Tidak Netral Salah Satu Oknum ASN Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Di Laporkan

 

Bengkulu– Netralitas ASN adalah prinsip yang mengharuskan aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas dan fungsi mereka secara objektif, independen, dan tidak memihak kepada partai politik atau kepentingan tertentu.

 

 

Prinsip ini menekankan pentingnya ASN dalam memberikan pelayanan publik yang adil, transparan, dan bebas dari intervensi politik yang tidak sehat. Netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. 21/09/24

 

 

ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat yang objektif.

 

 

Dengan Awak Media salah satu aktivis perempuan mengatakan “Kami tim hukum RDH dan rekan RIZKI DINI HASANAH.S.H tanggal 12 september melaporkan Adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh kepala sub bagian umum, kepegawaian, keuangan di instansi dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi bengkulu.” Ujarnya

 

 

“Mempengaruhi dan menekan seluruh ASN di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan untuk memilih salah satu calon kepala Daerah .” Ungkapnya

 

 

“Dugaan pelanggaran tersebut adalah:

1. Pelanggaran kode etik ASN pasal 9 ayat 2 UU ASN yg berbunyi secara tegas menyebutkan pegawai-pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

 

2. Bahwa adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam surat keputusan bersama ( SKB) nomor 2 tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang diduga dilakukan oleh Sujarwo ka.sub bagian bidang kepegawaian dan keuangan dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi bengkulu.

 

3. Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021, pelanggaran kode etik pada Pasal 11 huruf c PP 42/2004, yaitu etika terhadap diri sendiri yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.

 

4. Bahwa dugaan pelanggaran ASN tersebut SUJARWO,S.Pd,M.Pd , Jabatan : kepala sub bagian umum, kepegawaian, keuangan. Instansi : Dinas Pendidikan Dan kebudayaan provinsi Bengkulu Melakukan Kampanye Calon Kepala Daerah Rohidin mersyah Serta Mempengaruhi ASN Yang Di Lingkungan Instansi Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Untuk Memilih Dan Mendukung Calon Kepala Daerah Gubernur Provinsi Bengkulu Yang Di Duga Memakai Anggaran Pemerintah Atau Apbn.

 

“Karena kami melihat selain adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang secara terang-terangan mempengaruhi seluruh ASN di ruang lingkup pemerintahan, OKNUM S ini kami juga menduga adanya dugaan pemakaian uang negara dalam menggerakkan ASN maupun grup-grup kebudayaan untuk acara-acara kampanye dan pilkada dukungan Salah Satu Pasangan Calon Gubernur.” Paparnya

 

“Ini sangat menciderai demokrasiDan alhamdulillah pagi ini kita dikabarkan oleh PIHAK BKN RI bahwa laporan kita sudah disposisi bapak kepala untuk di tindak lanjuti disipilin ASN nya.” Tutup Dini

 

 

  • Related Posts

    KPUD Kaur Gelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada 2024

      Kaur – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kaur menggelar rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur yang akan bertarung pada Pilkada 2024.…

    Hut Lalu Lintas ke-69, Satlantas Polres Bengkulu Utara Ajak Masyarakat Ciptakan Lalu Lintas yang Lebih Humanis

      Bengkulu Utara,- Dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas ke-69, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkulu Utara mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lalu lintas yang lebih humanis dan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Terus Bergulir MOSI Tidak Percaya ; Pengurus MPC-PAC Pemuda Pancasila Lahat Siap turunkan Tahta

    Terus Bergulir MOSI Tidak Percaya ; Pengurus MPC-PAC Pemuda Pancasila Lahat Siap turunkan Tahta

    Humas DPP LSM BAKORNAS Resmi kembali  Melaporkan Klinik Syafa Medika rawat Inap empat Lawang ke Polda Sumsel

    Humas DPP LSM BAKORNAS Resmi kembali  Melaporkan Klinik Syafa Medika rawat Inap empat Lawang ke Polda Sumsel

    Kejaksaan Negeri Lahat, Tetapkan 2 Orang Tersangka “DE, Mantan Kadis PMD Lahat Dan “AM, Direktur CV. Citra Data Indonesia. Korupsi Pada Kegiatan Fik’tif Pembuatan Peta Desa TA 2023

    Kejaksaan Negeri Lahat, Tetapkan 2 Orang Tersangka “DE, Mantan Kadis PMD Lahat Dan “AM, Direktur CV. Citra Data Indonesia. Korupsi Pada Kegiatan Fik’tif Pembuatan Peta Desa TA 2023

    Jajaran Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.

    Jajaran Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.

    AKPERSI Dewan Pimpinan Daerah Jawa Barat Melaksanakan Rapat Kepengurusan Melalui Zoom Meeting

    AKPERSI Dewan Pimpinan Daerah Jawa Barat Melaksanakan Rapat Kepengurusan Melalui Zoom Meeting

    Hadiri Undangan Mapolda, Feri Indra leki di Dampingi ADV nya Herman Hamzah, undangan klarifikasi di Mapolda Sumatera Selatan.

    Hadiri Undangan Mapolda, Feri Indra leki di Dampingi ADV nya Herman Hamzah, undangan klarifikasi di Mapolda Sumatera Selatan.