Ketua PPS dan Staf Sekretariat PPS Desa Tanjung Beringin Diduga Terlibat Kegiatan Politik di Pilkada Lahat

 

Lahat  || Lematangexpost.co.id – Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lahat diwarnai dengan dugaan keterlibatan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam kegiatan politik salah satu pasangan calon. Ketua PPS Desa Tanjung Beringin, **Febby Lennara**, dan staf Sekretariat PPS Desa Tanjung Beringin, **Dodi Herliansyah**, diduga ikut serta dalam sebuah acara Sosialisasi politik mendukung salah satu pasangan calon. (15/09/24)

Febby Lennara, yang juga menjabat sebagai Bendahara Desa, terlihat mengenakan jaket kuning dalam acara tersebut, menimbulkan spekulasi bahwa ia sedang menunjukkan dukungan politiknya. Sementara itu, Dodi Herliansyah, yang juga menjabat sebagai Kasi Pelayanan Desa, terlibat sebagai pembawa acara dalam kegiatan yang diduga merupakan bagian dari kampanye pasangan calon tertentu.

Keterlibatan Penyelengara PPS dalam kegiatan politik secara terang-terangan merupakan pelanggaran terhadap prinsip netralitas yang harus dijunjung tinggi oleh penyelenggara pemilu. PPS sebagai bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menjaga independensi dan tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon.

**Sanksi yang Dapat Dijatuhkan**
Berdasarkan regulasi yang ada, keterlibatan anggota PPS dalam kegiatan politik praktis dapat dikenakan sanksi tegas. Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PPS yang terbukti melanggar netralitas dapat diberhentikan dari jabatannya. Selain itu, keterlibatan ini juga bisa berujung pada proses hukum jika ditemukan adanya pelanggaran yang lebih berat, seperti dugaan penyalahgunaan wewenang.

KPU Kabupaten Lahat tengah menyelidiki kasus ini dan berjanji akan mengambil tindakan tegas jika terbukti benar. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencederai integritas pemilu. Siapapun yang melanggar, apalagi penyelenggara pemilu, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar salah satu komisioner KPU Lahat.

Kasus ini menjadi perhatian publik, dan banyak pihak yang menuntut agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan cepat agar tidak menimbulkan keraguan terhadap hasil Pilkada Kabupaten Lahat.

Jika terbukti bersalah, Febby Lennara dan Dodi Herliansyah dapat menghadapi pemberhentian dari jabatannya, serta sanksi administratif lainnya yang diatur dalam peraturan KPU maupun undang-undang pemilu. [Tim/red]

  • Related Posts

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

      Lahat | Lematangexpost.co.id- Sabtu 21/3 2025-Dalam rangka menjalin tali silaturahmi Di’ahir detik-detik bulan Puasa Ramadan 1446 H “PT Bukit Asam Tbk mempererat hubungan Silaturahmi dengan Awak Media yang sudah…

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

      Palembang || Lematangexpost.co.id – 21 Maret 2025 LSM BAKORNAS(Badan Anti Korupsi Nasional )resmi melaporkan dr.rahmad Ade Irawan selaku pimpinan klinik Syafa Medika rawat inap ,karena klinik tersebut di duga…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

    Gelar Mancing Bersama dan Bukber di Demang Kenasin Resort dan Resto Tepian Sungai Lematang Prumahan Griya, Humas PT.Bukit Asam Tbk. Dan Sahabat Jurnalis Kab.Lahat.

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

    DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap Pendopo Lintang, ke Polda Sumsel

    Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

    Bupati dan Wabup Lahat Burzah Sarnubi dan Widya Ningsih, Sambangi RSUD Memastikan Peningkatan Pelayan Prima dan Efisien Serta kenyamanan Fasilitas di RSUD.

    Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

    Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dan Disperindag Kab lahat Sidak Ketersedian Pupuk Subsidi Di Kabupaten Lahat Masih Cukup & Harga Masih Relatif Stabil

    (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

    (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Empat Lawang, Kepsek 2 SDN, 16-17,Kecamatan Muara Pinang Diduga  Selewengkan Dana BOS.

    Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.

    Hebat.!! Tidak Tersentuh Hukum 3 Kepsek SD Negeri, 4-15-20, Diduga Kuat Rugikan Keuangan Negara,  Mark’Up LPJ  Harga Belanja Barang Dan Sarana Pemeliharaan Sekolah.