaan.
Nama baik dan martabat Kabupaten Empat Lawang adalah tanggung jawab kita bersama. Kami tidak akan tinggal diam jika nama kabupaten kami direndahkan tanpa dasar. Oleh karena itu, kami berharap permasalahan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk menjaga keadilan dan keharmonisan di tengah masyarakat.
Aliansi Awak Media,
Lembaga Swadaya Masyarakat,
dan Elemen Masyarakat Kabupaten Empat Lawang, [Red-Amir]]