Terlibat Politik Praktis BPD Desa Nantal kecamatan lahat selatan, Inisial (DYA) Pada sala Satu Paslon Pilkada Lahat.

 

Lahat Sumatera selatan. || Lematangexpost.co. id
Bawaslu Lahat, telah memberikan himbauan  saat  penjelasan dalam diskusi dengan tema Siapa Sajakah Warga Desa yang Dilarang Berpolitik Partisan yang telah di sampaikan oleh Bawaslu Lahat beberapa waktu yang lalu. Senin 10/09/2024.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umun- Bawaslu  mengingatkan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh jadi tim kampanye, terlebih lagi dengan sengaja terang terangan dan terbuka publik saat pemilu pilkada 2024.

 

Sebagai acuan dan tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.

 

“Pada prinsipnya, jabatan perangkat desa, kepala desa itu kan harus mengayomi semuanya,”tuturnya dalam jaringan (daring) saat menjadi narasumber diskusi dengan tema Siapa Sajakah Warga Desa yang Dilarang Berpolitik Partisan yang diselenggarakan.

 

Salah satu kasus yang diduga kuat  menjadi tim kampanye salah satu kandidat Paslon pilkada lahat, Angota BPD desa Nantal kecamatan lahat selatan. Dimana terdapat bukti Angota BPD ini dengan begitu terbuka terang terangan berpose bareng dan di-posting secara umum di Sosial media milik pribadi DYA di Facebook nya.
Sembari menunjukan kode dan cirihas sala satu Paslon.

Ada pun sebagai sanksi bagi pelanggar dan aturan  Pemilu pilkada Tahun 2024 yang berujung pada pidana kurungan penjara. Setiap kepala desa perangkat desa dan angota BPD desa, dan atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lamasatu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah, tertuang dalam  UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490.

 

Selain dalam UU Pemilu,larangan kepala desa perangkat desa BPD desa terlibat kampanye juga telah di tuangkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. “Kepala desa perangkat desa BPD desa.  Dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

 

Bawaslu Lahat diminta segera panggil oknum BPD desa Nantal kecamatan Lahat selatan yang jelas jelas melanggar peraturan dan UU pemilu Desa nomor 6 tahun 2015. Oknum BPD inisial (D.Y.A) asal desa Nantal, Bawaslu Lahat agar memberikan pembinaan dan sangsi tegas pada oknum BPD yang terlibat politik praktis pilkada lahat 2024 yang mengarah  kesalahan satu Paslon Bupati lahat.

[Wared]

  • Related Posts

    Fakta Persidangan : Bawaslu Akui Ada Pelanggaran, Potensi PSU Pilkada Lahat Terbuka Lebar

    LAHAT – Setelah mengikuti mendengar dan penelaah video prosesi sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi beberapa hari lalu, maka Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Lahat 2024 yang berlangsung pada tanggal 27…

    SAKSI AHLI CABUP & CAWABUB LAHAT PASLON 01 YMBM ANGKAT BICARA PERIHAL SENGKETA PSU

    LAHAT – Kontestasi Pilkada 2024 Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Lahat di warnai indikasi kecurangan. Paslon 01 YMBM Telah mengajukan gugantan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Senin 09 desember…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Kesbangpol Provinsi Aceh Resmi Keluarkan STL-DPD AKPERSI Aceh, Thaifuri Sekjen Akpersi Terima Lngsung dari Kesbangpol Aceh.

    Kesbangpol Provinsi Aceh Resmi Keluarkan STL-DPD AKPERSI Aceh, Thaifuri Sekjen Akpersi Terima Lngsung dari Kesbangpol Aceh.

    DPD LSM Barak NKRI Laporkan Dugaan Indikasi Korupsi Dana Desa ke kejaksaan Negeri Musi Rawas

    DPD LSM Barak NKRI Laporkan Dugaan Indikasi Korupsi Dana Desa ke kejaksaan Negeri Musi Rawas

    Ketua Umum AKPERSI, Bersama Jurnalis Geruduk i Kementrian Desa, Permintaan Maaf Pak Menteri Secara Terbuka

    Ketua Umum AKPERSI, Bersama Jurnalis Geruduk i Kementrian Desa, Permintaan Maaf Pak Menteri Secara Terbuka

    Polisi Bersama pihak terkait akan Hentikan Aktivitas Galian C Ilegal di Desa Gorowong kec Parung panjang

    Polisi Bersama pihak terkait akan Hentikan Aktivitas Galian C Ilegal di Desa Gorowong kec Parung panjang

    Ketua Umum AKPERSI Berikan Arahan di Sekretariat DPD Banten

    Ketua Umum AKPERSI Berikan Arahan di Sekretariat DPD Banten

    DPD Akpersi Kepulauan Riau .Mengelar Acara Peringati Hari Pers Nasional HPN di Gedung Tun-Fatimah Senggarang Tanjung Pinang.

    DPD Akpersi Kepulauan Riau .Mengelar Acara Peringati Hari Pers Nasional HPN di Gedung Tun-Fatimah Senggarang Tanjung Pinang.