LAHAT – Seperti diketahui bahwa kemarin KPU Lahat telah melaksanakan pengundian nomor urut Paslonkada peserta Pilkada Lahat 2024.
Adapun hasil pengambilan nomor tersebut, Paslon YM-BM nomor urut 1, BZ-WIN 2 dan Paslon Berlian nomor 3.
Hari ini, Selasa (24/9/2024), KPU Lahat melaksanakan Deklarasi Damai yang akan diikuti oleh seluruh Paslon di Halaman Kantor KPUD Lahat.
Namun di luar dugaan, dari ketiga Paslon yang diundang, hanya YM-BM yang datang tepat waktu sekitar pukul 13.45 dari waktu pukul 14.00 yang direncanakan.
Ditunggu hingga pukul 16.00, Paslon nomor 2 dan 3 tidak hadir dan pada jam 16.300, Paslon 02 dan 03 akhirnya datang, akan tetapi hanya saja, perwakilan dari paslonya yang hadir.
Berita yang beredar di sebuah media online, Paslon 2 dan 3 sengaja tidak akan hadir karena kecewa dengan jadwal kampanye yang telah dipublis oleh KPU Lahat, karena dinilai kedua Paslon tanpa kompromi dalam menentukan jadwalnya.
Salah satu komisioner KPU Agusman menyebut, bahwa jadwal tersebut sudah dibahas sejak kemarin dengan timses masing-masing Paslon dan akan direvisi sesuai kesepakatan nantinya.
“Rencana kita akan kita ajak rembukan lagi ketiga Paslon terkait jadwal itu, namun dengan tidak hasilnya 2 Paslon lainnya, bagaimana kita mau diskusi tentang itu”, kata Agus.
Sementara itu, Nopran Marjani selaku (Ketua Tim Pemenangan YM-BM mengatakan bahwa apapun ceritanya, pihak YM-BM tetap menghadiri Deklarasi Kampanye Damai yang digelar KPU Lahat hari ini, meski pihaknya juga tak sepenuhnya menerima jadwal tersebut.
“Sebenarnya kita juga belum siap untuk melaksanakan kampanye di Dapil 4 seperti yang diedarkan itu”, ungkap Anggota DPRD Partai Gerindra ini.
Tapi, sambung dia, sesuai PKPU nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pilgub dan Pilbup/Walikota, semestinya para paslon mesti hadir dulu untuk deklarasi Kampanye Damai yang diagendakan KPU hari ini.
“Aturan itu tertera pada Bab 2 (Dua) Pasal 4 ayat (4) bahwa KPU Kabupaten/Kota menetapkan jadwal palaksanaan Kampanye untuk pemilihan Bupati dan Bakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota”, urainya.
Lalu pada ayat (7) bahwa pedoman jadwal tahapan kampanye pemilihan, sebagaimana dimaksud pada ayat 6 tercantum dalam lampiran 1 merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan komisi ini.
“Artinya, ini memang kewenangan KPU dan tidak bisa diintevensi oleh pihak manapun”, tutup Novran.
Wared