Terlibat Politik Praktis, Prangkat Desa Pertikal Baru Kikim Timur, Inisial (A.S) Pada sala Satu Acara Paslon Pilkada Lahat 2024

Lahat Sumatera selatan. || Lematangexpost.co.id
“Bawaslu Lahat, telah memberikan himbauan  saat  penjelasan dalam diskusi dengan tema Siapa Sajakah Warga Desa yang Dilarang Berpolitik Partisan yang telah di sampaikan oleh Bawaslu Lahat beberapa waktu yang lalu. 14/09/2024.

Lahat badan Pengawas Pemilihan Umun- Bawaslu  mengingatkan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh jadi tim kampanye, terlebih lagi dengan sengaja terang terangan dan terbuka publik keterlibatan saat cara pertemuan Paslon dalam politik pemilu pilkada 2024.

Sebagai acuan dan tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.

“Prinsipnya itu, jabatan perangkat desa, kepala desa itu kan harus mengayomi semuanya,” tuturnya dalam jaringan (daring) saat menjadi narasumber diskusi dengan tema Siapa saja warga desa yang Dilarang Berpolitik Partisan yang diselenggarakan.

Salah satu kasus yang diduga kuat  menjadi terlibat politik praktis kampanye di salah satu kandidat Paslon pilkada lahat pada 14/09/2024, terekam lensa kamera pada angota perangkat Desa Pertikal Baru kecamatan Kikim timur
Dimana terdapat bukti Angota Perangkat Desa ini dengan begitu terbuka terang terangan tertangkap kamera.

Ada pun sebagai sangsi bagi pelanggar dan aturan  Pemilu pilkada Tahun 2024 yang berujung pada pidana kurungan penjara. “Setiap kepala desa perangkat desa dan angota BPD desa, dan atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama
satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah,”  tertuang dalam  UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490.

Selain dalam UU Pemilu,, larangan kepala desa perangkat desa BPD desa terlibat kampanye juga telah di tuangkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. “Kepala desa perangkat desa BPD desa.  Dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Bawaslu Lahat diminta segera panggil oknum Prangkat Desa Pertikal Baru kecamatan Kikim timur yang jelas jelas melanggar peraturan dan UU pemilu Desa nomor 6 tahun 2015. Oknum Prangkat Desa inisial (A.S) asal desa Pertikal Baru. Bawaslu Lahat harus tegas dan berikan pembinaan serta sangsi tegas pada oknum Perangkat Desa Pertikal Baru yang terlibat politik praktis pilkada lahat 2024 yang tidak netral terlihat mengarah  kesalah satu Paslon Bupati lahat.

[Wared]

 

  • Related Posts

    “Tidak ada kata Lelah,” YM BM Selalu Semangat Melantik dan Mengukuhkan Tim Pemenangan 5  Desa Sekaligus Berjalan Lancar Kecamatan Mulak Ulu,,

    Lahat Sumatera selatan. || Lematangexpos.co.id “Pasangan Calon (Paslon ) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat Yulius Maulana,ST dan Dr H Budiarto Marsul,SE,MS.i yang dikenal di masyarakat Kabupaten Lahat YM –…

    Luar Biasa Masyarakat Sambut Kehadiran YM-BM Pengukuhan Tim   Kemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat YM-BM- 01. Desa Kota Agung, Sukarami, Sukarajeh dan Karang Agung, Satu Tempat Kecamatan Kota Agung

      Lahat Sumatera selatan || Lematangexpost.co.id “Paska pengukuhan tim kemenangan calon Bupati dan calon wakil Bupati lahat Yulius Maulana dan Budiarto Marsul, di Desa Kota Agung, kecamatan Kota Agung, Lahat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    “Tidak ada kata Lelah,” YM BM Selalu Semangat Melantik dan Mengukuhkan Tim Pemenangan 5  Desa Sekaligus Berjalan Lancar Kecamatan Mulak Ulu,,

    “Tidak ada kata Lelah,” YM BM Selalu Semangat Melantik dan Mengukuhkan Tim Pemenangan 5  Desa Sekaligus Berjalan Lancar Kecamatan Mulak Ulu,,

    Luar Biasa Masyarakat Sambut Kehadiran YM-BM Pengukuhan Tim   Kemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat YM-BM- 01. Desa Kota Agung, Sukarami, Sukarajeh dan Karang Agung, Satu Tempat Kecamatan Kota Agung

    Luar Biasa Masyarakat Sambut Kehadiran YM-BM Pengukuhan Tim   Kemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat YM-BM- 01. Desa Kota Agung, Sukarami, Sukarajeh dan Karang Agung, Satu Tempat Kecamatan Kota Agung

    Lusi Seorang wanita Hebat, Bagikan Sembako Pada Warga,” Biaya Pribadi, Bantu Perjuangan Jadikan Yulius Maulana Bupati Lahat.

    Lusi Seorang wanita Hebat, Bagikan Sembako Pada Warga,” Biaya Pribadi, Bantu Perjuangan Jadikan Yulius Maulana Bupati Lahat.

    Marwan Mansur Mantan Bupati Lahat Turun Gunung; Ajak Masyarakat Lahat Pilih Paslon 01 YM-BM

    Marwan Mansur Mantan Bupati Lahat Turun Gunung; Ajak Masyarakat Lahat Pilih Paslon 01 YM-BM

    Oknum Kades Negara Batin Akhirnya di Periksa Polisi, Soal Penganiyaan Warga

    Oknum Kades Negara Batin Akhirnya di Periksa Polisi, Soal Penganiyaan Warga

    Kades Pelajaran Jarai, Idil Adha Mengundang Yulius Maulana Untuk Bertandang di Rumah Kediamannya  

    Kades Pelajaran Jarai, Idil Adha Mengundang Yulius Maulana Untuk Bertandang di Rumah Kediamannya