Lampung Utara—Ikatan Keluarga Besar Ogan Semendo gelar rapat internal mengenai susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) IKBOS Lampung Utara, Senin (14/10/2024).

 

 

Lampung   || Lemantangexpost.co.id       “Rapat tersebut diadakan di SMPN 6 Lampung Utara yang terletak di jalan Kom L Yos Sudarso No.22, Madukoro, Kec. Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, dan dihadiri oleh Pengurus DPP IKBOS dan 70% anggota DPC IKBOS Lampung Utara.

 

Rapat yang bertujuan pembentukan susunan kepengurusan DPC IKBOS Lampung Utara periode 2024-2029. Sebelumnya DPC IKBOS telah dipimpin oleh Zainal Abidin yang telah wafat pada bulan September lalu.

 

Dijelaskan oleh Deferi Zan, SE selaku Ketua Umum DPP IKBOS, agar DPC IKBOS dapat terus berjalan maka sangatlah penting untuk membentuk kepengurusan baru.

 

“Pembentukan kepengurusan baru ini sebagai langkah awal untuk meningkatkan kembali kualitas dan kuantitas DPC IKBOS Lampung Utara sebagaimana mestinya, ” Jelasnya.

 

Selain itu, IKBOS juga bertujuan untuk mengembangkan budaya Ogan Semendo yang tidak hanya di wilayah Lampung Utara, namun juga di luar Lampung Utara.

 

Setelah beberapa waktu rapat dilaksanakan, disepakatilah susunan pengurus inti DPC IKBOS antaranya;
1. Ketua : Yuni Santoso
2. Wakil Ketua : Nizar
3. Sekretaris : Sonny Irawan
4. Wakil Sekretaris : Neneng
5. Bendahara : Rismayanti
6. Wakil Bendahara : Mardiana.

 

Dengan terbentuknya kepengurusan DPC IKBOS Lampung Utara periode 2024-2029 ini, diharapkan agar dapat melestarikan budaya Ogan Semendo, meningkatkan mutu atau rasa kekeluargaan sesama anggota dan menjadi salah satu contoh yang baik untuk organisasi budaya lainnya. (Shanti-amir)

  • Related Posts

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

      Lahat | Lematangexpost.co.id- Sabtu 21/3 2025-Dalam rangka menjalin tali silaturahmi Di’ahir detik-detik bulan Puasa Ramadan 1446 H “PT Bukit Asam Tbk mempererat hubungan Silaturahmi dengan Awak Media yang sudah…

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

      Palembang || Lematangexpost.co.id – 21 Maret 2025 LSM BAKORNAS(Badan Anti Korupsi Nasional )resmi melaporkan dr.rahmad Ade Irawan selaku pimpinan klinik Syafa Medika rawat inap ,karena klinik tersebut di duga…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

    Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

    Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

    Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

    Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

    (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

    (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

    Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.

    Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.