Polres Empat Lawang Menerima Penyerahan Senpira Ilegal Laras Panjang Jenis Lee-Enfield

 

Empat Lawang – Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang menerima penyerahan senpira ilegal laras panjang Jenis Lee-Enfield, Senin 8 Juli 2024, Penyerahan tersebut di berikan secara sukarela oleh masyarakat melalui perwakilan ALFA MEGI PRAWIRO Wakil Kabid Berburu Perbakin Kab. Empat Lawang dan di terima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP ALPIAN, S.H. Di Damping Oleh Kanit Pidum Polres Empat Lawang IPDA ADIN RIYANTO, S.E di Ruangan Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang.

 

Kapolres Empat Lawang AKBP DODY SURYA PUTRA, S.H., M.H., melalui kasat reskrim polre empat lawang AKP ALPIAN, S.H. menyampaikan “Apresiasi yang tak terhingga kepada masyarakat yang telah secara sukarela menyerahkan Senjata Api Rakitan (Ilegal) kepada Kepolisian Baik Polres Maupun Polsek di wilayah Hukum Polres Empat Lawang” Ungkapnya.

 

Perwakilan penyerahan mengatakan menyadari bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, Baik bagi individu maupun masyarakat luas. Sehingga dengan diserahkannya senjata illegal ini ke polres empat lawang untuk memastikan senjata ini berada di tangan yang tepat untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan, Dan Kami dari Perbakin juga mendukung upaya Polri dalam hal memberantas senjata ilegal semoga kerjasama antara masyarakat dan Kepolisian semakin erat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kabupaten empat lawang.

 

Penyerahan Senjata api rakitan (Ilegal) Ini merupakan penyerahan ke 6 (enam) Dari masyarakat penyerahan secara sukarela ini merupakan bentuk kepatuhan masyarakat terhadap hukum serta himbauan yang sebelumnya di sampaikan oleh polres empat lawang dalam Ops Senpi Musi 2024 Polres Empat Lawang.

 

Lebih lanjut Kanit Pidum Ipda Adin Riyanto Mengatakan, Polres Empat Lawang menghimbau kepada masyarakat lainnya yang masih menyimpan senjata api ilegal agar dengan kesadaran sendiri menyerahkannya ke Empat Lawang. “Apabila senjata api diserahkan secara sukarela, tidak akan diproses secara hukum. Namun, jika ditemukan oleh pihak kepolisian, pelanggar akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,”

 

Undang-undang tersebut mengatur bahwa penggunaan senjata api secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana yang sangat berat, yaitu pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka, pungkasnya.

  • Related Posts

    Kesbangpol Provinsi Aceh Resmi Keluarkan STL-DPD AKPERSI Aceh, Thaifuri Sekjen Akpersi Terima Lngsung dari Kesbangpol Aceh.

      Banda Aceh  || Lematangexpost.co.id – 11 Februari 2025 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Aceh secara resmi menerima Surat Tanda Terima Keberadaan AKPERSI di Provinsi…

    DPD LSM Barak NKRI Laporkan Dugaan Indikasi Korupsi Dana Desa ke kejaksaan Negeri Musi Rawas

      Musi Rawas || Lematangexpost.co.id – Dewan pimpinan daerah barisan rakyat anti korupsi (DPD BARAK NKRI) laporkan dugaan korupsi salah satu desa di kabupaten Musi Rawas ke kejaksaan Negeri kabupaten…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Kesbangpol Provinsi Aceh Resmi Keluarkan STL-DPD AKPERSI Aceh, Thaifuri Sekjen Akpersi Terima Lngsung dari Kesbangpol Aceh.

    Kesbangpol Provinsi Aceh Resmi Keluarkan STL-DPD AKPERSI Aceh, Thaifuri Sekjen Akpersi Terima Lngsung dari Kesbangpol Aceh.

    DPD LSM Barak NKRI Laporkan Dugaan Indikasi Korupsi Dana Desa ke kejaksaan Negeri Musi Rawas

    DPD LSM Barak NKRI Laporkan Dugaan Indikasi Korupsi Dana Desa ke kejaksaan Negeri Musi Rawas

    Ketua Umum AKPERSI, Bersama Jurnalis Geruduk i Kementrian Desa, Permintaan Maaf Pak Menteri Secara Terbuka

    Ketua Umum AKPERSI, Bersama Jurnalis Geruduk i Kementrian Desa, Permintaan Maaf Pak Menteri Secara Terbuka

    Polisi Bersama pihak terkait akan Hentikan Aktivitas Galian C Ilegal di Desa Gorowong kec Parung panjang

    Polisi Bersama pihak terkait akan Hentikan Aktivitas Galian C Ilegal di Desa Gorowong kec Parung panjang

    Ketua Umum AKPERSI Berikan Arahan di Sekretariat DPD Banten

    Ketua Umum AKPERSI Berikan Arahan di Sekretariat DPD Banten

    DPD Akpersi Kepulauan Riau .Mengelar Acara Peringati Hari Pers Nasional HPN di Gedung Tun-Fatimah Senggarang Tanjung Pinang.

    DPD Akpersi Kepulauan Riau .Mengelar Acara Peringati Hari Pers Nasional HPN di Gedung Tun-Fatimah Senggarang Tanjung Pinang.