Hukum Bicara, Ujaran Penghinaan Pada Ras Suku Empat Lawang Yang Dilakukan Oknum Melalui Akun Sosial Media Tiktok @yunitasmansubroto, Ujar Kebencian

 

 

Sumatera selatan || Lematangexpost.co.id – Ujar kebencian disampaikan melalui akun sosial Tiktok @yunitasmansubroto.
Kami, dari Aliansi Awak Media, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Empat Lawang, menyampaikan keprihatinan mendalam atas pernyataan tidak pantas yang disampaikan oleh akun TikTok @yunitasmansubroto. Pernyataan tersebut, yang menyebut masyarakat Empat Lawang sebagai “biang kerok,” merupakan bentuk penghinaan yang tidak bisa kami terima.

Sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai kehormatan dan kerukunan, kami menilai ucapan tersebut sangat melukai nama baik kabupaten kami. Pernyataan tersebut berpotensi menciptakan persepsi negatif di tengah masyarakat luas, yang sama sekali tidak mencerminkan jati diri warga Empat Lawang.

Kami menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana.”

Sanksi hukum yang diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikenakan pasal-pasal lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 310 dan Pasal 311 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.

Kami meminta agar individu yang melakukan penghinaan ini diberikan pembinaan dan, jika perlu, penegakan hukum yang adil sesuai peraturan tersebut. Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah tindakan serupa terulang di masa depan.

Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga sikap saling menghormati di tengah keberagaman. Media sosial adalah ruang publik yang seharusnya digunakan untuk membangun komunikasi yang positif dan konstruktif, bukan sebagai alat untuk menyebarkan ujaran kebencian atau penghinaan.

Nama baik dan martabat Kabupaten Empat Lawang adalah tanggung jawab kita bersama. Kami tidak akan tinggal diam jika nama kabupaten kami direndahkan tanpa dasar. Oleh karena itu, kami berharap permasalahan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk menjaga keadilan dan keharmonisan di tengah masyarakat.

Aliansi Awak Media,
Lembaga Swadaya Masyarakat,
dan Elemen Masyarakat Kabupaten Empat Lawang,  [Red-Amir]]

  • Related Posts

    Oknum Inisial, JH-ASN Dinas DLHD Empat Lawang Harus Berurusan Dengan Hukum, Setelah Terjadinya Pemukulan Pada Wartawan Terus Mengancam Korban

        Empat Lawang || Lematangexpos.co.id – Tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum aparatur sipil Negara (ASN) berinisial JH, yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLHD) Kabupaten Empat…

    Pelantikan Sekaligus Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Desa Tanjung Beringin Pasma Air Keruh

    Empat Lawang  ||Lematangexspost.co.id Bertempat di aula pendopo kantor kecamatan pasma air keruh (paiker) kabupaten empat lawang. Sum-sel. Pj Bupati empat lawang Fauzan khoiri Denin, AP. MM di wakili pemerintah kecamatan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Cafe lalak beroperasi Kembali, Kampung Bebas Narkoba Hanya Sia-Sia

    Cafe lalak beroperasi Kembali, Kampung Bebas Narkoba Hanya Sia-Sia

    Telan Anggaran 2 M, Lembaga LAKI P45 Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Talud di Lubuklinggau

    Telan Anggaran 2 M, Lembaga LAKI P45 Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Talud di Lubuklinggau

    Oknum Inisial, JH-ASN Dinas DLHD Empat Lawang Harus Berurusan Dengan Hukum, Setelah Terjadinya Pemukulan Pada Wartawan Terus Mengancam Korban

    Oknum Inisial, JH-ASN Dinas DLHD Empat Lawang Harus Berurusan Dengan Hukum, Setelah Terjadinya Pemukulan Pada Wartawan Terus Mengancam Korban

    Pelantikan Sekaligus Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Desa Tanjung Beringin Pasma Air Keruh

    Pelantikan Sekaligus Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Desa Tanjung Beringin Pasma Air Keruh

    Ketua Divisi Keanggotaan Akpersi DPD Sum-sel, Kecam Keras Atas Perlakuan Dinas BLHD Empat Lawang,  Pukul Wartawan Wartapplri.com, Terus  Mengancam JK Inisial Korban

    Ketua Divisi Keanggotaan Akpersi DPD Sum-sel, Kecam Keras Atas Perlakuan Dinas BLHD Empat Lawang,  Pukul Wartawan Wartapplri.com, Terus  Mengancam JK Inisial Korban

    Ketua Divisi Keanggotaan Akpersi DPD Sum-sel, Kecam Keras Atas Perlakuan Dinas BLHD Empat Lawang,  Pukul Wartawan Wartapplri.com, Terus  Mengancam JK Inisial Korban

    Ketua Divisi Keanggotaan Akpersi DPD Sum-sel, Kecam Keras Atas Perlakuan Dinas BLHD Empat Lawang,  Pukul Wartawan Wartapplri.com, Terus  Mengancam JK Inisial Korban