Lahat || Lematangexpost.co.id – Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lahat diwarnai dengan dugaan keterlibatan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam kegiatan politik salah satu pasangan calon. Ketua PPS Desa Tanjung Beringin, **Febby Lennara**, dan staf Sekretariat PPS Desa Tanjung Beringin, **Dodi Herliansyah**, diduga ikut serta dalam sebuah acara Sosialisasi politik mendukung salah satu pasangan calon. (15/09/24)
Febby Lennara, yang juga menjabat sebagai Bendahara Desa, terlihat mengenakan jaket kuning dalam acara tersebut, menimbulkan spekulasi bahwa ia sedang menunjukkan dukungan politiknya. Sementara itu, Dodi Herliansyah, yang juga menjabat sebagai Kasi Pelayanan Desa, terlibat sebagai pembawa acara dalam kegiatan yang diduga merupakan bagian dari kampanye pasangan calon tertentu.
Keterlibatan Penyelengara PPS dalam kegiatan politik secara terang-terangan merupakan pelanggaran terhadap prinsip netralitas yang harus dijunjung tinggi oleh penyelenggara pemilu. PPS sebagai bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menjaga independensi dan tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon.
**Sanksi yang Dapat Dijatuhkan**
Berdasarkan regulasi yang ada, keterlibatan anggota PPS dalam kegiatan politik praktis dapat dikenakan sanksi tegas. Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PPS yang terbukti melanggar netralitas dapat diberhentikan dari jabatannya. Selain itu, keterlibatan ini juga bisa berujung pada proses hukum jika ditemukan adanya pelanggaran yang lebih berat, seperti dugaan penyalahgunaan wewenang.
KPU Kabupaten Lahat tengah menyelidiki kasus ini dan berjanji akan mengambil tindakan tegas jika terbukti benar. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencederai integritas pemilu. Siapapun yang melanggar, apalagi penyelenggara pemilu, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar salah satu komisioner KPU Lahat.
Kasus ini menjadi perhatian publik, dan banyak pihak yang menuntut agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan cepat agar tidak menimbulkan keraguan terhadap hasil Pilkada Kabupaten Lahat.
Jika terbukti bersalah, Febby Lennara dan Dodi Herliansyah dapat menghadapi pemberhentian dari jabatannya, serta sanksi administratif lainnya yang diatur dalam peraturan KPU maupun undang-undang pemilu. [Tim/red]