Jakarta– Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksan ke 5 Orang saksi tersebut, di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum(Kapuspenkum) Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.,melalui siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (07/08/2024).
Kapuspenkum Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum., mengatakan bahwa Identitas ke Lima saksi yang diperiksa tersebut berinisial:
1). RNDM selaku Production Planning & Inventory Control Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk 2018 s.d. saat ini.
2). GAG selaku Operation Senior Manager Juni 2023 s.d. saat ini.
3). RSN selaku Mantan Direktur Operasi dan Transformasi Bisnis PT Antam Tbk tahun 2021.
4). BEP selaku Retail Region 2 Manager/Product Development periode 2018 s.d. 2022.
5). CE selaku Reseller Emas PT Antam Tbk.
Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk.
Tambahnya Kapuspenkum menjelaskan bahwa Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.