Tiga Pasangan Calon Ditetapkan KPU Muratara

MURATARA – Dalam sebuah langkah penting menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan segera digelar, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muratara menetapkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPUD Muratara, Heriyanto, di Gedung KPU Muratara. Pada Senin (23/09/2024).

Pada rapat tersebut, tiga pasangan calon mendapatkan nomor urut resmi sebagai berikut:

Nomor urut 01: Syarif-Gusti
Nomor urut 02: Devi-Yudi
Nomor urut 03: Firsa-Efri

Penetapan nomor urut ini menjadi penanda awal bagi masing-masing pasangan untuk menggalang dukungan secara lebih terstruktur menuju hari pencoblosan.

Selain itu, penetapan ini juga menjadi momen krusial yang akan memengaruhi dinamika kampanye dan strategi politik masing-masing calon.

Heriyanto, Ketua KPUD Muratara, memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pemilihan serta menjaga suasana tetap kondusif menjelang hari pencoblosan.

“Saya berharap seluruh masyarakat Muratara dapat menjaga situasi tetap kondusif hingga hari H pencoblosan nanti. Kepada para pasangan calon, saya minta agar mengarahkan pendukungnya untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan pasangan lain atau diri mereka sendiri,” ujarnya.

Selain itu, Heriyanto juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama masa kampanye hingga Pilkada berlangsung.

Dia meminta agar semua pihak fokus pada visi dan misi calon yang didukung, tanpa perlu memicu konflik antarpendukung.

“Kami ingin memastikan Pilkada Muratara berlangsung aman dan lancar sesuai dengan harapan kita semua,” tutup Heriyanto.

Dengan penetapan resmi ini, masyarakat Muratara diharapkan siap menyambut pesta demokrasi dengan antusias namun tetap menjaga kerukunan dan ketertiban di tengah perbedaan pilihan politik. (Adv)

Related Posts

SKK Migas Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Gelar acara Buka Bersama Dengan Forum Jurnalis Migas Sumatera Selatan (FJM Sumsel

Palembang – Bertempat di Hotel Aston Palembang Selasa 18/3/2025 Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) – Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Gelar…

Adanya Indikasi Korupsi Dana BOS Tahun 2022-2023, Kepsek SMAN 5 Lubuklinggau Dilaporkan GMPK ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau

Lubuklinggau,- Ketua DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) layangkan laporan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, atas dugaan indikasi korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022-2023 di SMAN 5 Kota Lubuklinggau.…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

(PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

(PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.

Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.