Wartawan di Empat Lawang Diancam Oknum TNI Inisial (AS) Bertugas di  Koramil Kecamatan Ulu musi, Ancam Akan Habisi/Bunuh (SM) Wartawan Media Elektronik

Empat Lawang Sum-sel   || Lematangexpost.co.id
“Dikutif dari Media kysanews.com- Oknum Aparatur Negara, TNI, AS inisial, berpangkat KOPDA yang bertugas Di Koramil Kecamatan Ulu musi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatra Selatan,(Sumsel)  Ancam akan Bunuh Wartawan akan di mutilasi, Selasa 29/10/2028.

Setiap perusahaan Media cetak atau Elektronik Memiliki  Kode-Etik Jurnalistik yang di atur dalam Undang-undang dan perlindungan hukum yang sah, dimana telah di terangkan dan di sebutkan,  bagi siapa saja  yang dengan sengaja menghalang-halangi wartawan sedang  menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi sesuai pakta yang di dapat dan di sebarkan pada publik.

Undang-undang pres sangat jelas. Siapa pun dengan sengaja menghalangi, menakut-nakuti dan mengancam wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya,  dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan atau menghalang-halangi tugas dan atau kerja jurnalis  yang sedang melaksanakan tugas kontrol sosialnya pada ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama,

Peristiwa ini berawal Oknum TNI Arjuan Suandar berpangkat KOPDA yang bertugas di Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel Menguhubungi Awak Media SM melalui panggilan WhatsApp tidak terjawap, dikernakan SM sedang meliput kegiatan di Desa, sehingga tidak diketahui ada pangilan masuk.

Oknum TNI tersebut mengirimkan pesan Via WhatsApp dengan Kata, Diman Bos, belum dibalas oleh kerna tidak diketahui Pesan masuk dikernakan acara Musdes sedang berlangsung.

Oknum TNI, inisial AS,  kembali mengirimkan  pesan kembali. Dengan bertuliskan Temui aku di Koramil Kabile Kaban balik, (Kapan anda Pulang). SM jawap ini siapa, kelo Kaban keruan dengan aku, (Nanti anda tau siapa saya), SM jawab maksutnya apa, di jawabnya, kaban Jangan asak berita, (Anda jangan asal Berita), SM jawab  masala Berita yang mano Bos, (Berita yang mana Bos), jawapnya Kau temui aku di Koramil.

Jawap SM, O, ini KOPDA. AS, bapak yang bertugas di Koramil Kecamatan Ulumusi, jawanya kau temui aku di Koramil, SM jawab Maaf pak kalau bapak perlu dengan saya datang kerumah saya pak, jawapnya Dimana Kau sekarang, (Dimana anda Sekarang), SM jawap saya masi dilapangan, jawap nya Jam berapa kau pulang, SM jawab belum tau pak, jawap nya Tai kau ni, SM jawab maksutnya apa pak, kau telpon aku kalu kau balik, (Anda telpon saya kalau suda pulang), SM jawab maksud bapak apa pak.

Setela itu Oknum TNI (AS) yang bepangkat KOPDA langsung menelpon awak media (SM) menanyaka dimana anda, SM jawab di lapangan pak, jawap nya dilapangan dimano, aku Bunuh kau nanti jangan kau macam macam, ku Bantai kau nanti, kau di mana kau sekarang, kau asal mau saja beritakan, Ajing kau ni, kata Oknum TNI AS, yang bertugas di Koramil Kecamatan Ulumusi.

Perkataan tersebut seharusnya tidak diucapkan oleh seorang Oknum TNI, TNI adalah Apratur Negara untuk melindungi Rakyat dan mengamankan Negara.
Bukan sebaliknya melindung kejahatan yang di lakukan oleh Kepala Desa Padang Gelai kecamatan Paiker.

Atas prilaku Oknum TNI AS,  kami dari awak Media merasa terancam, dan kami tidak senang dengan perkataan nya mengatakan kami wartawan Anjing, yang di ucapkan oleh Oknum TNI  yang tidak memiliki etitut tata kerama bahasa seorang angota TNI yang dicintai dan sayang masyarakat TNI terkenal akan kewibawaan nya sehingga masyarakat menyebut TNI adalah pahlawan nasional negara yang sangat di hormati oleh warga negara republik Indonesia.

Kami Media mempunyai Kode etik Jurnalis yang di atur dalam Undang Undang, yang menyebutkan, bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan atau menghalang-halangi tugas dan atau kerja jurnalis  yang sedang melaksanakan tugas kontrol sosialnya pada ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Mencermati Undang Undang tersebut, kami dari Awak media tidak tinggal diam, kami akan melaporkan atas perbuatan Oknum TNI, inisial AS yang berpangkat KOPDA.
Kepada pihak yang berwenang, kami berharap jangan ada lagi konstitusi TNI yang tidak ada etika dan etitut yang mencontohkan pada masyarakat yang baik.  Oknum  Tentara Nasional Indonesia inisial AS ini, telah  mencoreng nama baik Konstitusi TNI.

Atas ancaman ini kami mempunyai bukti yang kuat yakni Rekaman audio panggilan Oknum TNI tersebut yang berupa ancaman akan menghabisi dan atau membunuh  memutilasi seorang Wartawan.

Sumber: Surya dilaga.  [Red-Amir]

  • Related Posts

    Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Sumsel, Menyoroti 21 Sekolahan Dasar Sekecamatan Muara Pinang, Diduga Mark’Up dan Memanipulasi Data Anggaran Dana BOS, KS, Sekolahan Dasar Sekecamatan Muara Pinang, Alergi Bertemu Wartawan

    Empat Lawang || Lematangexpost.co.id – Sabtu, 15 Feb 2025. Sebagai seorang Pejabat Publik, tidak seharusnya mereka menghindar atau bersembunyi layaknya seorang anak kecil yang main petak umpet dengan awak media,…

    Proyek Siluman Gentayangan Tak Bertuan Kangkangi UU-KIP,  Peningkatan Jalan Sungai Hitam Desa Serambi  Penghubung Desa Mangun Sari Jarai Lahat

        Lahat || Lematangexpost.co.id – diduga Proyek Peningkatan jalan penghubung antar kecamatan ber’alokasikan di Desa Air hitam/sungai hitam, Serambi menghubungkan antara Desa Mangun Sari kecamatan Jarai kabupaten Lahat. Ada…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Sumsel, Menyoroti 21 Sekolahan Dasar Sekecamatan Muara Pinang, Diduga Mark’Up dan Memanipulasi Data Anggaran Dana BOS, KS, Sekolahan Dasar Sekecamatan Muara Pinang, Alergi Bertemu Wartawan

    Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Sumsel, Menyoroti 21 Sekolahan Dasar Sekecamatan Muara Pinang, Diduga Mark’Up dan Memanipulasi Data Anggaran Dana BOS, KS, Sekolahan Dasar Sekecamatan Muara Pinang, Alergi Bertemu Wartawan

    Proyek Siluman Gentayangan Tak Bertuan Kangkangi UU-KIP,  Peningkatan Jalan Sungai Hitam Desa Serambi  Penghubung Desa Mangun Sari Jarai Lahat

    Proyek Siluman Gentayangan Tak Bertuan Kangkangi UU-KIP,  Peningkatan Jalan Sungai Hitam Desa Serambi  Penghubung Desa Mangun Sari Jarai Lahat

    FOCUS GROUP DISCUSSION Angkatan Muda Majelis Dakwah Islamiyah Mengawal Kebijakan Menteri ESDM

    FOCUS GROUP DISCUSSION Angkatan Muda Majelis Dakwah Islamiyah Mengawal Kebijakan Menteri ESDM

    Kesbangpol Kota Pagar Alam, Peningkatan Legalitas Ormas LSM Dan  (Organisasi Kemasyarakatan)  Melalui Pembinaan dan Evaluasi Tim Terpadu Ormas dan Organisasi Media Tahun 2025

    Kesbangpol Kota Pagar Alam, Peningkatan Legalitas Ormas LSM Dan  (Organisasi Kemasyarakatan)  Melalui Pembinaan dan Evaluasi Tim Terpadu Ormas dan Organisasi Media Tahun 2025

    Novy Yasin, S.kg Melaksanakan Giat RESES di Wilayah Kecamatan Pebayuran

    Novy Yasin, S.kg Melaksanakan Giat RESES di Wilayah Kecamatan Pebayuran

    Ketua Divisi Organisasi Akpersi DPD Sumsel, Menilai Camat dan Kepala desa Kota Raya Tidak Harmonis Terkait 6 Perangkat Desa Diberhentikan Kepala Desa Kota Raya Pajar Bulan, Secara Sepihak Tampa Dasar Yang Jelas.

    Ketua Divisi Organisasi Akpersi DPD Sumsel, Menilai Camat dan Kepala desa Kota Raya Tidak Harmonis Terkait 6 Perangkat Desa Diberhentikan Kepala Desa Kota Raya Pajar Bulan, Secara Sepihak Tampa Dasar Yang Jelas.