Kuasa Hukum YM – BM Akan Mengambil Langkah Hukum !! Terkait Pemberitaan Hoax, Terima Aliran Dana Hasil Dagang jabatan  

LAHAT – Terkait adanya pemberitaan yang bernada tudingan dan bohong (Hoax) yang disebar oleh seseorang di website beritakuonline.com tentang tudingan Pj Bupati Lahat jual-beli alias “Dagang” jabatan kemarin sore, Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lahat Yulius Maulana -Budiarto Marsul (YM-BM) bakal melaporkan pihak yang menjadi narasumber dan juga pemilik media online yang memuat berita tersebut.

 

Pasalnya, dalam naskah berita tersebut tertullis bahwa dana hasil dagang jabatan di lingkungan Pemkab Lahat yang ditudingkan pada Pj Bupati Lahat Imam Pasli tersebut mengalir ke Paslon YM-BM sebagai wujud keberpihakan Pj Bupati pada Paslon yang dimaksud.

 

“Yang jelas, apa yang ditudingkan oleh penulis berita tersebut tidaklah benar. Karena Paslon YM-BM tidak ada kaitannya sama-sekali dengan kegiatan Pemkab Lahat yang katanya jual-beli jabatan tersebut. Oleh karena itu, kami akan pelajari deliknya dan akan kami laporkan pemilik media dan wartawan serta narasumber yang terlibat dalam penerbitaan tendensius itu”, bantah Ismed Taher, SH selaku Tim Kuasa Hukum YM-BM, Selasa (1/10/24).

 

Selain itu, Iman Pasli, S. STP, M. Si selaku Pj Bupati Lahat yang dituding telah menjual-belikan jabatan dan berpihak serta mengalirkan dana pada salah satu Paslon, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lahat sangat berkomitmen untuk memastikan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Lahat berjalan dengan aman, damai, dan kondusif.

 

“Mengenai laporan bahwa Kabupaten Lahat masuk dalam wilayah “merah” atau memiliki potensi konflik dalam Pilkada, saya menyampaikan bahwa kami siap berkoordinasi dengan seluruh pihak, termasuk TNI, Polri, KPU, Bawaslu dan tokoh masyarakat, untuk mengantisipasi segala bentuk kerawanan dan memitigasi potensi konflik yang mungkin muncul”, terang Imam.

 

Langkah-langkah yang telah dilakukan, imbuh dia, adalah sosialisasi terkait pentingnya menjaga suasana damai. Lalu terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah. Imam sangat berharap seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, pemuda, serta seluruh pasangan calon dan tim sukses dapat berpartisipasi aktif dalam menciptakan situasi yang damai dan demokratis.

 

“Terkait isu yang beredar mengenai keberpihakan saya kepada salah satu pasangan calon, saya tegaskan bahwa sebagai Penjabat Bupati, saya bersikap netral dan tidak akan mendukung atau memihak kepada salah satu calon. Saya memiliki tanggung jawab untuk menjaga netralitas dan memastikan bahwa seluruh proses Pilkada berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saya tidak memiliki kepentingan politik dalam kontestasi ini dan hanya fokus pada upaya menjaga stabilitas, keamanan, dan keberhasilan penyelenggaraan Pilkada yang jujur, adil, dan damai. Mari kita semua bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif, mendukung Pilkada yang berkualitas, dan menjaga persatuan di Kabupaten Lahat. Dengan begitu, siapapun yang terpilih nanti akan menjadi pemimpin yang didukung oleh seluruh masyarakat”, tegas Imam Pasli, seperti dikutif dari ahatpos.disway.id.

 

Menyikapi narasi yang nyaris seperti tulisan anak SD yang baru belajar membuat berita tersebut, Ishak Nasroni, SH selaku Wartawan yang sudah bersertifikasi Wartawan Utama serta telah mengikuti ToT Penguji Kompetensi Wartawan, menyayangkan ulah beritakuonline.com dan pemiliknya serta narasumber yang memuat berita itu. Karena menurut dia, sangat banyak sekali kekurangan unsur pelengkap untuk sebuah berita yang dapat dipercaya.

 

“Bila dilihat dari unsur legalitasnya, media beritakuonline.com itu tidak menggunakan Perushaan Pers seperti tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers, bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum atau berbentuk badan hukum khusus Perusahaan Pers. Lalu media itu tidak ada Penanggung Jawab dan juga tidak ada Pemimpin Redaksi, ini sangat fatal. Karena diamanatkan semua media massa itu harus dilengkapi dengan struktur kepengurusan yang berkompeten, juga harus terverifikasi dan terdaftar di Dewan Pers. Sementara beritakuonline.com itu belum terverifikasi di Dewan Pers”, beber Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah Sumatera Selatan ini yang akrab disapa Ujang ini.

 

Kekurangan lainnya, tambah Ujang, dari sisi etika Persnya pihak media beritakuonline.com tidak melakukan check and richek dan hak jawab objek berita sebagai pengayaan materi. Hal ini penting, seperti tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) bahwa Pers nasional wajib melayani Hak Jawab. Dan Hak Jawab merupakan hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar KEJ, terutama pada kekeliruan dan ketidak-akuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang mempublikasikan.

 

“Dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sudah jelas bahwa pihak penulis berita harus ada narasumber sebagai bahan referensi pemberitaannya. Sedangkan di berita yang ditulis pada website beritakuonline.com itu tidak ada narasumber yang jelas”, terang dia.

 

Sehingga, sambungnya, ini dapat dikatakan berita bohong alias hoax. Jika berita bohong dipublikasi di media massa dan mengandung unsur kebencian, maka seusia amanat Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE dan juga dalam pasal 390 KUHP, maka perbuatan menyebarkan informasi dan atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan merupakan perbuatan yang dilarang dapat diancam pidana penjara selama maksimal 2 tahun 8 bulan.

 

“Jadi jika memang pihak Kuasa Hukum Paslon YM-BM ingin menindak-lanjuti isyu yang berbau kebohongan (Hoax) tersebut, unsur pidananya sudah jelas dan ini memang harus diilaporkan agar tidak terjadi lagi pada Wartawan lain yang asal buat berita”, urai Sekretaris Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera Selatan ini.

  • Related Posts

    SKK Migas Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Gelar acara Buka Bersama Dengan Forum Jurnalis Migas Sumatera Selatan (FJM Sumsel

    Palembang – Bertempat di Hotel Aston Palembang Selasa 18/3/2025 Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) – Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Gelar…

    KAJARI LAHAT PERIKSA 6 ASN DINAS PMD LAHAT : DUGAAN PEMBUATAN PETA DESA FIKTIF T.A 2023

    LAHAT – Tim Penyidik Pidsus Kajari Lahat,Periksa 6 Pegawai Dinas PMD Kabupaten Lahat tentang Pembuatan PETA Desa Tahun 2023, dari tanggal 11- 12 Maret 2025 bertempat di Ruang Pemeriksaan Bidang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

    Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

    Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

    Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

    Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

    (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

    (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

    Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.

    Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.