Nana Priana, SH.i.,MM Ketua Bawaslu Lahat Hadiri Acara  Pemusnahan Logistik Yang Tidak Terpakai dan Surat Suara Yang Rusak, Acara Ini Berlangsung di Gudang KPUD Lahat

Lahat  || Lematangexpost.co.id – Nana Priana, SH.i.,MM Ketua Bawaslu beserta angota hadiri undangan KPUD lahat, dalam rangka acara Pemusnahan Logistik Surat Suara yang tidak terpakai dan rusak, pemilihan kepala daerah Bupati Lahat dan pemilihan Gubernur Sumatera selatan di kabupaten lahat.
Ketua KPUD Lahat, menjelang pemilihan kepala daerah Bupati dan Gubernur di kabupaten lahat yang akan dilaksanakan pada hari Rabu  27/11/2024.
Kegiatan ini di selenggarakan oleh KPUD lahat,  sehari sebelum Penceblosan surat suara pemilihan kepala daerah.

KPU di dampingi Bawaslu, dan dihadiri PJ. Bupati Lahat, Kapolres Lahat, Kodim Lahat dan beberapa OPD daerah Kabupaten Lahat juga terlihat hadir saat pelaksanaan Pemusnahan Logistik yang tidak terpakai dan surat suara yang rusak, bersama-sama menyaksikan  Pemusnahan sisa Logistik Pemilihan yang tidak terpakai di kabupaten Lahat.

Pada hari Selasa tanggal 26 Nopember 2024 pukul 14:00 WIB di halaman Gudang logistik KPU Kabupaten Lahat, telah dilaksanakan pemusnahan terhadap kelebihan logistik pemilu berupa Surat Suara Pemilu Tahun 2024.

Kegiatan pemusnahan oleh pihak KPU Kabupaten Lahat,
kelebihan Surat Suara yg dilakukan pemusnahan tersebut dituangkan kedalam Berita Acara yang di tanda tangani oleh Ketua KPU juga di tanda tangani oleh ketua Bawaslu, Nana Priana, SH.i.,MM,  dan di tandatangani juga oleh Kapolres Lahat,  tentang Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu Kada Tahun 2024 di gudang KPU milik Kabupaten Lahat.

Alhamdulillah Acra pemusnahan logistik yang tidak terpakai dan surat suara yang rusak di musnahkan, berjalan baik, aman, damai, lancar dan tetap terkendali.

[Red-Amir]

  • Related Posts

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

      Lahat | Lematangexpost.co.id- Sabtu 21/3 2025-Dalam rangka menjalin tali silaturahmi Di’ahir detik-detik bulan Puasa Ramadan 1446 H “PT Bukit Asam Tbk mempererat hubungan Silaturahmi dengan Awak Media yang sudah…

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

      Palembang || Lematangexpost.co.id – 21 Maret 2025 LSM BAKORNAS(Badan Anti Korupsi Nasional )resmi melaporkan dr.rahmad Ade Irawan selaku pimpinan klinik Syafa Medika rawat inap ,karena klinik tersebut di duga…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

    Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

    Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

    Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

    Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

    (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

    (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

    Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.

    Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.