Bawaslu akan Mengawasi Proses Kegiatan  Dan  Apabila Ditemukan Unsur Kampanye di Luar Jadwal Berpotensi Pelanggaran, Senam Masal Berhadiah di Bedeng Bandar Agung Terancam  Gagal

Lahat Sumatera selatan  || Lematangexpost.co.id – Terkait HUT Partai Demokrat ke 23 pada Minggu 22 September Tahun 2024 mendatang, yang akan melaksanakan Senam Massal berhadiah Grand Prize sebuh rumah, mobil, sepeda motor dan sejumlah hadiah lainnya dengan harga di atas ketentuan perudang-undangan Pemilu, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lahat mengingatkan, agar kegiatan HUT DPC partai demokrat Lahat dalam bentuk senam masal tidak mengandung unsur kampanye.

Menurut dia, Bawaslu juga mengingatkan keterlibatan para ASN, BUMN, BUMD, agar tidak menunjukan keberpihakan pada salah satu Paslonkada dengan yel-yel dan simbol bahasa tubuh pada kegiatan tersebut. Karena menurut Andra, Bawaslu memandang kegiatan tersebut berpotensi mengandung unsur kampanye terselebung yang tidak dibenarkan secara tahapan dan aturan

“Bawaslu akan segera melayangkan hinbauan tertulis ke pada pihak panitia atau penanggung jawab kegiatan tersebut. Adapun surat himbauan tersebut bernomor : /PM.00.02/K.SS-03/9/2024 dengan Perihal : ImbauanKegiatan HUT Partai Demokrat Ke-23”, terangnya.

Tak kalah pentingnya, sambung Andra, Bawaslu akan mengawasi proses kegiatan tersebut. Dan apabila ditemukan unsur kampanye di luar jadwal, maka Bawaslu akan menjadikan temuan untuk ditindak-lanjuti ke dalam proses penanganan pelanggaran.

“Larangan tersebut dapat dilihat dalam Pasal 69 huruf k UU 1/2015 bahwa dalam kampanye dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Adapun sanksi kampanye di luar jadwal untuk masing-masing calon, dipidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta”, jelas Andra.

Sementara Ario Kesuma selaku Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menekankan, bahwa surat himbauan tersebut sesuai dengan aturan yang ada berdasar hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang.

Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;

Lalu Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Pelanggaran Dan Sengketa Proses Pemilihan Umum; Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Waki lWalikota; dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ Calon Walikota serta Calon Wakil Walikota. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 serta imbauan.

“Artinya, bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten Lahat untuk melakukan pencegahan secara dini pada tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota”, urai dia, Jumat (20/9/24).

Oleh karena itu, dibeberkan Ario, maka Bawaslu Kabupaten Lahat mengimbau, pertama bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Tahapan Kampanye dimulai pada tanggal 25 September – 23 November 2024.

“Kedua, memperhatikan bahwa sebelum tanggal 25 September 2024 merupakan waktu “Dilarang Kampanye” sehingga diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilihan dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye.

Dan ketiga, memperhatikan bahwa dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemililhan dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye” di atas, Bawaslu akan menindak-lanjuti dugaan pelanggaran Pemilihan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, tegasnya.

Senada, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat, Sarjani membenarkan bahwa penetapan jatuh pada tanggal 22 September 2024 dengan pleno tertutup dan tanggal 23 pengundian nomor urut.

“Masa kampanye dilakukan pada tanggal 25 September – 23 November 2024. Jika itu termasuk dalam kegiatan kampanye, harus dilaporkan ke dalam aplikasi sikadeka”, tutup Sarjani.

Terpisah, Paslonkada Yulius Maulana – Budiarto Marsul melalui Tim Hukumnya, Ismed Taher, SH, pihaknya akan melakukan langkah tegas jika kegiatan tersebut dinilai melawan aturan.

“Kalau memang menurut hemat kami kegiatan itu melawan aturan, maka kami akan laporkan ini ke DKPP”, pungkasnya.    [Tim/red]

  • Related Posts

    Mulyanto Terpilih Secara Aklamasi Ketua DPD APDESI Sumsel Pada Musda

      Palembang. || Lematangexpost.co.id Menindaklanjuti surat edaran dari Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kepada Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) Se Indonesia untuk segera menyelenggarakan Musyawarah Daerah…

    Paslon 01 Selalu dicibir pihak lawan !! Ini kata Keluarga YM, Bahwa YM Emang Benar adanya Keturunan Asli Jeme Lahat

    Lahat – Banyak yang bertanya – tanya mengatakan bawah Yulius Maulana, ST bukan asli Putra Daerah Kabupaten Lahat ini terjawab sudah bahwa Yulius Maulana,ST memang betul asli Putra Daerah Kabupaten…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    “Tidak ada kata Lelah,” YM BM Selalu Semangat Melantik dan Mengukuhkan Tim Pemenangan 5  Desa Sekaligus Berjalan Lancar Kecamatan Mulak Ulu,,

    “Tidak ada kata Lelah,” YM BM Selalu Semangat Melantik dan Mengukuhkan Tim Pemenangan 5  Desa Sekaligus Berjalan Lancar Kecamatan Mulak Ulu,,

    Luar Biasa Masyarakat Sambut Kehadiran YM-BM Pengukuhan Tim   Kemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat YM-BM- 01. Desa Kota Agung, Sukarami, Sukarajeh dan Karang Agung, Satu Tempat Kecamatan Kota Agung

    Luar Biasa Masyarakat Sambut Kehadiran YM-BM Pengukuhan Tim   Kemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat YM-BM- 01. Desa Kota Agung, Sukarami, Sukarajeh dan Karang Agung, Satu Tempat Kecamatan Kota Agung

    Lusi Seorang wanita Hebat, Bagikan Sembako Pada Warga,” Biaya Pribadi, Bantu Perjuangan Jadikan Yulius Maulana Bupati Lahat.

    Lusi Seorang wanita Hebat, Bagikan Sembako Pada Warga,” Biaya Pribadi, Bantu Perjuangan Jadikan Yulius Maulana Bupati Lahat.

    Marwan Mansur Mantan Bupati Lahat Turun Gunung; Ajak Masyarakat Lahat Pilih Paslon 01 YM-BM

    Marwan Mansur Mantan Bupati Lahat Turun Gunung; Ajak Masyarakat Lahat Pilih Paslon 01 YM-BM

    Oknum Kades Negara Batin Akhirnya di Periksa Polisi, Soal Penganiyaan Warga

    Oknum Kades Negara Batin Akhirnya di Periksa Polisi, Soal Penganiyaan Warga

    Kades Pelajaran Jarai, Idil Adha Mengundang Yulius Maulana Untuk Bertandang di Rumah Kediamannya  

    Kades Pelajaran Jarai, Idil Adha Mengundang Yulius Maulana Untuk Bertandang di Rumah Kediamannya