Lahat Sumatera selatan. || Lematangexpost.co.id
“Bawaslu Lahat, telah memberikan himbauan saat penjelasan dalam diskusi dengan tema Siapa Sajakah Warga Desa yang Dilarang Berpolitik Partisan yang telah di sampaikan oleh Bawaslu Lahat beberapa waktu yang lalu. 14/09/2024.
Lahat badan Pengawas Pemilihan Umun- Bawaslu mengingatkan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh jadi tim kampanye, terlebih lagi dengan sengaja terang terangan dan terbuka publik keterlibatan saat cara pertemuan Paslon dalam politik pemilu pilkada 2024.
Sebagai acuan dan tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.
“Prinsipnya itu, jabatan perangkat desa, kepala desa itu kan harus mengayomi semuanya,” tuturnya dalam jaringan (daring) saat menjadi narasumber diskusi dengan tema Siapa saja warga desa yang Dilarang Berpolitik Partisan yang diselenggarakan.
Salah satu kasus yang diduga kuat menjadi terlibat politik praktis kampanye di salah satu kandidat Paslon pilkada lahat pada 14/09/2024, terekam lensa kamera pada angota perangkat Desa Pertikal Baru kecamatan Kikim timur
Dimana terdapat bukti Angota Perangkat Desa ini dengan begitu terbuka terang terangan tertangkap kamera.
Ada pun sebagai sangsi bagi pelanggar dan aturan Pemilu pilkada Tahun 2024 yang berujung pada pidana kurungan penjara. “Setiap kepala desa perangkat desa dan angota BPD desa, dan atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama
satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah,” tertuang dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490.
Selain dalam UU Pemilu,, larangan kepala desa perangkat desa BPD desa terlibat kampanye juga telah di tuangkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. “Kepala desa perangkat desa BPD desa. Dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Bawaslu Lahat diminta segera panggil oknum Prangkat Desa Pertikal Baru kecamatan Kikim timur yang jelas jelas melanggar peraturan dan UU pemilu Desa nomor 6 tahun 2015. Oknum Prangkat Desa inisial (A.S) asal desa Pertikal Baru. Bawaslu Lahat harus tegas dan berikan pembinaan serta sangsi tegas pada oknum Perangkat Desa Pertikal Baru yang terlibat politik praktis pilkada lahat 2024 yang tidak netral terlihat mengarah kesalah satu Paslon Bupati lahat.
[Wared]