Ketapang Kalbar || Lematangexpost.co.id
Pelaku mafia migas seakan akan kebal hukum dan mampu mengelabui semua penegak hukum dan bisa membungkam semuanya contoh temuan di sebuah SPBU No.66.788.003 dari hasil temuan Ivestigasi gabungan Nata Elang Awak Media di malam hari saat melintasi jalan depan SPBU.

Pada saat melintas tim gabungan Ivestigasi Mata Elang Awak Media pada hari Jumat 27 September 2026 sekitar pukul 00:00 Wib tengah malam jumat, melihat dengan jelas kegiatan kendaraan roda empat diatasnya tersusun drum drum dengan rapi ,” sedang mengisi minyak di SPBU No.66.788.003 Dusun Berima Kecamatan Masis Mata Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.

Kegiatan mafia migas ini tak luput dari kerjasama pihak SPBU sendiri dengan para oknum pengusaha maupun pengepul degan alasan memiliki surat desa atau Kecamatan untuk kebutuhan para petani,nelayan dan lain lainnya.

Pengisian kendaraan roda empat jenis minibus Pik Up tersebut yang diatasnya drum drum serta kendaraan truk gandengan jenis tronton jelas lekukan transaksi di SPBU tengah malam saat masyarakat pada istirahat dan para pengguna jalan sepi.

Dengan temuan ini,tim gabungan Ivestigasi mata elang awak media mencoba untuk masuk ke SPBU 66.788.003 untuk mengkonfirmasi namun pagar tidak dibukakan oleh pihak SPBU walau sudah mencoba permisi.

Tim gabungan Ivestigasi mata elang awak media tidak putus asa disitu saja,tim langsung mencoba mencari informasi kepada masyarakat sekitar SPBU yang belum tidur maupun yang melintas disitu, degan tidak putus asa ahkirnya tim gabungan Ivestigasi mata elang awak media dapat mengkonfirmasi salah satu warga masyarakat yang dapat di pertanggung jawabkan ,membenarkan jika SPBU tersebut sering lakukan pengisian kendaraan roda empat yang bermuatan drum drum diatasnya ucap MA bukan nama sebenarnya.

Masih terang MA SPBU tersebut kalau ada yang bertanya mengatakan selalu untuk masyarakat petani atau nelayan degan rekom Desa atau Kecamatan tetapi anehnya pengisian selalu tengah malam cetus MA.

Dengan adanya temuan ini dena keterangan dari masyarakat tersebut patut diduga jelas pihak SPBU No.66.788.003 ini melanggar aturan penyaluran BP Migas sesuai aturan sebagi berikut.

Undang-undang yang mengatur Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa beberapa pasal dalam UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan MK tersebut antara lain:
Pasal 11 ayat (1)
Pasal 20 ayat (3)
Pasal 21 ayat (1)
Pasal 49
Pasal 1 angka 23
Pasal 4 ayat (3)
Pasal 41 ayat (2)
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 48 ayat (1)

Sebagai tindak lanjut dari putusan MK tersebut, pemerintah membentuk Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas) melalui Perpres No. 95/2012. SK Migas kemudian berubah menjadi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berdasarkan Perpres No. 9/2013.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 adalah Undang-undang Republik Indonesia tentang Minyak dan Gas Bumi.

Beberapa hal yang diatur dalam Undang-undang ini, di antaranya:

Harga minyak dan gas bumi diserahkan kepada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.

Penimbunan minyak bumi dan gas merupakan salah satu kejahatan terhadap migas yang merugikan negara dan masyarakat.

Badan usaha atau bentuk usaha tetap wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh selama masa kontrak kerja sama kepada Menteri melalui Badan Pelaksana.

Rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu wilayah kerja wajib mendapatkan persetujuan Menteri.

Pengelolaan oleh PT Pertamina (Persero) pada wilayah kerja yang berakhir kontrak kerja sama dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri.

Undang-undang yang mengatur tentang minyak dan gas bumi adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001
Tentang
Minyak dan gas bumi
Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152
Salah satu kejahatan terhadap migas adalah penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan ini merugikan negara dan masyarakat, sehingga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001.

Pertamina dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara. Undang-undang ini mengatur peran Pertamina dalam menghasilkan dan mengolah minyak dan gas bumi, serta menyediakan kebutuhan bahan bakar dan gas di Indonesia.

Pertamina adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang 100% kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia. Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku Kuasa Pemegang Saham

Sebelum berita ini diterbitkan tim gabungan mata elang awak media mencoba mengkonfirmasi pihak SPBU 66.788.003 melalui telpon hp WhatsApp namun tidak ada jawaban sama sekali.

Sumber : Bertanggung Jawab, Tim Gabungan Ivestigasi Mata Elang Awak Media:

[Wapim]