Terindikasi Gunakan Ijazah “Aspal”, Sekda Lahat Chandra Disinyalir Rugikan Keuangan Negara

 

Lematangexspost.co .id  || Lahat. Mantan Kabag Umum, Kasat POL PP dan Kepala BP2RD Kabupaten Empat Lawang yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lahat, Chandra, SH disinyalir telah merugikan keuangan Negara khusunya APBD Empat Lawang dan APBD Kabupaten Lahat.

Pasalnya, dirinya terindikasi telah menggunakan Ijazah Strata Satu (S1) Jurusan Hukumnya merupakan ijazah yang didapat dengan cara tidak sesuai prosedur perkuliahan pada umumnya atau Ijazah Asli tapi Palsu alias “(Aspal)”. Terlebih, Chandra yang saat menempuh pendidikan S1 di salah satu perguruan tinggi swasta di Palembang tersebut ketika dirinya aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lahat.

Dengan bekerja sebagai ASN aktif tersebut, sangat tidak mungkin bagi Chandra untuk dapat mengikuti sistem perkuliahan dengan baik dan benar sesuai dengan disiplin waktu dan tempat seperti orang berkuliah di perguruan tinggi pada umumnya seelama 4 tahun.

Sebagai bahan rincian bahwa jarak antara Kabupaten Lahat dengan Kota Palembang di mana perguruan tinggi tempat Chandra kuliah tersebut sejauh 251 km dengan waktu yang dibutuhkan selama 4 jam 22 menit.

Artinya, jika dirinya memang benar-benar berkuliah, dipastikan harus menginap dan meninggalkan pekerjaannya sebagai ASN. Sebaliknya, kalau Chandra aktif melaksanakan tugasnya sebagai ASN dengan baik, tidak mungkin ia bisa berkuliah dan mendapat ijazah S1 dengan waktu dan jarak tempuh sejauh itu.

Aneh bin ajaib, Chandra mendapat dan memanfaatkan ijazah serta gelar SH “Aspal”nya itu untuk menaikkan pangkat dan jabatannya yang strategis di lingkungan Pemerintah Empat Lawang dan Lahat. Karena atas jabatan yang didukung oleh ijazah “Aspal”nya tersebut, sudah tentu Chandra mendapatkan tunjangan jabatan serta gaji pokok dan juga fasilitas Pemerintah yang begitu besar, terlebih sudah beberapa tahun ini, Chandra menduduki jabatnnya sebagai Sekda Lahat.

Menurut salah seorang pakar hukum di Kabupaten Lahat, jika merujuk pada pasal 26 ayat (2) Permendiknas Nomor 48 tahun 2009, bahwa idealnya jarak antara instansi tempat ASN bekerja dengan tempat perkuliahan maksimal 60 kilo meter yang bisa ditempuh dengan waktu 1 jam 30 menit.

“Kemudian penggunaan gelar SH yang disandang oleh Cahndra sebagai penunjang jabatan serta karirnya di ASN merupakan gelar yang diperolehnya dari perguruan tinggi yang tidak sesuai akreditasinya”, kata dia.

Dalam pasal tersebut, disejelaskan gelar yang dapat digunakan untuk peningkatan jabatan dan pendukung karir bagi ASN harus minimal ijazah yang keluarkan perguruan tinggi berakreditasi B.

“Dengan demikian, Chandra dapat dijerat dengan beberapa peraturan terkait cara mendapatkan serta penggunakan ijazah serta gelar. Karena ijazah yang didapatkannya tergolong upaya menipu negara”, sebutnya.

Selain menggunakan dokumen negara Aspal yang berpotensi melanggar pasal 264 KUHP, juga bisa disanksi dengan Undang-undang RI nomor 31 tahun 1099 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena mendapatkan uang serta fasilitas negara menggunakan ijazah dan gelar yang diseinyalir asli tapi palsu.

“Ya, termasuk juga melanggar Permendiknas Nomor 48 tahun 2009”, pungkas sumber yang enggan ditulis namanya ini. “Tim-Red”.

  • Related Posts

    Ketum AKPERSI didampingi Ketua DPD Kunjungi Kantor sekretariat DPC Muba untuk Memantapkan Ke Angota’an

      Muba  || Lematangexpost.co.id – Dalam rangka untuk memantapkan kepengurusan DPC. AKPERSI Kabupaten Musi banyuasin hari senin 25 November 2024 ketum Ketua Umum AKPERSI Reno Triono turun gunung di dampingi…

    Sukseskan Pemilu Kada Lahat 2024, Ketua PPS Pagar Negara Bersama Angota,  Laksanakan Tugas Sesuai Aturan Pemilu Kada Damai Aman Dan Berjalan Baik

    Lahat  || Lematangexpost.co.id – Rabu ( 27/11/24 ) Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pagar Negara Kecamatan Lahat kota.   melaksanakan tugas sesuai dengan aturan Pemilu, baik tata…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Pilkada Lahat Diduga ada Syarat Kecurangan : Paslon 01 YMBM Ada Peluang Untuk Menang

    Pilkada Lahat Diduga ada Syarat Kecurangan : Paslon 01 YMBM Ada Peluang Untuk Menang

    Pasca Cuti Kampanye, Bupati Hj Ratna Mahmud Pimpin Apel Pagi Mingguan

    Pasca Cuti Kampanye, Bupati Hj Ratna Mahmud Pimpin Apel Pagi Mingguan

    PILKADA KOTA PAGARALAM DIWARNAI KECURANGAN ! KPU AKAN AGENDAKAN PSU SECEPATNYA

    PILKADA KOTA PAGARALAM DIWARNAI KECURANGAN ! KPU AKAN AGENDAKAN PSU SECEPATNYA

    Pj Walikota Lubuk Linggau Hadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Kemendagri dan Komisi II DPR RI Terkait Kesiapan Pilkada

    Pj Walikota Lubuk Linggau Hadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Kemendagri dan Komisi II DPR RI Terkait Kesiapan Pilkada

    Hasil Hitung Cepat Paslon Yopi Karim Unggul 69,68 %

    Hasil Hitung Cepat Paslon Yopi Karim Unggul 69,68 %

    Ketum AKPERSI didampingi Ketua DPD Kunjungi Kantor sekretariat DPC Muba untuk Memantapkan Ke Angota’an

    Ketum AKPERSI didampingi Ketua DPD Kunjungi Kantor sekretariat DPC Muba untuk Memantapkan Ke Angota’an