Kembali di Temukan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Pangean Terkesan Merasa Kebal Hukum

 

 

Kuantan Singingi  || Lematangexpost.co.id    Maraknya aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan nomor Pertamina 14.295.6126 SPBU yang terletak di desa Sako Kec. Pangean, Kuantan Singingi Provinsi Riau pada Kamis, (31/10) sekitar pukul 05.30 Wib. Kegiatan ini sering menjadi sorotan masyarakat, sehingga menggangu pengendara Sepeda motor maupun Mobil untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi di SPBU Pangean ini.

 

Dalam temuan ini, Ketua DPD AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Provinsi Riau mengatakan, bahwa dugaan kuat sudah melakukan penyalahgunaan pengisian BBM bersubsidi SPBU di Pangean ini, menjadi atensi serius pihak APH wilayah hukum Polres Kuantan Singingi agar segera menindaklanjuti perbuatan dilakukan pihak SPBU ini, sehingga terkesan kebal hukum yang sering ditemukan dugaan pelanggaran menyalahgunakan BBM Bersubsidi yang sudah diatur dalam kitab undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Kuantan Singingi– Maraknya aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan nomor Pertamina 14.295.6126 SPBU yang terletak di desa Sako Kec. Pangean, Kuantan Singingi Provinsi Riau pada Kamis, (31/10) sekitar pukul 05.30 Wib. Kegiatan ini sering menjadi sorotan masyarakat, sehingga menggangu pengendara Sepeda motor maupun Mobil untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi di SPBU Pangean ini.

 

Dalam temuan ini, Ketua DPD AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Provinsi Riau Maruli Silitonga mengatakan, bahwa dugaan kuat sudah melakukan penyalahgunaan pengisian BBM bersubsidi SPBU di Pangean ini, menjadi atensi serius pihak APH wilayah hukum Polres Kuantan Singingi agar segera menindaklanjuti perbuatan dilakukan pihak SPBU ini, sehingga terkesan kebal hukum yang sering ditemukan dugaan pelanggaran menyalahgunakan BBM Bersubsidi yang sudah diatur dalam kitab undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

 

Perbuatan yang melanggar aturan yang sudah berlangsung dan terang-terangan, sudah kerap terjadi di SPBU Pangean ini. Bahkan, dari keterangan sumber pengendara Sepeda motor maupun Mobil itu sudah biasa dilakukan pihak SPBU.

 

Dewan Pimpinan Daerah AKPERSI Provinsi Riau meminta, “pihak APH Polres Kuansing agar segera menindaklanjuti perbuatan yang menyalahi aturan undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas berbunyi: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tegasnya.

 

“Kami berharap ini menjadi atensi serius APH Polres Kuansing agar aktivitas penyalahgunaan Pengangkutan atau Niaga BBM bersubsidi di SPBU bernomor Pertamina: 14.295.6126 kedepannya agar tidak ditemui aktivitas seperti ini lagi. Dan untuk Pengendara bermotor maupun mobil merasa nyaman saat melakukan pengisian BBM SPBU Pangean,” ujarnya segera ditindaklanjuti APH terkait.

 

Dalam kesempatan ini, Prof.DR. K. H. Sutan Nasomal, S.PDI, SE, SH, MH selaku dewan redaksi media online dan konsultan praktisi hukum menghimbau, “aktivis seperti ini segera dihentikan pihak APH Polres Kuansing, agar pihak-pihak terkait tidak dirugikan baik Pertamina terutama pengendara,” tandasnya. (Tim)

Source: DPD AKPERSI RIAU//Amir.

  • Related Posts

    Oknum Inisial, JH-ASN Dinas DLHD Empat Lawang Harus Berurusan Dengan Hukum, Setelah Terjadinya Pemukulan Pada Wartawan Terus Mengancam Korban

        Empat Lawang || Lematangexpos.co.id – Tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum aparatur sipil Negara (ASN) berinisial JH, yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLHD) Kabupaten Empat…

    Pelantikan Sekaligus Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Desa Tanjung Beringin Pasma Air Keruh

    Empat Lawang  ||Lematangexspost.co.id Bertempat di aula pendopo kantor kecamatan pasma air keruh (paiker) kabupaten empat lawang. Sum-sel. Pj Bupati empat lawang Fauzan khoiri Denin, AP. MM di wakili pemerintah kecamatan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Cafe lalak beroperasi Kembali, Kampung Bebas Narkoba Hanya Sia-Sia

    Cafe lalak beroperasi Kembali, Kampung Bebas Narkoba Hanya Sia-Sia

    Telan Anggaran 2 M, Lembaga LAKI P45 Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Talud di Lubuklinggau

    Telan Anggaran 2 M, Lembaga LAKI P45 Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Talud di Lubuklinggau

    Oknum Inisial, JH-ASN Dinas DLHD Empat Lawang Harus Berurusan Dengan Hukum, Setelah Terjadinya Pemukulan Pada Wartawan Terus Mengancam Korban

    Oknum Inisial, JH-ASN Dinas DLHD Empat Lawang Harus Berurusan Dengan Hukum, Setelah Terjadinya Pemukulan Pada Wartawan Terus Mengancam Korban

    Pelantikan Sekaligus Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Desa Tanjung Beringin Pasma Air Keruh

    Pelantikan Sekaligus Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Desa Tanjung Beringin Pasma Air Keruh

    Ketua Divisi Keanggotaan Akpersi DPD Sum-sel, Kecam Keras Atas Perlakuan Dinas BLHD Empat Lawang,  Pukul Wartawan Wartapplri.com, Terus  Mengancam JK Inisial Korban

    Ketua Divisi Keanggotaan Akpersi DPD Sum-sel, Kecam Keras Atas Perlakuan Dinas BLHD Empat Lawang,  Pukul Wartawan Wartapplri.com, Terus  Mengancam JK Inisial Korban

    Ketua Divisi Keanggotaan Akpersi DPD Sum-sel, Kecam Keras Atas Perlakuan Dinas BLHD Empat Lawang,  Pukul Wartawan Wartapplri.com, Terus  Mengancam JK Inisial Korban

    Ketua Divisi Keanggotaan Akpersi DPD Sum-sel, Kecam Keras Atas Perlakuan Dinas BLHD Empat Lawang,  Pukul Wartawan Wartapplri.com, Terus  Mengancam JK Inisial Korban