Lematangexpost.co.id || Lahat-Sumatera selatan. warga desa mengeluh kan sumur bor yang tak kunjung ada perbaikan dari pemerinta setempat,sedangkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hanya bergantung dngan sumur bor tersebut,
Kerusakan seperti ini suda berapa kali terjadi tetapi pihak pemerinta setempat seperti tutup mata untuk memperbaiki sumber mata air(sumur bor )satu-satu nya sumber air bersih yang sangat di butuh kan oleh warga desa binjai kecamatan Kikim timur kabupaten lahat..
untuk mendapat kan air warga desa harus berjuang ke sungai (saling) yang jarak nya lumayan jauh dari rumah warga agar bisa memenuhi kebutuhan di rumah seperti mencuci pakaian, mandi dan memasak.
Warga desa binjay sngat mengharapkan bantuan dari pemerinta setempat agar bisa membantu untuk memperbaiki sumber air bersih yang sangat di butuhkan oleh warga desa nya, kalo bisa tolong buat satu (I) lagi sumur bor, Karna sumur bor yang sekarang terlalu banyak pemakaya.( Kelebihan kapasitas ) 1 sumur bor penguna nya sekitar 20-+ “ucap nya
warga sangat menyayangkan sikap dan cara mantan kades (iit iswandi) maupun PJ, kades ( Erni ) seola tidak perduli akan keluhan warga desa nya sendiri, padahal
Adanya sarana Anggaran Dana Desa ialah untuk membantu oprasional kebutuhan desa dalam menumbuh kembangkan kemajuan disetiap Desa. Namun tidak terlepas dari pengawasan Control Sosial Baik Insan Pers Maupun Lembaga Masyarakat,”lanjut
Anggaran Dana Desa juga sering menjadi unsur pemanfaatan untuk memperkaya diri, hal ini didasari oleh fakta fakta yang ada di lapangan salah satunya di Desa binjai Kecamatan Kikim timur Kabupaten lahat
Dalam Keterangan warga Desa Binjai kecamatan Kikim timur kabupaten lahat banyak terjadi kejanggalan yang diduga adanya memanipulasi Anggaran Dana Desa. Hal itu diketahui saat warga desa mengeluhkan air sumur bor yang terus menerus rusak,padahal sumur bor itu terbilang sangat penting dan satu-satunya sumber air bersih untuk memenuhi kebutuhan warga sehari-hari,hal itu di ungkap kan warga desa kepada sala satu insan pers di lapangan, hal itu di karenakan warga desa suda beberapa kali mengeluhkan hal tersebut kepada kades ( iit iswandi) mantan kades sewaktu masih menjabat tetapi tidak ada tangapan apa solusi ke warga,”
lalu warga mengambil inisiatif sendiri untuk memperbaiki nya sendiri dngan cara patungan per rumah wajip membayar 100,000 untuk menambahi uwang khas kelompok desa,”keluh nya
kegembiraan itu tidak bertahan lama, hanya mampu bertahan 2 bulan saja,
padahal kami beli baru mesin bor itu, dari hasil patungan warga berjumbla ( 2.600.000 ) tapi kembali rusak tidak bisa di gunakan lagi,” keluh nya
hal tersebut juga di sampai kan ke PJ, kades ( Erni ) jawapan nya tetap sama, seakan-akan tidak perduli akan keluhan masyarakat nya sendiri,
Warga desa yang enggan di sebut kan nama nya menjelas kan bahwa waktu pembangunan sumur bor, warga tidak di beritahu agaran dana dari mana,jwp nya
Saat tim inpestigasi pers menanyakan hal tersebut kepada mantan kades ( iit )
Namun saat akan dimintai Keterangan,tetapi tidak ada jawapan tidak bisa di temui,saat dihubungi melalui via Telp, iit tidak menjawap.
Lalu tim infistigasi konfirmasi hal tersebut kepada kades PJ,Erni, bahwah warga desa suda melaporkan kinerja nya selama ini terhadap warga, pertanyaan tersebut di sambut tawa oleh PJ,kades seolah-oleh kebal hukum.”
Merujuk pada Undang – undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers, yang tertuang pada BAB kedua tentang Azas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Pers, Pasal 4 (empat) ayat 3 (tiga) berbunyi “Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai Hak mencari, Memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan Informasi”.
Kemudian, pada BAB VIII dalam Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Dalam kesempatan itu, tim ipers menerangkan bahwa, Mengutip Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, korupsi adalah sebuah tindakan memperkaya diri dengan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Sementara pada Pasal 3 dijelaskan korupsi ialah menyalahgunakan wewenang jabatan publik untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Adapun faktor yang biasanya membuat kepala desa terjebak dalam tindak pidana korupsi adalah karena tingginya biaya politik pada saat turun gelanggang pemilihan kepala desa. Akibatnya, setelah menjabat, kepala desa cenderung memanfaatkan dana desa yang jumlahnya sangat besar untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.
Sementara itu, modus yang biasa digunakan untuk berkorupsi umumnya sangat sederhana. Misalnya, dengan menggelembungkan anggaran, penggelapan kegiatan, dan proyek fiktif. Ironisnya, modus-modus ini seringkali tidak dimengerti oleh kepala desa dan perangkatnya bahwa kegiatan tersebut masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi.
sala satu nya pembangunan sumur bor dngan tidak keterbukaan nya ke warga desa bahwa pembagunan itu mengunakan agaran dana desa,
Bahkan pembagunan sumur bor itu warga harus mengeluarkan uwang sendiri, pasal nya warga di wajip kan membeli pipa paralon masing-masing yang jumblah nya lumayan pantastis di atas 500,000 per rumah,jwp warga ke tim di lapangan,lanjut nya
Bukan itu saja Warga juga mengeluh kan ada nya aktipitas angkutan mobil matrial setiap hari melintas di desa nya,mengakibat kan dampak jalan desa nya rusak berdebu,”
keterangan warga pada media bahwa antara pemilik usaha dan kepala desa ada perjanjian tidak tau perjanjian apa seperti apa,” trus nya
warga yang enggan di sebut kan nama nya menerangkan dulu memang pernah ada perjanjian antara pemilik usaha matrial galian ( C ) dngan PJ,kades ( Erni ) bahwa suda ada izin lewat dari PJ kades tersebut, yang saya tau PJ, Erni di kasi duit 50jt, terang nya kepada awak media,”
yang mana pada saat itu memang diketahui ole warga mengenai uwang tersebut,”
warga sangat kecewa kelakuan dan pimpinan PJ,kades, hal tersebut setelah tau bahwa uwang 50 jt itu tanpa sepengetahuan warga, atau pun musyawarah lagi dengan warga tiba-tiba membeli tanah, dengan alasan untuk menambahi tanah wakaf kuburan dengan ukuran 10×15 harga 35 juta dan sisa 15 jta lagi dari pembelian tanah tersebut , sampai saat ini tidak ada cerita di pergunakan untuk apa lagi,”
Warga juga menjelas kan bahwa selama iit, mantan kades atau pun PJ, Erni menjabat sebagai kades Binjai kecamatan Kikim timur kabupaten lahat tidak ada perkembangan desa,dan mencari solusi masalah keluhan warga nya,”ungkap nya
sesuai dengan data yang di ketahui, setelah kroscek di lapangan banyak di temukan kejanggalan, terutama di kegiatan Fisik yang mark up, jadi dengan adanya temuan temuan hasil insvestigasi tersebut, saya meminta ke seluruh instansi yang terkait untuk segera mengaudit kembali desa Binjai, mulai tahun anggaran 2022 dan 2023, dan memberi tindakan tegas terhadap kades / PJ desa Binjai tersebut,
Tim investigasi/ organisasi akan mengawal pemberitaan ini sampai selesai.” Bersambung.
“KABRI HARYONO,. [Wared]