KPUD Kaur Gelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada 2024

 

Kaur – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kaur menggelar rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur yang akan bertarung pada Pilkada 2024. Acara ini berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pemerintah Kabupaten Kaur. Senin, 23/09/2024).

 

Rapat pleno dihadiri oleh berbagai elemen Muspida, termasuk Bupati Kaur H. Lismidianto, SH. MH., Ketua DPRD Kaur Januar., Perwakilan Kejari Kaur, Perwakilan Pengadilan Negeri, Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, SIK, MH., serta perwakilan Dandim 4048 BS/Kaur.

 

Selain itu, hadir juga Ketua Bawaslu Muslihadi bersama anggotanya, Ketua DPD APPI, Ketua PWI, Ketua SMSI, Ketua DPC SPRI Kaur, Ketua Partai Pengusung pasangan calon, tim sukses masing-masing pasangan calon, dan ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur.

Ketua KPU Kaur, Muklis Aryanto, S.Kom, MM, menjelaskan bahwa pengundian nomor urut ini sesuai dengan tahapan Pilkada, berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

 

Hasil pengundian nomor urut sebagai berikut:

 

1. Herlian Muchrim, ST – Nuprizal Jandra, SE: Nomor urut 1

 

2. Gusril Pausi, S.Sos, M.AP – Abdul Hamid, S.Pd.I: Nomor urut 2

 

3. Sulman Aziz – Deni Setyawan, SH: Nomor urut 3

 

Usai pengundian, acara dilanjutkan dengan deklarasi damai oleh ketiga pasangan calon. Tahapan kampanye dimulai esok hari, 24 September 2024, hingga tiga hari menjelang pencoblosan yang akan digelar pada 27 November 2024.

 

Ketua KPUD Kaur berharap setiap pasangan calon dapat memanfaatkan waktu kampanye secara maksimal dan tetap menjaga keamanan serta ketertiban. “Pilkada yang damai dan aman akan menghasilkan pemimpin yang diinginkan oleh rakyat,” ujar Muklis.

 

Kegiatan ini menjadi langkah awal dari rangkaian Pilkada 2024 yang diharapkan berjalan lancar dan membawa pemimpin yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kaur.

 

 

  • Related Posts

    Hut Lalu Lintas ke-69, Satlantas Polres Bengkulu Utara Ajak Masyarakat Ciptakan Lalu Lintas yang Lebih Humanis

      Bengkulu Utara,- Dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas ke-69, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkulu Utara mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lalu lintas yang lebih humanis dan…

    Tidak Netral Salah Satu Oknum ASN Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Di Laporkan

      Bengkulu– Netralitas ASN adalah prinsip yang mengharuskan aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas dan fungsi mereka secara objektif, independen, dan tidak memihak kepada partai politik atau kepentingan tertentu.  …

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

    Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

    Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

    Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

    Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

    (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

    (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

    Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.

    Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.