Terlibat Politik Praktis BPD Desa Nantal kecamatan lahat selatan, Inisial (DYA) Pada sala Satu Paslon Pilkada Lahat.

 

Lahat Sumatera selatan. || Lematangexpost.co. id
Bawaslu Lahat, telah memberikan himbauan  saat  penjelasan dalam diskusi dengan tema Siapa Sajakah Warga Desa yang Dilarang Berpolitik Partisan yang telah di sampaikan oleh Bawaslu Lahat beberapa waktu yang lalu. Senin 10/09/2024.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umun- Bawaslu  mengingatkan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh jadi tim kampanye, terlebih lagi dengan sengaja terang terangan dan terbuka publik saat pemilu pilkada 2024.

 

Sebagai acuan dan tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.

 

“Pada prinsipnya, jabatan perangkat desa, kepala desa itu kan harus mengayomi semuanya,”tuturnya dalam jaringan (daring) saat menjadi narasumber diskusi dengan tema Siapa Sajakah Warga Desa yang Dilarang Berpolitik Partisan yang diselenggarakan.

 

Salah satu kasus yang diduga kuat  menjadi tim kampanye salah satu kandidat Paslon pilkada lahat, Angota BPD desa Nantal kecamatan lahat selatan. Dimana terdapat bukti Angota BPD ini dengan begitu terbuka terang terangan berpose bareng dan di-posting secara umum di Sosial media milik pribadi DYA di Facebook nya.
Sembari menunjukan kode dan cirihas sala satu Paslon.

Ada pun sebagai sanksi bagi pelanggar dan aturan  Pemilu pilkada Tahun 2024 yang berujung pada pidana kurungan penjara. Setiap kepala desa perangkat desa dan angota BPD desa, dan atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lamasatu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah, tertuang dalam  UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490.

 

Selain dalam UU Pemilu,larangan kepala desa perangkat desa BPD desa terlibat kampanye juga telah di tuangkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. “Kepala desa perangkat desa BPD desa.  Dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

 

Bawaslu Lahat diminta segera panggil oknum BPD desa Nantal kecamatan Lahat selatan yang jelas jelas melanggar peraturan dan UU pemilu Desa nomor 6 tahun 2015. Oknum BPD inisial (D.Y.A) asal desa Nantal, Bawaslu Lahat agar memberikan pembinaan dan sangsi tegas pada oknum BPD yang terlibat politik praktis pilkada lahat 2024 yang mengarah  kesalahan satu Paslon Bupati lahat.

[Wared]

  • Related Posts

    Paslon 01 Selalu dicibir pihak lawan !! Ini kata Keluarga YM, Bahwa YM Emang Benar adanya Keturunan Asli Jeme Lahat

    Lahat – Banyak yang bertanya – tanya mengatakan bawah Yulius Maulana, ST bukan asli Putra Daerah Kabupaten Lahat ini terjawab sudah bahwa Yulius Maulana,ST memang betul asli Putra Daerah Kabupaten…

    Tim Ngaleh Ase Desa Tanjung Mulak, Sambut dengan Semangat Kedatangan YM-BM

    Lahat – YMBM merupakan sosok yang didambakan masyarakat Kabupaten Lahat untuk memimpin selama 5 tahun kedepannya 2024- 2029 pertarungan pada tanggal 27 November 2024. Pada hari ini Kamis 3 Oktober…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    “Tidak ada kata Lelah,” YM BM Selalu Semangat Melantik dan Mengukuhkan Tim Pemenangan 5  Desa Sekaligus Berjalan Lancar Kecamatan Mulak Ulu,,

    “Tidak ada kata Lelah,” YM BM Selalu Semangat Melantik dan Mengukuhkan Tim Pemenangan 5  Desa Sekaligus Berjalan Lancar Kecamatan Mulak Ulu,,

    Luar Biasa Masyarakat Sambut Kehadiran YM-BM Pengukuhan Tim   Kemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat YM-BM- 01. Desa Kota Agung, Sukarami, Sukarajeh dan Karang Agung, Satu Tempat Kecamatan Kota Agung

    Luar Biasa Masyarakat Sambut Kehadiran YM-BM Pengukuhan Tim   Kemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat YM-BM- 01. Desa Kota Agung, Sukarami, Sukarajeh dan Karang Agung, Satu Tempat Kecamatan Kota Agung

    Lusi Seorang wanita Hebat, Bagikan Sembako Pada Warga,” Biaya Pribadi, Bantu Perjuangan Jadikan Yulius Maulana Bupati Lahat.

    Lusi Seorang wanita Hebat, Bagikan Sembako Pada Warga,” Biaya Pribadi, Bantu Perjuangan Jadikan Yulius Maulana Bupati Lahat.

    Marwan Mansur Mantan Bupati Lahat Turun Gunung; Ajak Masyarakat Lahat Pilih Paslon 01 YM-BM

    Marwan Mansur Mantan Bupati Lahat Turun Gunung; Ajak Masyarakat Lahat Pilih Paslon 01 YM-BM

    Oknum Kades Negara Batin Akhirnya di Periksa Polisi, Soal Penganiyaan Warga

    Oknum Kades Negara Batin Akhirnya di Periksa Polisi, Soal Penganiyaan Warga

    Kades Pelajaran Jarai, Idil Adha Mengundang Yulius Maulana Untuk Bertandang di Rumah Kediamannya  

    Kades Pelajaran Jarai, Idil Adha Mengundang Yulius Maulana Untuk Bertandang di Rumah Kediamannya