Pegawai Kedutaan Besar RI Kena Tipu Saat Menjual Rumah

 

 

Tanggerang Selatan  || Lematangexpost.co.id     “Bergulirnya persoalan sengketa utang piutang berujung rebutan rumah terus bergulir sejak tahun 2021 hingga saat ini tahun 2024 yang beralamat di Taman Giriiloka Blok O no 11 Tangerang selatan, provinsi Banten.

 

Hal tersebut di awali dari penjualan rumah sampai persoalan ini terjadi. Rencana awal rumah tersebut dijual dengan harga kurang lebih Rp. 6.250.000.000 (enam miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) namun dari pihak kedua mencari vendor atau pembeli dengan memberi harga kurang lebih Rp. 1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) yang di duga itu adalah besaran nilai utang dari pihak ke dua terhadap vendor dan tanpa sepengetahuan pemilik rumah yang sah.

 

Sehingga pihak ke 3 merasa bahwa dirinya telah menguasai rumah tersebut sedangkan pihak pertama atau pemilik rumah tidak pernah merasa bahwa pernah menerima uang dengan nilai yang dimaksud yaitu Rp. 1,8 miliar.

 

Suryadi, S.H., M.H sebagai kuasa hukum dari pemilik rumah atau pihak pertama saat di temui media ini di Polres Tangerang selatan yang melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait adanya persoalan tersebut dan mengatakan bahwa kliennya merasa dirugikan dimana kuasa hukum dari pihak ke 3 secara paksa merebut dan menguasai rumah kediaman yang dimaksud yang dimana surat-surat rumah tersebut masih atas nama orang tua pelimik rumah karena yang dimaksud adalah warisan dari orang tua.

Lanjut Suryadi, pihaknya akan membawa hal ini ke Pengadilan Negeri Tangerang Selatan sehingga semuanya dapat dibuktikan di persidangan.

 

“Kami akan bawah persoalan ini ke Pengadilan Negeri Tangerang Selatan agar persoalan ini dapat terbuka seterang-terangnya di persidangan sehingga kebenaran dari perkara ini mendapatkan jawaban sehingga tidak adalah saling mengklaim satu sama lain dan klien kami juga tidak merasa lagi di rugikan.” Ujar Suryadi selaku kuasa hujan pemilik Rumah yang sah.

 

“Harga rumah yang di sepakati antara klien Saya dengan PT. Mulia Langgeng Sejahtera (MLS) adalah sebesar Rp. 6.250.000.000 (enam miliar dua ratus lima puluh Juta rupia).
Namun ironinya pihak PT. MLS malah menjadikan rumah Klien Kami sebagai jaminan utang terhadap Pihak ketiga tersebut.

Karena Klien kami saat ini sedang Bekerja di Kedubes Bahrain. Sibuk dikedutaan besar Bahrain sehingga percaya saja dan Menjadi Korban penipuan Oleh PT. MLS tersebut”. Imbuh Suryadi.

 

Dan kepada Polres Tangerang Selatan diminta agar dapat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti agar kebenaran dari perkara ini yang telah bergulir kurang lebih 3 tahun lamanya mendapatkan titik terang. Pungkasnya.       [Wapimred-Amir]

  • Related Posts

    Kesbangpol Provinsi Aceh Resmi Keluarkan STL-DPD AKPERSI Aceh, Thaifuri Sekjen Akpersi Terima Lngsung dari Kesbangpol Aceh.

      Banda Aceh  || Lematangexpost.co.id – 11 Februari 2025 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Aceh secara resmi menerima Surat Tanda Terima Keberadaan AKPERSI di Provinsi…

    DPD LSM Barak NKRI Laporkan Dugaan Indikasi Korupsi Dana Desa ke kejaksaan Negeri Musi Rawas

      Musi Rawas || Lematangexpost.co.id – Dewan pimpinan daerah barisan rakyat anti korupsi (DPD BARAK NKRI) laporkan dugaan korupsi salah satu desa di kabupaten Musi Rawas ke kejaksaan Negeri kabupaten…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Kesbangpol Provinsi Aceh Resmi Keluarkan STL-DPD AKPERSI Aceh, Thaifuri Sekjen Akpersi Terima Lngsung dari Kesbangpol Aceh.

    Kesbangpol Provinsi Aceh Resmi Keluarkan STL-DPD AKPERSI Aceh, Thaifuri Sekjen Akpersi Terima Lngsung dari Kesbangpol Aceh.

    DPD LSM Barak NKRI Laporkan Dugaan Indikasi Korupsi Dana Desa ke kejaksaan Negeri Musi Rawas

    DPD LSM Barak NKRI Laporkan Dugaan Indikasi Korupsi Dana Desa ke kejaksaan Negeri Musi Rawas

    Ketua Umum AKPERSI, Bersama Jurnalis Geruduk i Kementrian Desa, Permintaan Maaf Pak Menteri Secara Terbuka

    Ketua Umum AKPERSI, Bersama Jurnalis Geruduk i Kementrian Desa, Permintaan Maaf Pak Menteri Secara Terbuka

    Polisi Bersama pihak terkait akan Hentikan Aktivitas Galian C Ilegal di Desa Gorowong kec Parung panjang

    Polisi Bersama pihak terkait akan Hentikan Aktivitas Galian C Ilegal di Desa Gorowong kec Parung panjang

    Ketua Umum AKPERSI Berikan Arahan di Sekretariat DPD Banten

    Ketua Umum AKPERSI Berikan Arahan di Sekretariat DPD Banten

    DPD Akpersi Kepulauan Riau .Mengelar Acara Peringati Hari Pers Nasional HPN di Gedung Tun-Fatimah Senggarang Tanjung Pinang.

    DPD Akpersi Kepulauan Riau .Mengelar Acara Peringati Hari Pers Nasional HPN di Gedung Tun-Fatimah Senggarang Tanjung Pinang.