Empat Lawang Sumsel || Lematangexpost.co.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Empat Lawang secara resmi menetapkan pasangan Dr. H. Joncik Muhammad dan Arifa’i sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 27 November 2024. Keputusan ini diumumkan dalam rapat pleno tertutup pada Minggu, 22 September 2024, pukul 09.00 WIB, yang dihadiri oleh lima komisioner KPUD Empat Lawang.
Ketua KPUD Empat Lawang, **Eskan Budiman**, menjelaskan bahwa setelah dilakukan verifikasi mendalam terhadap berkas pencalonan, pasangan Joncik Muhammad dan Arifa’i dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam perundang-undangan. “Dari hasil kajian dan verifikasi yang dilakukan, hanya pasangan Joncik Muhammad dan Arifa’i yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati,” kata Eskan.
Sementara itu, pasangan **Budi Antoni Aljufri (HBA)** dan **Henny Verawati** tidak lolos verifikasi. Eskan menambahkan bahwa HBA terbentur aturan tentang masa jabatan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 14 huruf M, yang menyebutkan bahwa seseorang yang telah menjabat dua periode tidak bisa mencalonkan diri kembali. Selain itu, status hukum HBA sebagai terdakwa yang sudah inkrah menjadi faktor tambahan yang membuat pencalonannya ditolak.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang kepala daerah yang telah menjadi terdakwa dan keputusannya sudah inkrah tidak memenuhi syarat untuk maju kembali. Oleh karena itu, pasangan HBA tidak bisa ikut serta dalam Pilkada 2024,” jelas Eskan.
Rapat pleno KPUD berlangsung dalam suasana aman dan kondusif, dengan pengamanan ketat dari aparat TNI-Polri. [Wapimred-Amir]